Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Mencari Kontriksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dan Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Buku ini mengkaji tentang Perlindungan Kekayaan Inelektual Tradisional dari aspek hukum, berangkat dari sebuah isi pemikiran pada dasarnya Indonesia memiliki kekayaan intelektual tradisi/adat yang memiliki karakter yang menggambarkan ciri khas masyarakat tertentu, namun kesadaran hukum terhadapt Per...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: Suyud Margono
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Pustaka Reka Cipta 2015
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991715
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Buku ini mengkaji tentang Perlindungan Kekayaan Inelektual Tradisional dari aspek hukum, berangkat dari sebuah isi pemikiran pada dasarnya Indonesia memiliki kekayaan intelektual tradisi/adat yang memiliki karakter yang menggambarkan ciri khas masyarakat tertentu, namun kesadaran hukum terhadapt Perlindungan Kekayaan Intelektual itu masih kurang, Pengkajian ilmiah ini untuk mengetahui apakah pengetahuan seni tradisi itu? Apakah terdapat pertentangan asas, serta bagaimana format dan konstruksi hukum suatu kaidah pengetahuan dan seni tradisi (taditional art and knowledge) dalam lingkup perlindungan dalam sistem HKI. Selain itu dalam penulisan ini penulis juga mendeskripsikan current issue yang telah menjadi wacana publik yaitu membicarakan masalah kekayaan intelektual tradisional sebagai aset bangsa, serta bagaimana upaya melindunginya, dengan dasar pemikiran aset bangsa ini dapat diberdayakan potensinya secara ekonomis. Di lain pihak latar belakang ini muncul ketika dugaan adanya pihak asing yang datang ke negeri ini dengan berbagai studi dan bantuan tetapi pada prinsipnya melakukan praktek "pencurian" terhadap aset berupa pengetahuan dan teknologi tradisional nasional. Maka, atas dasar masalah tersebut penulis mencoba mengakomodir dan menuangkan metode kualitatif dan kajian ilmiahnya yang akan bermuara pada tersusunnya suatu konsepsi yang jelas secara yuridis terhadap perkembangan kekayaan intelektual tradisional ini.