Penerapan Prudental Banking Principles Dalam Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah di Bank Syariah Mandiri Pekalongan (Tinjauan Atas UU No.10 Tahun 1998 Terkait Pengawasan Bank)

Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal ini bank syariah perlu memp...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Autor principal: DYAH VITA LUTHFI(2012111010)
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan D III Perbankan 2014
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991008
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
Descrição
Resumo:Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam hal ini bank syariah perlu memperhatikan pelaksanaan prudential banking principles dalam pembiayaan mudharabah muqayyadah. Karena pembiayaan mudharabah muqayyadah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga bank syariah harus lebih selektif dalam hal pengikatan barang jaminan dan monitoring penggunaan dana. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pembiayaan mudharabah muqayyadah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dan bagaimana Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dalammenerapkanPrudential Banking Principle di tinjau dari UU Nomor 10 Tahun 1998 terkait pengawasan bank. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pembiayaan pada akad Mudharabah Muqayyadah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dan untuk mengetahui penerapan Prudential Banking Principles dalam pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dengan kesesuaian UU Nomor 10 Tahun 1998 terkait Pengawasan Bank. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa sumber data primer yaitu mencari data dari BSM Pekalongan dan sumber data sekunder didapat dari buku-buku dan referensi lain. Metode pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi yaitu pencatatan dan pengamatan secara langsung, wawancara untuk melengkapi data dari observasi kepada bagian marketing BSM Pekalongan. Metode analisis data dengan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu penulis akan menyajikan data yang telah terkumpul dalam bentuk narasi dengan menjawab rumusan masalah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa BSM Cabang Pekalongan tel ah menerapkan Prudential Banking Principles di dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di BSM Pekalongan yaitu kebijakan pembiayaan yang dikeluarkan terkait Dasar Prinsip Kehati-hatian dalam bidang operasional yaitu diterapkannya prinsip 5C di awal pengajuan pembiayaan hingga monitoring dana pada usaha yang dijalankan mudharib dan dalam bidang syariah yaitu dengan diterapkannya Fatwa DSN No.07/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Selain itu BSM Pekalongan menggunakan landasan UU N0.10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dengan demikian pembiayaan mudharabah muqayyadah BSM Pekalongan telah mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui di awal pengajuan pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet. Kata Kunci : Penerapan Prudential Banking Principle, Pemb