Akuntansi Pajak Penghasilan
Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diberlakukan oleh pemerintah. Salah satu yang menjadi isu utama dalam undang-undang tersebut adalah adanya penurunan tarif pajak penghasilan badan yang signifikan. Hal ini...
محفوظ في:
المؤلف الرئيسي: | |
---|---|
التنسيق: | Online |
اللغة: | Indonesia |
منشور في: |
Graha Ilmu
2009
|
الوصول للمادة أونلاين: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991971 |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
id |
oai:slims-991971 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Marisi P. Purba |
spellingShingle |
Marisi P. Purba Akuntansi Pajak Penghasilan |
author_facet |
Marisi P. Purba |
author_sort |
Marisi P. Purba |
title |
Akuntansi Pajak Penghasilan |
title_short |
Akuntansi Pajak Penghasilan |
title_full |
Akuntansi Pajak Penghasilan |
title_fullStr |
Akuntansi Pajak Penghasilan |
title_full_unstemmed |
Akuntansi Pajak Penghasilan |
title_sort |
akuntansi pajak penghasilan |
description |
Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diberlakukan oleh pemerintah. Salah satu yang menjadi isu utama dalam undang-undang tersebut adalah adanya penurunan tarif pajak penghasilan badan yang signifikan. Hal ini dapat menambah daya kompetitif perusahaan dalam bersaing di pasar global, penurunan tarif tersebut juga dapat sedikit banyaknya menekan laju inflasi. Walaupun Undang-undang No. 36 tahun 2008 ini lebih baik dari peraturan sebelumnya, tetapi ternyata masih ada beberapa kelemahan yang timbul sebagai akibat tidak adanya pemisahan area pelaporan keuangan dari pelaporan fiskal. Hal ini dapat dilihat dari cara otoritas pajak dalam memandang goodwill, revaluasi aktiva tetap, surat ketetapan pajak, dan lain-lain.
Pembahasan dalam buku ini menggunakan persektif IFRS sebagai standar akuntansi keuangan yang akan digunakan di Indonesia pada masa yang akan datang dengan mencoba memberikan gambaran-gambaran permasalahan pencatatan dan pelaporan yang mungkin dihadapi oleh manajemen perusahaan. Materi dalam buku ini terdiri dari 9 bab yang mengupas tentang masalah-masalah seputar pelaporan akuntansi pajak penghasilan yang mungkin ditemukan dalam praktek sehari-hari. Bab pertama dalam buku ini membahas mengenai perkembangan akuntansi pajak penghasilan, meliputi norma perpajakan dan pelaporan keuangan, dan perkembangan standar akuntansi dan pelaporan pajak penghasilan. Bab kedua mengenai pencatatan dan pelaporan pajak kini, meliputi prosedur pencatatan pajak kini, rekonsiliasi fiskal, penghitungan beban pajak kini, dan kompensasi kerugian fiskal. Bab ketiga mengenai pencatatan dan pelaporan pajak tangguhan, meliputi konsep pajak tangguhan, efek perubahan tarif dan ketentuan perpajakan, pengungkapan pajak tangguhan dan penyisihan aktiva pajak tangguhan. Bab keempat mengenai pelaporan ketidakpastian posisi perpajakan meliputi prosedur penetapan ketidakpastian posisi perpajakan, standar akuntansi dan pelaporan keuangan ketidakpastian posisi perpajakan, transparansi surat ketetapan pajak, dan pengungkapan ketidakpastian posisi perpajakan. Bab kelima mengenai pelaporan keuangan interim pajak penghasilan. Bab keenam membahas masalah pelaporan efek pajak tangguhan transaksi penggabungan usaha. Bab ketujuh mengenai pelaporan perpajakan pada laporan keuangan konsolidasi. Sedangkan bahasan materi pada bab kedelapan adalah pelaporan efek perpajakan revaluasi aktiva tetap. Pembahasan pada buku ini ditutup dengan pelaporan efek perpajakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada bab kesembilan. |
publisher |
Graha Ilmu |
publishDate |
2009 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991971 |
_version_ |
1690546518508961792 |
spelling |
oai:slims-991971Akuntansi Pajak Penghasilan Marisi P. Purba Graha Ilmu 2009 Ed. 1, Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU x, 158 hlm., 23 cm Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diberlakukan oleh pemerintah. Salah satu yang menjadi isu utama dalam undang-undang tersebut adalah adanya penurunan tarif pajak penghasilan badan yang signifikan. Hal ini dapat menambah daya kompetitif perusahaan dalam bersaing di pasar global, penurunan tarif tersebut juga dapat sedikit banyaknya menekan laju inflasi. Walaupun Undang-undang No. 36 tahun 2008 ini lebih baik dari peraturan sebelumnya, tetapi ternyata masih ada beberapa kelemahan yang timbul sebagai akibat tidak adanya pemisahan area pelaporan keuangan dari pelaporan fiskal. Hal ini dapat dilihat dari cara otoritas pajak dalam memandang goodwill, revaluasi aktiva tetap, surat ketetapan pajak, dan lain-lain. Pembahasan dalam buku ini menggunakan persektif IFRS sebagai standar akuntansi keuangan yang akan digunakan di Indonesia pada masa yang akan datang dengan mencoba memberikan gambaran-gambaran permasalahan pencatatan dan pelaporan yang mungkin dihadapi oleh manajemen perusahaan. Materi dalam buku ini terdiri dari 9 bab yang mengupas tentang masalah-masalah seputar pelaporan akuntansi pajak penghasilan yang mungkin ditemukan dalam praktek sehari-hari. Bab pertama dalam buku ini membahas mengenai perkembangan akuntansi pajak penghasilan, meliputi norma perpajakan dan pelaporan keuangan, dan perkembangan standar akuntansi dan pelaporan pajak penghasilan. Bab kedua mengenai pencatatan dan pelaporan pajak kini, meliputi prosedur pencatatan pajak kini, rekonsiliasi fiskal, penghitungan beban pajak kini, dan kompensasi kerugian fiskal. Bab ketiga mengenai pencatatan dan pelaporan pajak tangguhan, meliputi konsep pajak tangguhan, efek perubahan tarif dan ketentuan perpajakan, pengungkapan pajak tangguhan dan penyisihan aktiva pajak tangguhan. Bab keempat mengenai pelaporan ketidakpastian posisi perpajakan meliputi prosedur penetapan ketidakpastian posisi perpajakan, standar akuntansi dan pelaporan keuangan ketidakpastian posisi perpajakan, transparansi surat ketetapan pajak, dan pengungkapan ketidakpastian posisi perpajakan. Bab kelima mengenai pelaporan keuangan interim pajak penghasilan. Bab keenam membahas masalah pelaporan efek pajak tangguhan transaksi penggabungan usaha. Bab ketujuh mengenai pelaporan perpajakan pada laporan keuangan konsolidasi. Sedangkan bahasan materi pada bab kedelapan adalah pelaporan efek perpajakan revaluasi aktiva tetap. Pembahasan pada buku ini ditutup dengan pelaporan efek perpajakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada bab kesembilan. Undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diberlakukan oleh pemerintah. Salah satu yang menjadi isu utama dalam undang-undang tersebut adalah adanya penurunan tarif pajak penghasilan badan yang signifikan. Hal ini dapat menambah daya kompetitif perusahaan dalam bersaing di pasar global, penurunan tarif tersebut juga dapat sedikit banyaknya menekan laju inflasi. Walaupun Undang-undang No. 36 tahun 2008 ini lebih baik dari peraturan sebelumnya, tetapi ternyata masih ada beberapa kelemahan yang timbul sebagai akibat tidak adanya pemisahan area pelaporan keuangan dari pelaporan fiskal. Hal ini dapat dilihat dari cara otoritas pajak dalam memandang goodwill, revaluasi aktiva tetap, surat ketetapan pajak, dan lain-lain. Pembahasan dalam buku ini menggunakan persektif IFRS sebagai standar akuntansi keuangan yang akan digunakan di Indonesia pada masa yang akan datang dengan mencoba memberikan gambaran-gambaran permasalahan pencatatan dan pelaporan yang mungkin dihadapi oleh manajemen perusahaan. Materi dalam buku ini terdiri dari 9 bab yang mengupas tentang masalah-masalah seputar pelaporan akuntansi pajak penghasilan yang mungkin ditemukan dalam praktek sehari-hari. Bab pertama dalam buku ini membahas mengenai perkembangan akuntansi pajak penghasilan, meliputi norma perpajakan dan pelaporan keuangan, dan perkembangan standar akuntansi dan pelaporan pajak penghasilan. Bab kedua mengenai pencatatan dan pelaporan pajak kini, meliputi prosedur pencatatan pajak kini, rekonsiliasi fiskal, penghitungan beban pajak kini, dan kompensasi kerugian fiskal. Bab ketiga mengenai pencatatan dan pelaporan pajak tangguhan, meliputi konsep pajak tangguhan, efek perubahan tarif dan ketentuan perpajakan, pengungkapan pajak tangguhan dan penyisihan aktiva pajak tangguhan. Bab keempat mengenai pelaporan ketidakpastian posisi perpajakan meliputi prosedur penetapan ketidakpastian posisi perpajakan, standar akuntansi dan pelaporan keuangan ketidakpastian posisi perpajakan, transparansi surat ketetapan pajak, dan pengungkapan ketidakpastian posisi perpajakan. Bab kelima mengenai pelaporan keuangan interim pajak penghasilan. Bab keenam membahas masalah pelaporan efek pajak tangguhan transaksi penggabungan usaha. Bab ketujuh mengenai pelaporan perpajakan pada laporan keuangan konsolidasi. Sedangkan bahasan materi pada bab kedelapan adalah pelaporan efek perpajakan revaluasi aktiva tetap. Pembahasan pada buku ini ditutup dengan pelaporan efek perpajakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa pada bab kesembilan. Pajak Penghasilan 336.24 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=991971 9789797564872 336.24 PUR a 16BIC160582.00 |
score |
11.174184 |