Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama

Kata kunci: Ikrar talak, teori maṣlaḥah, Imām asy-Syāṭibī Penggunaan teori maṣlaḥah sebagai landasan dalam berijtihad, pada hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan tetapi mereka belum menyebutkan konsep maṣlaḥah secara jelas, apalagi model aplikasinya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Nailuz Zulfah (2011110019), H.M. Hasan Bisyri, M. Ag, H. Saif Askari, S.H., M.H
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992364
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-992364
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Nailuz Zulfah (2011110019)
H.M. Hasan Bisyri, M. Ag
H. Saif Askari, S.H., M.H
spellingShingle Nailuz Zulfah (2011110019)
H.M. Hasan Bisyri, M. Ag
H. Saif Askari, S.H., M.H
Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama
author_facet Nailuz Zulfah (2011110019)
H.M. Hasan Bisyri, M. Ag
H. Saif Askari, S.H., M.H
author_sort Nailuz Zulfah (2011110019)
title Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama
title_short Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama
title_full Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama
title_fullStr Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama
title_full_unstemmed Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama
title_sort tinjauan teori maslahah imam asy-syatibi terhadap pelaksanaan ikrar talak di pengadilan agama
description Kata kunci: Ikrar talak, teori maṣlaḥah, Imām asy-Syāṭibī Penggunaan teori maṣlaḥah sebagai landasan dalam berijtihad, pada hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan tetapi mereka belum menyebutkan konsep maṣlaḥah secara jelas, apalagi model aplikasinya terhadap penetapan hukum suatu kasus. Teori maṣlaḥah merupakan teori perumusan (istinbāṭ) hukum dengan menjadikan maslahat sebagai tujuan syara’. Imām asy-Syāṭibī telah memprakarsai sistematisasi konsep maṣlaḥah yang mencakup tiga tingkatan kemaslahatan yaitu ḍarūriyyah, ḥājiyyah, dan taḥsīniyyah. Adapun kemaslahatan manusia dapat terealisasi apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat diwujudkan dan dipelihara, yaitu memelihara agama (ḥifẓ ad-dīn), memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql), memelihara keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan memelihara harta (ḥifẓ al-māl). Teori ini memberikan peluang untuk menetapkan suatu hukum terhadap persoalan yang tidak diatur dalam al-Quran maupun as-Sunah. Keharusan ikrar talak di pengadilan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks suci maupun dalam praktek yang dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw., namun pelaksanaan ikrar talak di Pengadilan Agama mampu memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Lantas bagaimana teori maṣlaḥah Imām asy-Syātịbī menjawab permasalahan tersebut? Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang mendalam tentang ikrar talak di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apa aspek kemaslahatan dari pelaksanaan ikrar talak yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan jika ditinjau dari teori maṣlaḥah menurut Imām asy-Syāṭibī? Dengan demikian, penelitian ini berusaha untuk mengungkap pelaksanaan ikrar talak sebagaimana yang berlaku di Pengadilan Agama dan memandangnya dari sisi kemaslahatan yang didasari dengan teori maṣlaḥah yang dikemukakan oleh Imām asy-Syāṭibī. Penelitian ini memusatkan pada kajian pustaka (Library Research) dan bersifat deskriptif analisis. Sementara itu, data penelitian ini bersumber dari data kepustakaan, berupa kitab, buku, dan perundang-undangan yang terkait dengan ikrar talak dan data lapangan sebagai penguat data kepustakaan melalui interview dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Pekalongan. Dan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggabungkan antara pendekatan normatif, pendekatan yuridis, dan pendekatan filosofis agar didapat makna yang mendalam sampai ke akar permasalahan yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keharusan ikrar talak di depan pengadilan dipandang oleh teori maṣlaḥah versi Imām asy-Syāṭibī sebagai suatu viii maṣlaḥat. Penggunaan teori maṣlaḥah juga telah memenuhi syarat untuk dijadikan alat istinbāṭ dalam kasus ini. Pengaturan perceraian harus di depan sidang pengadilan wajib hukumnya bagi masyarakat Muslim Indonesia, ini didasarkan pada penetapan hukum dengan teknik maṣlaḥah al-mursalah, hal ini karena tiadanya pengaturan tentang penetapan ikrar talak tersebut dalam nas, serta aturan tersebut selaras dengan tujuan syarī’at (māqaṣid asy-syarī’ah), yaitu untuk memelihara dan menjaga eksistensi dari kulliyat al-khams diantaranya melindungi hak-hak istri merupakan salah satu upaya untuk memelihara dan menjaga jiwa (aspek ḥifẓ al-nafs), kepastian hukum tentang kewajiban dalam memelihara dan menjaga kelangsungan hidup anak hingga dewasa (aspek ḥifẓ al-nasl), tanggung jawab atas pendidikan anak (aspek ḥifẓ al-‘aql) dan kepastian hukum tentang pemenuhan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri selama masa idah dan nafkah anak hingga dewasa setelah terjadinya perceraian (aspek ḥifẓ al-māl). Selain itu aspek ḥifẓ ‘irdh (menjaga kehormatan diri atau nama baik) pun dapat dijadikan bahan tambahan. Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan tersebut telah mengangkat derajat atau martabat kaum wanita. Adapun Maslahah yang terkandung dalam persaksian ikrar talak di hadapan pengadilan ini juga mencakup banyak hal, diantaranya: ada sebuah kepastian hukum sehingga lebih jelas status perceraian seseorang, adanya ketegasan hukum yang dimaksudkan agar dapat mencegah akibat sampingan yang negatif khususnya seputar perceraian, adanya penyelamatan dan perlindungan terhadap hak-hak pihak perempuan terutama dalam urusan perceraian, selain itu juga sesuai dengan prinsip mempersulit terjadinya perceraian. Perlindungan seperti ini dalam pandangan teori maṣlaḥah Imām asy-Syāṭibī sudah masuk kategori maṣlaḥah ḍarūriyyat.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992364
_version_ 1690546487865376768
spelling oai:slims-992364Tinjauan Teori Maslahah Imam Asy-Syatibi Terhadap Pelaksanaan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama Nailuz Zulfah (2011110019) H.M. Hasan Bisyri, M. Ag H. Saif Askari, S.H., M.H Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xv, 88 hlm.; 21X30 cm Kata kunci: Ikrar talak, teori maṣlaḥah, Imām asy-Syāṭibī Penggunaan teori maṣlaḥah sebagai landasan dalam berijtihad, pada hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan tetapi mereka belum menyebutkan konsep maṣlaḥah secara jelas, apalagi model aplikasinya terhadap penetapan hukum suatu kasus. Teori maṣlaḥah merupakan teori perumusan (istinbāṭ) hukum dengan menjadikan maslahat sebagai tujuan syara’. Imām asy-Syāṭibī telah memprakarsai sistematisasi konsep maṣlaḥah yang mencakup tiga tingkatan kemaslahatan yaitu ḍarūriyyah, ḥājiyyah, dan taḥsīniyyah. Adapun kemaslahatan manusia dapat terealisasi apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat diwujudkan dan dipelihara, yaitu memelihara agama (ḥifẓ ad-dīn), memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql), memelihara keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan memelihara harta (ḥifẓ al-māl). Teori ini memberikan peluang untuk menetapkan suatu hukum terhadap persoalan yang tidak diatur dalam al-Quran maupun as-Sunah. Keharusan ikrar talak di pengadilan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks suci maupun dalam praktek yang dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw., namun pelaksanaan ikrar talak di Pengadilan Agama mampu memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Lantas bagaimana teori maṣlaḥah Imām asy-Syātịbī menjawab permasalahan tersebut? Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang mendalam tentang ikrar talak di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apa aspek kemaslahatan dari pelaksanaan ikrar talak yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan jika ditinjau dari teori maṣlaḥah menurut Imām asy-Syāṭibī? Dengan demikian, penelitian ini berusaha untuk mengungkap pelaksanaan ikrar talak sebagaimana yang berlaku di Pengadilan Agama dan memandangnya dari sisi kemaslahatan yang didasari dengan teori maṣlaḥah yang dikemukakan oleh Imām asy-Syāṭibī. Penelitian ini memusatkan pada kajian pustaka (Library Research) dan bersifat deskriptif analisis. Sementara itu, data penelitian ini bersumber dari data kepustakaan, berupa kitab, buku, dan perundang-undangan yang terkait dengan ikrar talak dan data lapangan sebagai penguat data kepustakaan melalui interview dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Pekalongan. Dan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggabungkan antara pendekatan normatif, pendekatan yuridis, dan pendekatan filosofis agar didapat makna yang mendalam sampai ke akar permasalahan yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keharusan ikrar talak di depan pengadilan dipandang oleh teori maṣlaḥah versi Imām asy-Syāṭibī sebagai suatu viii maṣlaḥat. Penggunaan teori maṣlaḥah juga telah memenuhi syarat untuk dijadikan alat istinbāṭ dalam kasus ini. Pengaturan perceraian harus di depan sidang pengadilan wajib hukumnya bagi masyarakat Muslim Indonesia, ini didasarkan pada penetapan hukum dengan teknik maṣlaḥah al-mursalah, hal ini karena tiadanya pengaturan tentang penetapan ikrar talak tersebut dalam nas, serta aturan tersebut selaras dengan tujuan syarī’at (māqaṣid asy-syarī’ah), yaitu untuk memelihara dan menjaga eksistensi dari kulliyat al-khams diantaranya melindungi hak-hak istri merupakan salah satu upaya untuk memelihara dan menjaga jiwa (aspek ḥifẓ al-nafs), kepastian hukum tentang kewajiban dalam memelihara dan menjaga kelangsungan hidup anak hingga dewasa (aspek ḥifẓ al-nasl), tanggung jawab atas pendidikan anak (aspek ḥifẓ al-‘aql) dan kepastian hukum tentang pemenuhan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri selama masa idah dan nafkah anak hingga dewasa setelah terjadinya perceraian (aspek ḥifẓ al-māl). Selain itu aspek ḥifẓ ‘irdh (menjaga kehormatan diri atau nama baik) pun dapat dijadikan bahan tambahan. Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan tersebut telah mengangkat derajat atau martabat kaum wanita. Adapun Maslahah yang terkandung dalam persaksian ikrar talak di hadapan pengadilan ini juga mencakup banyak hal, diantaranya: ada sebuah kepastian hukum sehingga lebih jelas status perceraian seseorang, adanya ketegasan hukum yang dimaksudkan agar dapat mencegah akibat sampingan yang negatif khususnya seputar perceraian, adanya penyelamatan dan perlindungan terhadap hak-hak pihak perempuan terutama dalam urusan perceraian, selain itu juga sesuai dengan prinsip mempersulit terjadinya perceraian. Perlindungan seperti ini dalam pandangan teori maṣlaḥah Imām asy-Syāṭibī sudah masuk kategori maṣlaḥah ḍarūriyyat. Kata kunci: Ikrar talak, teori maṣlaḥah, Imām asy-Syāṭibī Penggunaan teori maṣlaḥah sebagai landasan dalam berijtihad, pada hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan tetapi mereka belum menyebutkan konsep maṣlaḥah secara jelas, apalagi model aplikasinya terhadap penetapan hukum suatu kasus. Teori maṣlaḥah merupakan teori perumusan (istinbāṭ) hukum dengan menjadikan maslahat sebagai tujuan syara’. Imām asy-Syāṭibī telah memprakarsai sistematisasi konsep maṣlaḥah yang mencakup tiga tingkatan kemaslahatan yaitu ḍarūriyyah, ḥājiyyah, dan taḥsīniyyah. Adapun kemaslahatan manusia dapat terealisasi apabila lima unsur pokok kehidupan manusia dapat diwujudkan dan dipelihara, yaitu memelihara agama (ḥifẓ ad-dīn), memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql), memelihara keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan memelihara harta (ḥifẓ al-māl). Teori ini memberikan peluang untuk menetapkan suatu hukum terhadap persoalan yang tidak diatur dalam al-Quran maupun as-Sunah. Keharusan ikrar talak di pengadilan tidak dijelaskan secara eksplisit dalam teks-teks suci maupun dalam praktek yang dijalankan oleh Nabi Muhammad Saw., namun pelaksanaan ikrar talak di Pengadilan Agama mampu memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Lantas bagaimana teori maṣlaḥah Imām asy-Syātịbī menjawab permasalahan tersebut? Oleh karena itu, diperlukan penelitian yang mendalam tentang ikrar talak di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan apa aspek kemaslahatan dari pelaksanaan ikrar talak yang dilakukan di hadapan sidang pengadilan jika ditinjau dari teori maṣlaḥah menurut Imām asy-Syāṭibī? Dengan demikian, penelitian ini berusaha untuk mengungkap pelaksanaan ikrar talak sebagaimana yang berlaku di Pengadilan Agama dan memandangnya dari sisi kemaslahatan yang didasari dengan teori maṣlaḥah yang dikemukakan oleh Imām asy-Syāṭibī. Penelitian ini memusatkan pada kajian pustaka (Library Research) dan bersifat deskriptif analisis. Sementara itu, data penelitian ini bersumber dari data kepustakaan, berupa kitab, buku, dan perundang-undangan yang terkait dengan ikrar talak dan data lapangan sebagai penguat data kepustakaan melalui interview dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Pekalongan. Dan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menggabungkan antara pendekatan normatif, pendekatan yuridis, dan pendekatan filosofis agar didapat makna yang mendalam sampai ke akar permasalahan yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keharusan ikrar talak di depan pengadilan dipandang oleh teori maṣlaḥah versi Imām asy-Syāṭibī sebagai suatu viii maṣlaḥat. Penggunaan teori maṣlaḥah juga telah memenuhi syarat untuk dijadikan alat istinbāṭ dalam kasus ini. Pengaturan perceraian harus di depan sidang pengadilan wajib hukumnya bagi masyarakat Muslim Indonesia, ini didasarkan pada penetapan hukum dengan teknik maṣlaḥah al-mursalah, hal ini karena tiadanya pengaturan tentang penetapan ikrar talak tersebut dalam nas, serta aturan tersebut selaras dengan tujuan syarī’at (māqaṣid asy-syarī’ah), yaitu untuk memelihara dan menjaga eksistensi dari kulliyat al-khams diantaranya melindungi hak-hak istri merupakan salah satu upaya untuk memelihara dan menjaga jiwa (aspek ḥifẓ al-nafs), kepastian hukum tentang kewajiban dalam memelihara dan menjaga kelangsungan hidup anak hingga dewasa (aspek ḥifẓ al-nasl), tanggung jawab atas pendidikan anak (aspek ḥifẓ al-‘aql) dan kepastian hukum tentang pemenuhan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri selama masa idah dan nafkah anak hingga dewasa setelah terjadinya perceraian (aspek ḥifẓ al-māl). Selain itu aspek ḥifẓ ‘irdh (menjaga kehormatan diri atau nama baik) pun dapat dijadikan bahan tambahan. Hal ini dapat dilihat bahwa peraturan tersebut telah mengangkat derajat atau martabat kaum wanita. Adapun Maslahah yang terkandung dalam persaksian ikrar talak di hadapan pengadilan ini juga mencakup banyak hal, diantaranya: ada sebuah kepastian hukum sehingga lebih jelas status perceraian seseorang, adanya ketegasan hukum yang dimaksudkan agar dapat mencegah akibat sampingan yang negatif khususnya seputar perceraian, adanya penyelamatan dan perlindungan terhadap hak-hak pihak perempuan terutama dalam urusan perceraian, selain itu juga sesuai dengan prinsip mempersulit terjadinya perceraian. Perlindungan seperti ini dalam pandangan teori maṣlaḥah Imām asy-Syāṭibī sudah masuk kategori maṣlaḥah ḍarūriyyat. Talak Perceraian - Talaq Imam Asy-Syatibi Munakahat Hukum Perkawinan - Islam 2X4.331 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992364 SK HKI 16.014 ZUL t 16SK1611014.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_nailuz_zulfah.png.png
score 11.174184