Hukum Perbankan Syariah
Abstrak Bank Syariah adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebihan dana dengan pihak yang berkurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan alinnya sesuai dengan Hukum Islam. Bank Syariah (Islamic Banking atau Interes fee Banking), yaitu suatu sistem perbankan...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2010
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991543 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Abstrak
Bank Syariah adalah suatu lembaga yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berlebihan dana dengan pihak yang berkurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan alinnya sesuai dengan Hukum Islam.
Bank Syariah (Islamic Banking atau Interes fee Banking), yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar)
Dari segi aset, Bank Syariah adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai prinsip atau standar syariah seperti mudharabah, musyarakah, istisna, salam dan lain-lain.
Keistimewaan buku ini adalah membahas tuntas perbankan syariah dan hukum perbankan syariah, penyajiaannya runtut, detail dan berwawasan keilmuan yang tinggi, merujuk kepada peraturan hukum terkini disertai dengan fatwa MUI mengenai perbankan syariah. |
---|