Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Abstrak Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system) yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahi...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Yazar: Mardani
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Kencana Prenada Media Group 2015
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991516
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
Diğer Bilgiler
Özet:Abstrak Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system) yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut bank syariah disebut sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Lalu pada 1998, disahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU perubahan itu sudah digunakan istilah bank dengan prinsip syariah. Selain itu di Indonesia berkembang lembaga keuangan syariah non bank yaitu lembaga asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah, Koperasi Syariah, Perusahaan dengan prinsip syariah, badan wakaf, badan amil zakat dan BMT. Buku ini mengulas tentang lembaga keuangan syariah, lembaga perbankan syariah, lembaga asuransi syariah, lembaga pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga dana pensiun syariah, syirkah, lembaga zakat, badan wakaf dan BMT secara komprenhensif.