Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes

ABSTRAK Amalia, Qiqi Rizqiani. 2015. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAGI HASIL PADA PETANI BAWANG MERAH DI DUSUN TEMUKEREP DESA LARANGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES” (Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Prodi Ekonomi Syariah Tahun Akademik 2014/2015). Skripsi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Qiqi Rizqiani Amalia (2013111083), Agus Fakhrina, M.S.I, Aenurofik, MA
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Ekonomi Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991492
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-991492
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Qiqi Rizqiani Amalia (2013111083)
Agus Fakhrina, M.S.I
Aenurofik, MA
spellingShingle Qiqi Rizqiani Amalia (2013111083)
Agus Fakhrina, M.S.I
Aenurofik, MA
Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
author_facet Qiqi Rizqiani Amalia (2013111083)
Agus Fakhrina, M.S.I
Aenurofik, MA
author_sort Qiqi Rizqiani Amalia (2013111083)
title Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
title_short Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
title_full Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
title_fullStr Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
title_full_unstemmed Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
title_sort tinjauan hukum islam tentang bagi hasil pada petani bawang merah di dusun temukerep desa larangan kecamatan larangan kabupaten brebes
description ABSTRAK Amalia, Qiqi Rizqiani. 2015. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAGI HASIL PADA PETANI BAWANG MERAH DI DUSUN TEMUKEREP DESA LARANGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES” (Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Prodi Ekonomi Syariah Tahun Akademik 2014/2015). Skripsi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Pembimbing I: Agus Fakhrina, M.S.I Pembimbing II: Aenur Rofik, M. A Kata Kunci: Bagi Hasil dan Hukum Islam Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu perjanjian yang berhubungan tanah yang mana obyeknya bukan tanah namun melainkan segala sesuatu yang ada hubunganya dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanaman- tanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya. Perjanjian pengusahaan tanah dengan Bagi Hasil semula diatur didalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Perjanjian Bagi Hasil itu merupakan suatu perjanjian yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pedesaan, yang sebagian besar dari mereka umumnya adalah petani. Namun pengusahaan tanah dengan bagi hasil di setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda nama dan pengaturanya. Dalam hal ini penulis meneliti perjanjian bagi hasil pada usaha tani bawang merah, yang mana bawang merah merupakan salah satu komoditi unggulan di Kabupaten Brebes dan merupakan sentra produksi terbesar di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, karena data yang dihasilkan berupa data deskriptif dalam bentuk pernyataan atau kata-kata deskriptif atau kata-kata tertulis yang berasal dari sumber data yang diteliti dan diamati agar lebih mudah dipahami. Adapun sumber datanya diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian penelitian lapangan (field research). penelitian yang menggunakan data kualitatif, yakni penelitian yang diajukan atau tulisan-tulisan yang diperoleh dari pengamatan langsung atau observasi, wawancara juga dokumen yang terkait. Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi bagi hasil di dusun Temukerep sudah terlaksana dengan baik, karena telah sesuai dengan hukum Islam baik pola bagi hasil maupun rukun dan syarat dalam pelaksanaan bagi hasil. Meskipun dalam pelaksanaannya masih ada kendala seperti musim, hama, air dan lain-lain. Besarnya pembagian hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila terjadi kerusakan maka yang menanggung kerugian akibat panen adalah kedua belah pihak tersebut. Pola viii bagi hasil dari budidaya tanaman bawang merah di dusun Temukerep mempunyai berbagai pembagian menurut kesepakatan bersama yang berlaku umum di masyarakat namun telah sesuai dengan pola bagi hasil yang di terangkan dalam hadist-hadist yang shohih. Namun masyarakat dusun Temukerep banyak yang belum mengenal istilah bagi hasil dalam syariat Islam karena bagi hasil usaha tani bawang merah sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka menamai istilah tersebut dalam istilah jawa seperti maro tetapi walaupun istilah nama yang mereka gunakan berbeda dengan istilah pertanian dalam syariat Islam namun untuk rukun, syarat dan pola bagi hasil sama.
publisher Prodi S-1 Ekonomi Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2015
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991492
_version_ 1690546540313051136
spelling oai:slims-991492Tinjauan Hukum Islam Tentang Bagi Hasil Pada Petani Bawang Merah di Dusun Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Qiqi Rizqiani Amalia (2013111083) Agus Fakhrina, M.S.I Aenurofik, MA Prodi S-1 Ekonomi Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2015 Indonesia SKRIPSI EKOS SKRIPSI EKOS xv, 121 hlm.; 30 cm;Bibliografi: 122-124 ABSTRAK Amalia, Qiqi Rizqiani. 2015. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAGI HASIL PADA PETANI BAWANG MERAH DI DUSUN TEMUKEREP DESA LARANGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES” (Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Prodi Ekonomi Syariah Tahun Akademik 2014/2015). Skripsi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Pembimbing I: Agus Fakhrina, M.S.I Pembimbing II: Aenur Rofik, M. A Kata Kunci: Bagi Hasil dan Hukum Islam Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu perjanjian yang berhubungan tanah yang mana obyeknya bukan tanah namun melainkan segala sesuatu yang ada hubunganya dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanaman- tanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya. Perjanjian pengusahaan tanah dengan Bagi Hasil semula diatur didalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Perjanjian Bagi Hasil itu merupakan suatu perjanjian yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pedesaan, yang sebagian besar dari mereka umumnya adalah petani. Namun pengusahaan tanah dengan bagi hasil di setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda nama dan pengaturanya. Dalam hal ini penulis meneliti perjanjian bagi hasil pada usaha tani bawang merah, yang mana bawang merah merupakan salah satu komoditi unggulan di Kabupaten Brebes dan merupakan sentra produksi terbesar di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, karena data yang dihasilkan berupa data deskriptif dalam bentuk pernyataan atau kata-kata deskriptif atau kata-kata tertulis yang berasal dari sumber data yang diteliti dan diamati agar lebih mudah dipahami. Adapun sumber datanya diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian penelitian lapangan (field research). penelitian yang menggunakan data kualitatif, yakni penelitian yang diajukan atau tulisan-tulisan yang diperoleh dari pengamatan langsung atau observasi, wawancara juga dokumen yang terkait. Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi bagi hasil di dusun Temukerep sudah terlaksana dengan baik, karena telah sesuai dengan hukum Islam baik pola bagi hasil maupun rukun dan syarat dalam pelaksanaan bagi hasil. Meskipun dalam pelaksanaannya masih ada kendala seperti musim, hama, air dan lain-lain. Besarnya pembagian hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila terjadi kerusakan maka yang menanggung kerugian akibat panen adalah kedua belah pihak tersebut. Pola viii bagi hasil dari budidaya tanaman bawang merah di dusun Temukerep mempunyai berbagai pembagian menurut kesepakatan bersama yang berlaku umum di masyarakat namun telah sesuai dengan pola bagi hasil yang di terangkan dalam hadist-hadist yang shohih. Namun masyarakat dusun Temukerep banyak yang belum mengenal istilah bagi hasil dalam syariat Islam karena bagi hasil usaha tani bawang merah sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka menamai istilah tersebut dalam istilah jawa seperti maro tetapi walaupun istilah nama yang mereka gunakan berbeda dengan istilah pertanian dalam syariat Islam namun untuk rukun, syarat dan pola bagi hasil sama. ABSTRAK Amalia, Qiqi Rizqiani. 2015. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG BAGI HASIL PADA PETANI BAWANG MERAH DI DUSUN TEMUKEREP DESA LARANGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN BREBES” (Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Prodi Ekonomi Syariah Tahun Akademik 2014/2015). Skripsi Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan. Pembimbing I: Agus Fakhrina, M.S.I Pembimbing II: Aenur Rofik, M. A Kata Kunci: Bagi Hasil dan Hukum Islam Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu perjanjian yang berhubungan tanah yang mana obyeknya bukan tanah namun melainkan segala sesuatu yang ada hubunganya dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanaman- tanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya. Perjanjian pengusahaan tanah dengan Bagi Hasil semula diatur didalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Perjanjian Bagi Hasil itu merupakan suatu perjanjian yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pedesaan, yang sebagian besar dari mereka umumnya adalah petani. Namun pengusahaan tanah dengan bagi hasil di setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda nama dan pengaturanya. Dalam hal ini penulis meneliti perjanjian bagi hasil pada usaha tani bawang merah, yang mana bawang merah merupakan salah satu komoditi unggulan di Kabupaten Brebes dan merupakan sentra produksi terbesar di Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif, karena data yang dihasilkan berupa data deskriptif dalam bentuk pernyataan atau kata-kata deskriptif atau kata-kata tertulis yang berasal dari sumber data yang diteliti dan diamati agar lebih mudah dipahami. Adapun sumber datanya diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian penelitian lapangan (field research). penelitian yang menggunakan data kualitatif, yakni penelitian yang diajukan atau tulisan-tulisan yang diperoleh dari pengamatan langsung atau observasi, wawancara juga dokumen yang terkait. Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa implementasi bagi hasil di dusun Temukerep sudah terlaksana dengan baik, karena telah sesuai dengan hukum Islam baik pola bagi hasil maupun rukun dan syarat dalam pelaksanaan bagi hasil. Meskipun dalam pelaksanaannya masih ada kendala seperti musim, hama, air dan lain-lain. Besarnya pembagian hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila terjadi kerusakan maka yang menanggung kerugian akibat panen adalah kedua belah pihak tersebut. Pola viii bagi hasil dari budidaya tanaman bawang merah di dusun Temukerep mempunyai berbagai pembagian menurut kesepakatan bersama yang berlaku umum di masyarakat namun telah sesuai dengan pola bagi hasil yang di terangkan dalam hadist-hadist yang shohih. Namun masyarakat dusun Temukerep banyak yang belum mengenal istilah bagi hasil dalam syariat Islam karena bagi hasil usaha tani bawang merah sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka menamai istilah tersebut dalam istilah jawa seperti maro tetapi walaupun istilah nama yang mereka gunakan berbeda dengan istilah pertanian dalam syariat Islam namun untuk rukun, syarat dan pola bagi hasil sama. Muamalat Fiqih Muzaraah 2X4.245 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991492 SK EKOS 16.025 AMA t 16SK1613025.00 http://103.142.62.240:80/perpus/repository/12.+BAB+I.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/16.+BAB+V.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/17.+DAFTAR+PUSTAKA.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover.jpg.jpg
score 11.174184