Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Abstrak Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system) yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mardani
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Kencana Prenada Media Group 2015
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991516
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-991516
recordtype slims
spelling oai:slims-991516Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia Mardani Kencana Prenada Media Group 2015 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU xiv, 338 hlm., 23 cm., Bibliografi : 329-335 Abstrak Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system) yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut bank syariah disebut sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Lalu pada 1998, disahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU perubahan itu sudah digunakan istilah bank dengan prinsip syariah. Selain itu di Indonesia berkembang lembaga keuangan syariah non bank yaitu lembaga asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah, Koperasi Syariah, Perusahaan dengan prinsip syariah, badan wakaf, badan amil zakat dan BMT. Buku ini mengulas tentang lembaga keuangan syariah, lembaga perbankan syariah, lembaga asuransi syariah, lembaga pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga dana pensiun syariah, syirkah, lembaga zakat, badan wakaf dan BMT secara komprenhensif. Abstrak Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system) yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut bank syariah disebut sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Lalu pada 1998, disahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU perubahan itu sudah digunakan istilah bank dengan prinsip syariah. Selain itu di Indonesia berkembang lembaga keuangan syariah non bank yaitu lembaga asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah, Koperasi Syariah, Perusahaan dengan prinsip syariah, badan wakaf, badan amil zakat dan BMT. Buku ini mengulas tentang lembaga keuangan syariah, lembaga perbankan syariah, lembaga asuransi syariah, lembaga pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga dana pensiun syariah, syirkah, lembaga zakat, badan wakaf dan BMT secara komprenhensif. Bank dan perbankan - Aspek hukum 346.082 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991516 9786021186770 346.082 MAR a 16TD160207.00 16SR160207.02 16SR160207.03 16SR160207.04 16SR160207.05 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/aspek_hukum_lks.jpg.jpg
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Mardani
spellingShingle Mardani
Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
author_facet Mardani
author_sort Mardani
title Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
title_short Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
title_full Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
title_fullStr Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
title_full_unstemmed Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
title_sort aspek hukum lembaga keuangan syariah di indonesia
description Abstrak Di Indonesia berlaku sistem ekonomi ganda (dual economic system) yaitu sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Dua sistem ini bergulir sejak dipraktikkannya sistem perbankan syariah yaitu ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991. Kemudian ditindaklanjuti dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU Perbankan tersebut bank syariah disebut sebagai bank dengan sistem bagi hasil. Lalu pada 1998, disahkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Dalam UU perubahan itu sudah digunakan istilah bank dengan prinsip syariah. Selain itu di Indonesia berkembang lembaga keuangan syariah non bank yaitu lembaga asuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Syariah, Koperasi Syariah, Perusahaan dengan prinsip syariah, badan wakaf, badan amil zakat dan BMT. Buku ini mengulas tentang lembaga keuangan syariah, lembaga perbankan syariah, lembaga asuransi syariah, lembaga pasar modal syariah, pegadaian syariah, lembaga dana pensiun syariah, syirkah, lembaga zakat, badan wakaf dan BMT secara komprenhensif.
publisher Kencana Prenada Media Group
publishDate 2015
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991516
_version_ 1690546541856555008
score 10.821803