Pendapat Madzhab Maliki tentang Wakaf Berjangka waktu serta relevansinya dengan upaya Pengembangan Wakaf di Indonesia

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi SAW yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan tanahnya di Khaibar. Substansi perintah nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf untuk mengelolanya secara profesional. Sedangkan has...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: TITIK AISYAH, Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag da
Formaat: Online
Taal:Indonesia
Gepubliceerd in: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Online toegang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99018
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!