Pengantar Hukum Adat

Sistem hukum adat bersebumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradsional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehid...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dewi Sulastri
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Pustaka Setia 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991498
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-991498
recordtype slims
spelling oai:slims-991498Pengantar Hukum Adat Dewi Sulastri Pustaka Setia 2015 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU xii, 274 hlm., 20,5 cm., Bibliografi : 263-272 Sistem hukum adat bersebumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradsional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan sosialnyasecara keseluruhan. Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Istilah hukum adat tidak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena tidak tertulis. Istilah hukum adat hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dan dikembangkan dalam suatu sistem keilmuan. Buku ini memudahkan pembacanya untuk memahami hukum adat sekaligus memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sangsi dan diselaraskan dengan hukum nasional. Sistem hukum adat bersebumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradsional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan sosialnyasecara keseluruhan. Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Istilah hukum adat tidak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena tidak tertulis. Istilah hukum adat hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dan dikembangkan dalam suatu sistem keilmuan. Buku ini memudahkan pembacanya untuk memahami hukum adat sekaligus memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sangsi dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum Adat 340.57 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991498 9789790765108 340.57 SUL p 16TD160107.00 16SR160107.01 16SR160107.02 16SR160107.03 16SR160107.04 16SR160107.05
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dewi Sulastri
spellingShingle Dewi Sulastri
Pengantar Hukum Adat
author_facet Dewi Sulastri
author_sort Dewi Sulastri
title Pengantar Hukum Adat
title_short Pengantar Hukum Adat
title_full Pengantar Hukum Adat
title_fullStr Pengantar Hukum Adat
title_full_unstemmed Pengantar Hukum Adat
title_sort pengantar hukum adat
description Sistem hukum adat bersebumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradsional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan sosialnyasecara keseluruhan. Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Istilah hukum adat tidak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena tidak tertulis. Istilah hukum adat hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dan dikembangkan dalam suatu sistem keilmuan. Buku ini memudahkan pembacanya untuk memahami hukum adat sekaligus memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sangsi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
publisher Pustaka Setia
publishDate 2015
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991498
_version_ 1690546540704169984
score 10.821803