Implementasi Produk Pembiayaan BSM Cicil Emas Di Bank Syariah Mandiri Pemalang

Bank Syariah Mandiri atau biasa disebut BSM adalah Bank Syariah terbesar di Indonesia yang meluncurkan produk BSM Cicil Emas pada tahun 2013. Hal ini dikarenakan emas merupakan barang dengan permintaan yang tinggi. Permintaan tinggi tersebut seperti untuk proteksi asset, kepentingan berjaga, keb...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: Devi Sari Noviyanti (2012112063), Ali Amin Isfandiar, M. Ag, Dr. Zawawi, M.A
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992256
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
Descrizione
Riassunto:Bank Syariah Mandiri atau biasa disebut BSM adalah Bank Syariah terbesar di Indonesia yang meluncurkan produk BSM Cicil Emas pada tahun 2013. Hal ini dikarenakan emas merupakan barang dengan permintaan yang tinggi. Permintaan tinggi tersebut seperti untuk proteksi asset, kepentingan berjaga, kebutuhan tabungan haji maupun investasi. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah. Pertama, bagaimana implementasi produk pembiayaan BSM Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Pemalang dan kedua, bagaimana simulasi perhitungan pembiayaan BSM Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Pemalang. Jenis penelitian yang digunakan dalam tugas Akhir ini adalah penelitian kualitatif dengan cara mencatat, dan mengumpulkan berbagai data-data informasi di lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, interview dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, penerapan produk pembiayaan BSM Cicil Emas di Bank Syariah Mandiri Pemalang terdiri dari beberapa tahapan mulai dari syarat pengajuan, penilaian agunan, penyusunn NAP, pemutusan pembiayaan, pelaksanaan akad pembiayaan, pencairan pembiayaan, pelunasan pembiayaan, eksekusi agunan. Akad yang digunakan dalam pembiayaan BSM Cicil Emas ini adalah akad murabahah dimana bank sebagai pihak penjual yang menalangi pembelian emas terlebih dahulu dan nasabah sebagai pembeli membayar dengan cara menyicil selama kurun waktu 2-5 tahun dengan ketentuan margin yang sudah disepakati bersama. Selanjutnya, emas yang dibeli dijadikan jaminan dengan menggunakan akad rahn dan emas bisa diserahkan kepada nasabah setelah nasabah tersebut melunasi pembayarannya. Kemudian, Pada simulasi perhitungan pembiayaan BSM Cicil Emas, besar angsuran yang nasabah peroleh tidak terlalu besar jadi sangat mudah bagi nasabah untuk membayar angsurannya sesuai jangka waktu yang dipilih oleh nasabah.