Pendapat Madzhab Maliki tentang Wakaf Berjangka waktu serta relevansinya dengan upaya Pengembangan Wakaf di Indonesia

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi SAW yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan tanahnya di Khaibar. Substansi perintah nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf untuk mengelolanya secara profesional. Sedangkan has...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Main Authors: TITIK AISYAH, Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag da
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99018
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!