Pelaksanaan Biaya Pencatatan Nikah Di KUA Kecamatan Warungasem Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNo. 48 Tahun 2014

Kata Kunci: Pelaksanaan Biaya Pencatatan Nikah, Pasca Berlakunya PP.No.48 Tahun 2014, KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa diwilayah Kecamatan Warungasem biaya pencatatan pernikahan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 relatif ma...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nur Muzayim (2011311001), Dr. Triana Sofiani, MH, Achmad Muchsin, SHI., M. Hum
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992360
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kata Kunci: Pelaksanaan Biaya Pencatatan Nikah, Pasca Berlakunya PP.No.48 Tahun 2014, KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa diwilayah Kecamatan Warungasem biaya pencatatan pernikahan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 relatif mahal tidak sesuai dengan regulasi itu, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat berkisar Rp.800 000 sampai dengan Rp. 1 000 000 untuk pencatatan nikah di luar KUA dan Rp.200 000 sampai dengan Rp.300 000 untuk pencatatan nikah di KUA, padahal dalam regulasi itu sudah di tentukan pencatatan di luar KUA sebesar Rp.600 000 sedangkan pencatatan di KUA adalah Rp.0 (Gratis ). Penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis dengan data primernya adalah data peristiwa nikah pada bulan Oktober dan Desember 2014 di KUA Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang sedang sumber data sekunder adalah buku (referensi) serta hasil wawancara dari berbagai sumber yang berkaitan dengan permasalahan tersebut . Kesimpulan dari penelitian ini bahwa KUA Kecamatan Warungasem sangat memahami substansi yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2014 serta telah melaksanakan regulasi itu dengan baik. Bagi KUA Kecamatan Warungasem, regulasi baru itu memiliki beberapa fungsi yaitu perlindungan hukum, pembangun citra positif, keadilan dan singkronisasi. Sebagian masyarakat Warungasem yang melaksanakan pencatatan pernikahan masih mengeluhkan adanya tambahan biaya antara Rp.200 000 hingga Rp.300.000 selain biaya yang telah diatur oleh KUA sebesar Rp.600 000 bila dilaksanakan diluar kantor ataupun Rp.0 bila dilaksanakan di KUA. Mereka beranggapan bahwa biaya tambahan untuk pencatatan nikah itu adalah kebijakkan dari KUA, padahal tambahan itu adalah jasa yang dibayarkan pada Lebe (Kaur Kesra) yang telah membantu melengkapi persyaratan nikah. Semua pemerintah desa di Kecamatan Warungasem merasa kecewa dengan regulasi yang baru itu karena tidak mengatur tentang keberadaan Pemerintah Desa yang ikut mempersiapkan persyaratan nikah dari masyarakat .