Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis

Proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase mulai dari pendaftaran, pembuktian dalam persidangan sampai dengan pengambilan putusan diakui oleh para pelaku bisnis lebih cepat daripada penyelesaian perkara melalui litigasi lembaga pengadilan, namun demikian ketika sampai tahap pelaksanaan putusan ar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Cicut Sutiarso
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Yayasan Obor Indonesia 2011
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991680
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-991680
recordtype slims
spelling oai:slims-991680Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis Cicut Sutiarso Yayasan Obor Indonesia 2011 Ed. 1 Indonesia BUKU BUKU viii, 281 hlm., 23 cm. Proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase mulai dari pendaftaran, pembuktian dalam persidangan sampai dengan pengambilan putusan diakui oleh para pelaku bisnis lebih cepat daripada penyelesaian perkara melalui litigasi lembaga pengadilan, namun demikian ketika sampai tahap pelaksanaan putusan arbitrase yang telah dikenal mempunyai sifat final and binding, ternyata belum bisa langsung dilaksanakan karena terdapat ketentuan yang memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum berupa permohonan pembatalan putusan arbitrase maupun perlawanan pelaksanaan putusan, yang berakibat pihak yang menang harus bersabar menunggu sampai upaya hukum yang diajukan selesai diperiksa dan diputus dalam proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu cukup lama. Keadaan ini dikhawatirkan akan menjadikan keberadaan lembaga arbitrase kehilangan kepercayaan dari para pelaku bisnis untuk menikmati kemenangan dalam penyelesaian sengketa mereka yang selama ini dinikmati karena dinilai dan diharapkan lebih cepat ternyata menjadi lambat. Untuk mengatasi pelaksanaan putusan yang diajukan pembatalan dan atau perlawanan tersebut, buku ini memberikan gambaran solusi singakt bagaimana melaksanakan putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan final and binidng, yakni putusan yang mengikat dan merupakan putusan akhir yang semestinya dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pemeriksaan persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Buku Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis berfokus pada putusan arbitrase dengan segala permasalahan serta pemecahannya. Proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase mulai dari pendaftaran, pembuktian dalam persidangan sampai dengan pengambilan putusan diakui oleh para pelaku bisnis lebih cepat daripada penyelesaian perkara melalui litigasi lembaga pengadilan, namun demikian ketika sampai tahap pelaksanaan putusan arbitrase yang telah dikenal mempunyai sifat final and binding, ternyata belum bisa langsung dilaksanakan karena terdapat ketentuan yang memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum berupa permohonan pembatalan putusan arbitrase maupun perlawanan pelaksanaan putusan, yang berakibat pihak yang menang harus bersabar menunggu sampai upaya hukum yang diajukan selesai diperiksa dan diputus dalam proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu cukup lama. Keadaan ini dikhawatirkan akan menjadikan keberadaan lembaga arbitrase kehilangan kepercayaan dari para pelaku bisnis untuk menikmati kemenangan dalam penyelesaian sengketa mereka yang selama ini dinikmati karena dinilai dan diharapkan lebih cepat ternyata menjadi lambat. Untuk mengatasi pelaksanaan putusan yang diajukan pembatalan dan atau perlawanan tersebut, buku ini memberikan gambaran solusi singakt bagaimana melaksanakan putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan final and binidng, yakni putusan yang mengikat dan merupakan putusan akhir yang semestinya dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pemeriksaan persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Buku Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis berfokus pada putusan arbitrase dengan segala permasalahan serta pemecahannya. hukum dagang 346.07 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991680 9789794617847 346.07 SUT p 16TD160321.00 16SR160321.01 16SR160321.02 16SR160321.03 16SR160321.04 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Arbitrase.jpg.jpg
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Cicut Sutiarso
spellingShingle Cicut Sutiarso
Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis
author_facet Cicut Sutiarso
author_sort Cicut Sutiarso
title Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis
title_short Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis
title_full Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis
title_fullStr Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis
title_full_unstemmed Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis
title_sort pelaksanaan putusan arbitrase dalam sengketa bisnis
description Proses pemeriksaan sengketa melalui arbitrase mulai dari pendaftaran, pembuktian dalam persidangan sampai dengan pengambilan putusan diakui oleh para pelaku bisnis lebih cepat daripada penyelesaian perkara melalui litigasi lembaga pengadilan, namun demikian ketika sampai tahap pelaksanaan putusan arbitrase yang telah dikenal mempunyai sifat final and binding, ternyata belum bisa langsung dilaksanakan karena terdapat ketentuan yang memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum berupa permohonan pembatalan putusan arbitrase maupun perlawanan pelaksanaan putusan, yang berakibat pihak yang menang harus bersabar menunggu sampai upaya hukum yang diajukan selesai diperiksa dan diputus dalam proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu cukup lama. Keadaan ini dikhawatirkan akan menjadikan keberadaan lembaga arbitrase kehilangan kepercayaan dari para pelaku bisnis untuk menikmati kemenangan dalam penyelesaian sengketa mereka yang selama ini dinikmati karena dinilai dan diharapkan lebih cepat ternyata menjadi lambat. Untuk mengatasi pelaksanaan putusan yang diajukan pembatalan dan atau perlawanan tersebut, buku ini memberikan gambaran solusi singakt bagaimana melaksanakan putusan arbitrase yang mempunyai kekuatan final and binidng, yakni putusan yang mengikat dan merupakan putusan akhir yang semestinya dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pemeriksaan persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Buku Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis berfokus pada putusan arbitrase dengan segala permasalahan serta pemecahannya.
publisher Yayasan Obor Indonesia
publishDate 2011
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991680
_version_ 1690546526347067392
score 11.174184