Implementasi Akad Wadi'ah Pada Produk Simpanan Mitra Sahabat (SMS) Di UJKS BMT Mitra Umat Cabang Krapyak Pekalongan

Produk penghimpunan dana bank syariah berupa simpanan atau tabungan yang diselenggarakan BMT Mitra Umat Pekalonganadalah bentuk simpanan yang terkait dan tidak terkait atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam pernyataan dan penarikannya. Berkaitan dengan itu, jenis simpanan yang dapat diku...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Kiptiyah (2012112031), Abdul Aziz, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992214
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Produk penghimpunan dana bank syariah berupa simpanan atau tabungan yang diselenggarakan BMT Mitra Umat Pekalonganadalah bentuk simpanan yang terkait dan tidak terkait atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam pernyataan dan penarikannya. Berkaitan dengan itu, jenis simpanan yang dapat dikumpulkan oleh bank syariah adalah sangat sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki tabungan atau simpanan tersebut.Salah satu produk yang menggunakan akad wadi’ah adalah Simpanan Mitra Sahabat (SMS). Masalah yang dibahas dalam Tugas Akhir ini adalah Bagaimana implementasi pemberian bonus dan implementasi akad wadi’ah pada produk Simpanan Mitra Sahabat (SMS). Untuk mengetahui implementasi pemberian bonus dan implementasi akad wadi’ah pada produk simpanan mitra sahabat (SMS). Diharapkan penelitian ini bermanfaat baik secara Teoritis dan praktis. Jenis penelitian ini adalah lapangan (Field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi akad wadi’ah pada produk Simpanan Mitra Sahabat (SMS)di UJKS BMT Mitra Umat,Wadi’ah dapat diartikan titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang / aset kepada pihak penyimpan (mustawda’) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, dimana barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja pihak penitip menghendaki. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga dengan keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya, yang dimaksud “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga disisi Islam. Hal ini sudah sesuai dengan prinsip syari’ah.