Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang

Perbankan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai media intermediasi keuangan antara pihak surplus kepada pihak minus yang selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko, salah satu risiko yang akan dihadapi oleh lembaga keuangan adalah resiko pembiayaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi KJKS ka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: NILA NAFILAH, Siti Aminah Chaniagho, M. Si
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah-STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9912
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-9912
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author NILA NAFILAH
Siti Aminah Chaniagho, M. Si
spellingShingle NILA NAFILAH
Siti Aminah Chaniagho, M. Si
Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang
author_facet NILA NAFILAH
Siti Aminah Chaniagho, M. Si
author_sort NILA NAFILAH
title Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang
title_short Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang
title_full Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang
title_fullStr Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang
title_full_unstemmed Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang
title_sort strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan murabahah di kjks mitra sejahtera subah batang
description Perbankan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai media intermediasi keuangan antara pihak surplus kepada pihak minus yang selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko, salah satu risiko yang akan dihadapi oleh lembaga keuangan adalah resiko pembiayaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi KJKS karena pembiayaan merupakan aktivitas utama dan merupakan sumber pendapatan yang paling dominan. Risiko pembiayaan yang terjadi disebuah lembaga keuangan syariah harus dapat ditangani dengan baik, karena untuk menilai sehat atau tidaknya suatu lembaga keuangan syariah salah satunya dapat dilihat melalui NPL (non performing loan / pinjaman pembiayaan yang tidak produktif) dari lembaga keuangan syariah tersebut. Pembiayaan bermasalah terjadi apabila pembiayaan yang diberikan oleh KJKS kepada anggota tidak dapat ditagih, penaganan pembiayaan bermasalah dilakukan untuk meminimalisir risiko terjadinya pembiayaan bermasalah lebih lanjut. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah tentang bagaimana strategi KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang dalam menangani pembiayaan bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana strategi penanganan pembiyaan bermasalah, mengetahui bagaimana kondisi pembiayaan yang terjadi di KJKS, dan bagaimana penerapan metode 3R dalam penaganan pembiayaan bermasalah di KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang. Adapun kegunaan penelitian ini untuk menambah wawasan tentang tentang dunia KJKS pada khususnya segala sesuatu yang menyangkut tentang pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (research library). Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan untuk mengetahui tentang tindakan KJKS dalam menagani pembiayaan bermasalah, teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis deskriptif digunakan sebagai metode analisis data yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang dalam menangani pembiayaan bermasalah yang telah terjadi. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam menagani pembiayaan bermasalah antara lain: melakukan kunjungan ke tempat anggota, memberikan surat pemberitahuan, memberikan surat teguran, memberikan keringanan, serta melakukan penyelamatan pembiayaan melalui: 3R yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring. Apabila penanganan dan penyelamatan pembiayaan yang dilakukan tidak berhasil, maka KJKS akan melakukan penyelesaian pembiayaan dengan cara: menyita barang jaminan dan menjual barang jaminan.
publisher Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah-STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9912
_version_ 1690547541409529856
spelling oai:slims-9912Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Pembiayaan Murabahah Di KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang NILA NAFILAH Siti Aminah Chaniagho, M. Si Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah-STAIN Pekalongan 2014 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xiii,98 hal.; 21X30 cm. Perbankan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai media intermediasi keuangan antara pihak surplus kepada pihak minus yang selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko, salah satu risiko yang akan dihadapi oleh lembaga keuangan adalah resiko pembiayaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi KJKS karena pembiayaan merupakan aktivitas utama dan merupakan sumber pendapatan yang paling dominan. Risiko pembiayaan yang terjadi disebuah lembaga keuangan syariah harus dapat ditangani dengan baik, karena untuk menilai sehat atau tidaknya suatu lembaga keuangan syariah salah satunya dapat dilihat melalui NPL (non performing loan / pinjaman pembiayaan yang tidak produktif) dari lembaga keuangan syariah tersebut. Pembiayaan bermasalah terjadi apabila pembiayaan yang diberikan oleh KJKS kepada anggota tidak dapat ditagih, penaganan pembiayaan bermasalah dilakukan untuk meminimalisir risiko terjadinya pembiayaan bermasalah lebih lanjut. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah tentang bagaimana strategi KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang dalam menangani pembiayaan bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana strategi penanganan pembiyaan bermasalah, mengetahui bagaimana kondisi pembiayaan yang terjadi di KJKS, dan bagaimana penerapan metode 3R dalam penaganan pembiayaan bermasalah di KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang. Adapun kegunaan penelitian ini untuk menambah wawasan tentang tentang dunia KJKS pada khususnya segala sesuatu yang menyangkut tentang pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (research library). Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan untuk mengetahui tentang tindakan KJKS dalam menagani pembiayaan bermasalah, teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis deskriptif digunakan sebagai metode analisis data yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang dalam menangani pembiayaan bermasalah yang telah terjadi. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam menagani pembiayaan bermasalah antara lain: melakukan kunjungan ke tempat anggota, memberikan surat pemberitahuan, memberikan surat teguran, memberikan keringanan, serta melakukan penyelamatan pembiayaan melalui: 3R yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring. Apabila penanganan dan penyelamatan pembiayaan yang dilakukan tidak berhasil, maka KJKS akan melakukan penyelesaian pembiayaan dengan cara: menyita barang jaminan dan menjual barang jaminan. Perbankan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai media intermediasi keuangan antara pihak surplus kepada pihak minus yang selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko, salah satu risiko yang akan dihadapi oleh lembaga keuangan adalah resiko pembiayaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi KJKS karena pembiayaan merupakan aktivitas utama dan merupakan sumber pendapatan yang paling dominan. Risiko pembiayaan yang terjadi disebuah lembaga keuangan syariah harus dapat ditangani dengan baik, karena untuk menilai sehat atau tidaknya suatu lembaga keuangan syariah salah satunya dapat dilihat melalui NPL (non performing loan / pinjaman pembiayaan yang tidak produktif) dari lembaga keuangan syariah tersebut. Pembiayaan bermasalah terjadi apabila pembiayaan yang diberikan oleh KJKS kepada anggota tidak dapat ditagih, penaganan pembiayaan bermasalah dilakukan untuk meminimalisir risiko terjadinya pembiayaan bermasalah lebih lanjut. Dalam penelitian ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah tentang bagaimana strategi KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang dalam menangani pembiayaan bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana strategi penanganan pembiyaan bermasalah, mengetahui bagaimana kondisi pembiayaan yang terjadi di KJKS, dan bagaimana penerapan metode 3R dalam penaganan pembiayaan bermasalah di KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang. Adapun kegunaan penelitian ini untuk menambah wawasan tentang tentang dunia KJKS pada khususnya segala sesuatu yang menyangkut tentang pembiayaan bermasalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian antara penelitian lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (research library). Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan untuk mengetahui tentang tindakan KJKS dalam menagani pembiayaan bermasalah, teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis deskriptif digunakan sebagai metode analisis data yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KJKS Mitra Sejahtera Subah-Batang dalam menangani pembiayaan bermasalah yang telah terjadi. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam menagani pembiayaan bermasalah antara lain: melakukan kunjungan ke tempat anggota, memberikan surat pemberitahuan, memberikan surat teguran, memberikan keringanan, serta melakukan penyelamatan pembiayaan melalui: 3R yaitu rescheduling, reconditioning dan restructuring. Apabila penanganan dan penyelamatan pembiayaan yang dilakukan tidak berhasil, maka KJKS akan melakukan penyelesaian pembiayaan dengan cara: menyita barang jaminan dan menjual barang jaminan. Muamalat : Pinjam-Meminjam TA14.099 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9912 TA14.099 NAF s 00TA009912.00
score 11.174184