Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)

Dengan mulai diperhatikannya kebenaran materiil oleh para hakim dalam perkara perdata, memberikan peluang dan kesempatan yang lebih luas dalam penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti, karena testimonium merupakan sumber awal persangkaan. Dari deskripsi di atas Penulis tergerak untuk meng...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: Mahmudah (201109046), M. Fateh, M. Ag, Iwan Zaenul Fuad, S.H., M.H
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992353
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
id oai:slims-992353
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Mahmudah (201109046)
M. Fateh, M. Ag
Iwan Zaenul Fuad, S.H., M.H
spellingShingle Mahmudah (201109046)
M. Fateh, M. Ag
Iwan Zaenul Fuad, S.H., M.H
Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)
author_facet Mahmudah (201109046)
M. Fateh, M. Ag
Iwan Zaenul Fuad, S.H., M.H
author_sort Mahmudah (201109046)
title Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)
title_short Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)
title_full Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)
title_fullStr Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)
title_full_unstemmed Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)
title_sort pandangan hukum hakim pengadilan agama batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti (studi kasus perkara nomor 894/pdt.g/2011/pa.btg)
description Dengan mulai diperhatikannya kebenaran materiil oleh para hakim dalam perkara perdata, memberikan peluang dan kesempatan yang lebih luas dalam penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti, karena testimonium merupakan sumber awal persangkaan. Dari deskripsi di atas Penulis tergerak untuk mengadakan penelitian mengenai kedudukan testimonium de auditu, khususnya dalam pandangan para hakim di Pengadilan Agama Batang. Untuk lebih menspesifikasikan pembahasan ini penulis mengambil satu kasus yaitu perkara nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg yang dalam Pembuktiannya terdapat alat bukti yang berkedudukan sebagai testimonium de auditu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg? 2) Apa argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. dan untuk mengetahui argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah. Kegunaan penelitian secara praktis adalah untuk memenuhi syarat gelar sarjana Akhwalus Syakhsiyyah di STAIN Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan bersifat social legal research, penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini interview (wawancara), studi pustaka dokumentasi, serta observsi. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode induktif. Hasil penelitian adalah Pertama, Pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg, adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg dan menyakini bahwa putusan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg sudah sesuai dengan hukum islam dan perundang-undangan yang berlaku karena bukti dan saksi-saksi, serta bukti surat sudah sesuai hukum Islam dan perundang-undangan. Kedua, Argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah dalam perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu dengan alasan karena saksi itu didapatkan dari orang lain. Di samping itu, saksi testimonium de auditu dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg tidak sah menurut hukum perundang-undangan karena bertentangan dengan bukti dan saksi yang lain.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992353
_version_ 1690546487145005056
spelling oai:slims-992353Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG) Mahmudah (201109046) M. Fateh, M. Ag Iwan Zaenul Fuad, S.H., M.H Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xii, 64 hlm.; 21X30 cm Dengan mulai diperhatikannya kebenaran materiil oleh para hakim dalam perkara perdata, memberikan peluang dan kesempatan yang lebih luas dalam penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti, karena testimonium merupakan sumber awal persangkaan. Dari deskripsi di atas Penulis tergerak untuk mengadakan penelitian mengenai kedudukan testimonium de auditu, khususnya dalam pandangan para hakim di Pengadilan Agama Batang. Untuk lebih menspesifikasikan pembahasan ini penulis mengambil satu kasus yaitu perkara nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg yang dalam Pembuktiannya terdapat alat bukti yang berkedudukan sebagai testimonium de auditu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg? 2) Apa argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. dan untuk mengetahui argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah. Kegunaan penelitian secara praktis adalah untuk memenuhi syarat gelar sarjana Akhwalus Syakhsiyyah di STAIN Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan bersifat social legal research, penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini interview (wawancara), studi pustaka dokumentasi, serta observsi. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode induktif. Hasil penelitian adalah Pertama, Pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg, adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg dan menyakini bahwa putusan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg sudah sesuai dengan hukum islam dan perundang-undangan yang berlaku karena bukti dan saksi-saksi, serta bukti surat sudah sesuai hukum Islam dan perundang-undangan. Kedua, Argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah dalam perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu dengan alasan karena saksi itu didapatkan dari orang lain. Di samping itu, saksi testimonium de auditu dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg tidak sah menurut hukum perundang-undangan karena bertentangan dengan bukti dan saksi yang lain. Dengan mulai diperhatikannya kebenaran materiil oleh para hakim dalam perkara perdata, memberikan peluang dan kesempatan yang lebih luas dalam penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti, karena testimonium merupakan sumber awal persangkaan. Dari deskripsi di atas Penulis tergerak untuk mengadakan penelitian mengenai kedudukan testimonium de auditu, khususnya dalam pandangan para hakim di Pengadilan Agama Batang. Untuk lebih menspesifikasikan pembahasan ini penulis mengambil satu kasus yaitu perkara nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg yang dalam Pembuktiannya terdapat alat bukti yang berkedudukan sebagai testimonium de auditu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg? 2) Apa argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. dan untuk mengetahui argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah. Kegunaan penelitian secara praktis adalah untuk memenuhi syarat gelar sarjana Akhwalus Syakhsiyyah di STAIN Pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan bersifat social legal research, penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini interview (wawancara), studi pustaka dokumentasi, serta observsi. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode induktif. Hasil penelitian adalah Pertama, Pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg, adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg dan menyakini bahwa putusan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg sudah sesuai dengan hukum islam dan perundang-undangan yang berlaku karena bukti dan saksi-saksi, serta bukti surat sudah sesuai hukum Islam dan perundang-undangan. Kedua, Argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah dalam perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu dengan alasan karena saksi itu didapatkan dari orang lain. Di samping itu, saksi testimonium de auditu dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg tidak sah menurut hukum perundang-undangan karena bertentangan dengan bukti dan saksi yang lain. Hakim Hukum Peradilan - Islam Alat Bukti 2X4.65 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992353 SK HKI 16.007 MAH p 16SK1611007.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_mahmudah.png.png
score 11.174184