Hukum Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak sebagai suatu lembaga hukum berbeda pengertianyya dengan perkataan "mengangkat anak" dalam kehidupan sehari-hari di sejumlah daerahdi Indonesia atau hubungan anak asuh yang banyak dilakukan belakangan ini. Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan era...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rusli Pandika, Tarmizi (ed)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Sinar Grafika 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991526
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pengangkatan anak sebagai suatu lembaga hukum berbeda pengertianyya dengan perkataan "mengangkat anak" dalam kehidupan sehari-hari di sejumlah daerahdi Indonesia atau hubungan anak asuh yang banyak dilakukan belakangan ini. Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan erat dengan hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. Fungsi pengangkatan anak pada beberapa dekade belakangan telah mengalami perubahan, pada mulanya pengangkatan anak dilihat semata-mata nsebagai suatu cara melanjutkan keturunan, kemudian pengangkatan anak dipandang sebagai suatu cara untuk memperbaiki kehidupan dan masa depan anak angkat. Disisi lain, pengangkatan anak dilihat dari segi tanggung hawab negara dan masyarakat untuk melindungi dan mensejahterakan anakm sehingga peran serta negara dan masyarakat dalam proses ini cenderung semakin besar. Buku ini menjabarkan baik secara teoritis dan praktis Hukum Pengangkatan Anak meliputi permasalahan pokok dalam pengangkatan anak; pengangkatan anak dalam sistem hukum adat; pengangkatan anak sistem hukum perdata; pengangkatan anak internasional, dan perkembangan anak dewasa ini serta didukung oleh latar belakang, tata cara dan akibat dari pengangkatan anak.