Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam

Pada umumnya, salah satu dari tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Hal ini memang tidak salah karena Rasulullah, Muhammad saw , memberi nasehat agar umatnya, ketika memilih calon istri, dianjurkan yang diperkirakan nantinya bisa memberikan keturunan karena beliau akan merasa bangga d...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: H. Husni Thamrim, J. Andy Hartanto
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Aswaja Pressindo 2014
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991661
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-991661
recordtype slims
spelling oai:slims-991661Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam H. Husni Thamrim J. Andy Hartanto Aswaja Pressindo 2014 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU viii, 121 hlm., 21 cm. Pada umumnya, salah satu dari tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Hal ini memang tidak salah karena Rasulullah, Muhammad saw , memberi nasehat agar umatnya, ketika memilih calon istri, dianjurkan yang diperkirakan nantinya bisa memberikan keturunan karena beliau akan merasa bangga dengan banyaknya umat pada hari kiamat nanti. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Nasa’iy dari Ma’qil ibn Yasar dan Ahmad dari Anas ibn Malik sebagai berikut : Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak.” Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” Teknologi bayi tabung yakni bayi tabung yang dihasilkan dari sperma laki-laki dan ovum perempuan yang terikat dalam sebuah perkawinan (suami-istri) serta bayi tabung tersebut ditanamkan ke dalam rahim di istri. Hukum bayi tabung masih terdengar simpang siur, menurut salah satu ajaran agama (Islam) program bayi tabung dapat dikatakan haram, karena kehamilan dapat terjadi di luar rahim. Pada umumnya, salah satu dari tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Hal ini memang tidak salah karena Rasulullah, Muhammad saw , memberi nasehat agar umatnya, ketika memilih calon istri, dianjurkan yang diperkirakan nantinya bisa memberikan keturunan karena beliau akan merasa bangga dengan banyaknya umat pada hari kiamat nanti. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Nasa’iy dari Ma’qil ibn Yasar dan Ahmad dari Anas ibn Malik sebagai berikut : Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak.” Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” Teknologi bayi tabung yakni bayi tabung yang dihasilkan dari sperma laki-laki dan ovum perempuan yang terikat dalam sebuah perkawinan (suami-istri) serta bayi tabung tersebut ditanamkan ke dalam rahim di istri. Hukum bayi tabung masih terdengar simpang siur, menurut salah satu ajaran agama (Islam) program bayi tabung dapat dikatakan haram, karena kehamilan dapat terjadi di luar rahim. Bayi Tabung - Aspek Hukum 346.017 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991661 9786021865293 346.017 THA a 16TD160307.00 16SR160307.01 16SR160307.02 16SR160307.03 16SR160307.04 16SR160307.05
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author H. Husni Thamrim
J. Andy Hartanto
spellingShingle H. Husni Thamrim
J. Andy Hartanto
Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
author_facet H. Husni Thamrim
J. Andy Hartanto
author_sort H. Husni Thamrim
title Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
title_short Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
title_full Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
title_fullStr Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
title_full_unstemmed Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam
title_sort aspek hukum bayi tabung dan sewa rahim : perspektif hukum perdata dan hukum islam
description Pada umumnya, salah satu dari tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Hal ini memang tidak salah karena Rasulullah, Muhammad saw , memberi nasehat agar umatnya, ketika memilih calon istri, dianjurkan yang diperkirakan nantinya bisa memberikan keturunan karena beliau akan merasa bangga dengan banyaknya umat pada hari kiamat nanti. Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Nasa’iy dari Ma’qil ibn Yasar dan Ahmad dari Anas ibn Malik sebagai berikut : Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata; seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW lalu berkata; sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang mempunyai keturunan yang baik dan cantik, akan tetapi dia mandul, apakah aku boleh menikahinya? Beliau menjawab: “Tidak.” Kemudian dia datang lagi kedua kalinya dan beliau melarangnya, kemudian ia datang ketiga kalinya lalu Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian.” Teknologi bayi tabung yakni bayi tabung yang dihasilkan dari sperma laki-laki dan ovum perempuan yang terikat dalam sebuah perkawinan (suami-istri) serta bayi tabung tersebut ditanamkan ke dalam rahim di istri. Hukum bayi tabung masih terdengar simpang siur, menurut salah satu ajaran agama (Islam) program bayi tabung dapat dikatakan haram, karena kehamilan dapat terjadi di luar rahim.
publisher Aswaja Pressindo
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991661
_version_ 1690546525096116224
score 11.174184