Jual-Beli Tanah Untuk Kuburan Mewah dan Bisnis Lahan Kuburan Mewah (Studi Kritis atas Fatwa MUI No.09 Tahun 2014)

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang makam mewah. Hal–hal yang berkaitan dengan tanah makam dan jenazah memang sangat penting untuk di perhatikan, sebab manusia hidup di dunia ini tidaklah kekal abadi pastilah akan terbujur kaku menjadi jenazah. salah satu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991299
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang makam mewah. Hal–hal yang berkaitan dengan tanah makam dan jenazah memang sangat penting untuk di perhatikan, sebab manusia hidup di dunia ini tidaklah kekal abadi pastilah akan terbujur kaku menjadi jenazah. salah satu kendala dalam penyelenggaraan jenazah adalah lahan pemakaman. Melihat begitu sulitnya menemukan lahan makam di kota-kota besar dan kini pemakamanpun mulai dikomersilkan. Ada pelaku usaha yang menyediakan lahan makam khusus layaknya sebuah properti. Harganya pun beragam, mulai dari lahan kosong untuk di jadikan lahan pemakaman umum hingga satu liang lahat seharga miliaran rupiah lengkap dengan perawatan kelas eksklusif. Skripsi ini membahas tentang analisi fatwa MUI tentang jual-beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah. Permasalahan utama yang dibahas adalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa no. 09 tahun 2014 tentang jual-beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah (2) Bagaimana cara MUI mengambil Istinbat Hukum Melalui pendekatan normatif, penelitian ini dikaji melalui teori menelaah data yang berasal dari sumber-sumber kepustakaan, baik berupa buku, makalah, majalah, kitab dan lain-lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa no. 09 tahun 2014 tentang jual-beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah yaitu karena pemakaman mewah mengandung unsur tabdzir dan israf baik dari segi luas, harga, fasilitas maupun nilai bangunan, sehingga wajib untuk mencegahnya. Sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh MUI dalam memutuskan fatwa ini adalah mengacu pada SK Dewan Pimpinan MUI Nomor: U-596/MUI/IX/1997. Dalam fatwa tentang jual-beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah MUI juga mendasarkan pada Alqur an yakni (QS. „Abasa : 21), (QS. Al-Murs lat [77]: 25 – 25), (QS. Al-Baqarah[2]: 275), (QS : al Furqan[ 25] :76) (QS. al-Ma idah [5]: 2), (QS. Al-Isra’ [17]: 26 – 27), (QS: asy-Syu ara[26]: 151). Di samping itu juga menggunakan dasar kaidah fiqhiyyah Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin , dan Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat