Hukum Keluarga Indonesia

Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada saat Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam Tradisional dan Kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa inipun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran pemerintah. Hasilnya, diun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Tholabi Kharlie, Tarmizi (ed), Ihsan (ed)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Sinar Grafika 2013
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991536
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Modernisasi hukum keluarga baru kembali mendapatkan momentumnya pada saat Orde Baru, meski perebutan pengaruh antara kelompok Islam Tradisional dan Kelompok perempuan reformatif tetap berlangsung sengit. Pada masa inipun, modernisasi hukum keluarga didorong kuat oleh peran pemerintah. Hasilnya, diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini sejatinya merupakan hasil kompromi politik antara kelompok Islam, kelompok perempuan, dan kelompok pemerintah. Secara umum, sesuai dengan misinya, modernisasi hukum keluarga di Indonesia sejatinya mampu mengelola tingkah laku masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek modernisasi. Modernisasi hukum keluarga uga telah mampu menekan angka poligami dan perceraian di Indonesia.