Pendapat Madzhab Maliki tentang Wakaf Berjangka waktu serta relevansinya dengan upaya Pengembangan Wakaf di Indonesia

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi SAW yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan tanahnya di Khaibar. Substansi perintah nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf untuk mengelolanya secara profesional. Sedangkan has...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: TITIK AISYAH, Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag da
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99018
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!