Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa

Dalam jual beli akad istishna’, barang yang diperjualbelikan harus diketahui spesifikasinya oleh pemesan. Spesifik disini berarti barang harus jelas mengenai jenis, jumlah, harga maupun merknya. Namun yang terjadi di BMT An-Najah Wiradesa nasabah hanya mengetahui jenis sembako tersebut. Transaksi se...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag, Hj. Rinda Asytuti, M. Si, Siti Fatimah (2012112025)
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992275
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-992275
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Hj. Rinda Asytuti, M. Si
Siti Fatimah (2012112025)
spellingShingle Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Hj. Rinda Asytuti, M. Si
Siti Fatimah (2012112025)
Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa
author_facet Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Hj. Rinda Asytuti, M. Si
Siti Fatimah (2012112025)
author_sort Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
title Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa
title_short Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa
title_full Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa
title_fullStr Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa
title_full_unstemmed Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa
title_sort penerapan fatwa dewan syariah nasional no.06/dsn-mui/iv/2000 tentang jual beli akad istishna' pada produk sembako di bmt an-najah wiradesa
description Dalam jual beli akad istishna’, barang yang diperjualbelikan harus diketahui spesifikasinya oleh pemesan. Spesifik disini berarti barang harus jelas mengenai jenis, jumlah, harga maupun merknya. Namun yang terjadi di BMT An-Najah Wiradesa nasabah hanya mengetahui jenis sembako tersebut. Transaksi seperti itu akan memicu kesalahpahaman antara penjual dan pembeli, apabila dikemudian hari barang pesanan yang diterima pembeli tidak sesuai yang diinginkan. Seperti yang terjadi pada tahun 2015 ini tercatat 253 orang atau 9,69% dari total 2609 nasabah yang gugur atau tidak melanjutkan akad sampai akhir. Penelitian ini mencari jawaban tentang bagaimana mekanisme jual beli akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa dan bagaimana penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dieksplorasi dan diperdalam dari fenomena sosial atau lingkungan sosial yang terdiri atas pelaku, kejadian, tempat, dan waktu. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer berupa kata-kata, ucapan, tindakan dari nasabah SEMBAKO seperti Ibu paeroh serta lainnya dan praktisi di BMT An-Najah Wiradesa. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung berupa dokumentasi atau data laporan yang tersedia serta arsip-arsip resmi yang berkaitan dengan akad istishna’ pada produk SEMBAKO serta yang lainnya terkait dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan, jual beli sembako akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan yaitu dengan sistem pemesanan, dimana nasabah harus mendaftar sebagai anggota SEMBAKO jika ingin memesan. Setelah mereka melunasi pembayaran dengan sistem simpanan yang disetor sebesar Rp.10.000 per minggu selama 40 minggu, barulah anggota akan mendapat sembako. Jenis sembako tersebut sesuai penawaran diawal akad yang tertera dibrosur SEMBAKO pada saat pemesanan. Penerapan jual beli sembako akad istishna’ tersebut kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000, karena pihak BMT tidak menjelaskan secara detail mengenai jumlah dan merk sembako yang diterima. Hal tersebut dikarenakan BMT menyesuaikan dana untuk jumlah sembako yang dibeli. Selain itu pihak BMT mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman ketika penyerahan sembako, jika tidak sesuai yang ditawarkan diawal akad.
publisher Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992275
_version_ 1690546508221382656
spelling oai:slims-992275Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Akad Istishna' Pada Produk Sembako Di BMT An-Najah Wiradesa Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag Hj. Rinda Asytuti, M. Si Siti Fatimah (2012112025) Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xii, 82 hlm.; 21X30 cm Dalam jual beli akad istishna’, barang yang diperjualbelikan harus diketahui spesifikasinya oleh pemesan. Spesifik disini berarti barang harus jelas mengenai jenis, jumlah, harga maupun merknya. Namun yang terjadi di BMT An-Najah Wiradesa nasabah hanya mengetahui jenis sembako tersebut. Transaksi seperti itu akan memicu kesalahpahaman antara penjual dan pembeli, apabila dikemudian hari barang pesanan yang diterima pembeli tidak sesuai yang diinginkan. Seperti yang terjadi pada tahun 2015 ini tercatat 253 orang atau 9,69% dari total 2609 nasabah yang gugur atau tidak melanjutkan akad sampai akhir. Penelitian ini mencari jawaban tentang bagaimana mekanisme jual beli akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa dan bagaimana penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dieksplorasi dan diperdalam dari fenomena sosial atau lingkungan sosial yang terdiri atas pelaku, kejadian, tempat, dan waktu. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer berupa kata-kata, ucapan, tindakan dari nasabah SEMBAKO seperti Ibu paeroh serta lainnya dan praktisi di BMT An-Najah Wiradesa. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung berupa dokumentasi atau data laporan yang tersedia serta arsip-arsip resmi yang berkaitan dengan akad istishna’ pada produk SEMBAKO serta yang lainnya terkait dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan, jual beli sembako akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan yaitu dengan sistem pemesanan, dimana nasabah harus mendaftar sebagai anggota SEMBAKO jika ingin memesan. Setelah mereka melunasi pembayaran dengan sistem simpanan yang disetor sebesar Rp.10.000 per minggu selama 40 minggu, barulah anggota akan mendapat sembako. Jenis sembako tersebut sesuai penawaran diawal akad yang tertera dibrosur SEMBAKO pada saat pemesanan. Penerapan jual beli sembako akad istishna’ tersebut kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000, karena pihak BMT tidak menjelaskan secara detail mengenai jumlah dan merk sembako yang diterima. Hal tersebut dikarenakan BMT menyesuaikan dana untuk jumlah sembako yang dibeli. Selain itu pihak BMT mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman ketika penyerahan sembako, jika tidak sesuai yang ditawarkan diawal akad. Dalam jual beli akad istishna’, barang yang diperjualbelikan harus diketahui spesifikasinya oleh pemesan. Spesifik disini berarti barang harus jelas mengenai jenis, jumlah, harga maupun merknya. Namun yang terjadi di BMT An-Najah Wiradesa nasabah hanya mengetahui jenis sembako tersebut. Transaksi seperti itu akan memicu kesalahpahaman antara penjual dan pembeli, apabila dikemudian hari barang pesanan yang diterima pembeli tidak sesuai yang diinginkan. Seperti yang terjadi pada tahun 2015 ini tercatat 253 orang atau 9,69% dari total 2609 nasabah yang gugur atau tidak melanjutkan akad sampai akhir. Penelitian ini mencari jawaban tentang bagaimana mekanisme jual beli akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa dan bagaimana penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif dieksplorasi dan diperdalam dari fenomena sosial atau lingkungan sosial yang terdiri atas pelaku, kejadian, tempat, dan waktu. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer berupa kata-kata, ucapan, tindakan dari nasabah SEMBAKO seperti Ibu paeroh serta lainnya dan praktisi di BMT An-Najah Wiradesa. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh secara tidak langsung berupa dokumentasi atau data laporan yang tersedia serta arsip-arsip resmi yang berkaitan dengan akad istishna’ pada produk SEMBAKO serta yang lainnya terkait dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan, jual beli sembako akad istishna’ pada produk SEMBAKO di BMT An-Najah Wiradesa Pekalongan yaitu dengan sistem pemesanan, dimana nasabah harus mendaftar sebagai anggota SEMBAKO jika ingin memesan. Setelah mereka melunasi pembayaran dengan sistem simpanan yang disetor sebesar Rp.10.000 per minggu selama 40 minggu, barulah anggota akan mendapat sembako. Jenis sembako tersebut sesuai penawaran diawal akad yang tertera dibrosur SEMBAKO pada saat pemesanan. Penerapan jual beli sembako akad istishna’ tersebut kurang sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000, karena pihak BMT tidak menjelaskan secara detail mengenai jumlah dan merk sembako yang diterima. Hal tersebut dikarenakan BMT menyesuaikan dana untuk jumlah sembako yang dibeli. Selain itu pihak BMT mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman ketika penyerahan sembako, jika tidak sesuai yang ditawarkan diawal akad. Akad Istishna Fatwa Dewan Syariah Nasional No.06/DSN-MUI/IV/2000 Mu'amalat - Jual Beli 2X4.21 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992275 TA D-3PBS 16.034 FAT p 16TA1612034.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_siti_fatimah.png.png
score 11.174184