Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan

Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran yang tidak mudah di masa ini. Tingginya persoalan perceraian merupakan beban berat bagi BP4 untuk memaksimalkan tugas-tugasnya. Penelitian ini berangkat dari menumpuknya perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalo...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: Abdul Hamid, M.A, Zaenudin (2011111032)
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992391
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-992391
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Abdul Hamid, M.A
Zaenudin (2011111032)
spellingShingle Abdul Hamid, M.A
Zaenudin (2011111032)
Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan
author_facet Abdul Hamid, M.A
Zaenudin (2011111032)
author_sort Abdul Hamid, M.A
title Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan
title_short Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan
title_full Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan
title_fullStr Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan
title_full_unstemmed Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan
title_sort efektifitas peran dan fungsi badan penasihatan pembinaan dan pelestarian perkawinan (bp4) dalam meminimalisir perceraian di kota pekalongan
description Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran yang tidak mudah di masa ini. Tingginya persoalan perceraian merupakan beban berat bagi BP4 untuk memaksimalkan tugas-tugasnya. Penelitian ini berangkat dari menumpuknya perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan yang kemudian memunculkan Perma No. 1 Tahun 2008 dan Keputusan Makamah Agung No. 062/KMA/SK/IV/2011 sebagai bentuk upaya meminimalisir kasus perceraian tetapi realitanya masih banyak kasus perceraian di Kota Pekalongan. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Mengapa efektifitas peran dan fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan terhambat dan Apa faktor yang mendukung dan menghambat efektifitas peran dan fungsi BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk smengetahui sebab ketidakefektifan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisir perceraian . Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat kinerja Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Adapun kegunaannya yaitu menambah khasanah ilmu terutama tentang hukum keluarga Islam, memberikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang BP4 dan sebagai syarat wajib kelulusan strata satu syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan social legal dan jenis penelitian ini adalah penelitian empiris atau social yuridis. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan untuk pengecekan keabsahan data adalah menggunakan Triangulasi. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis interaktif terdiri dari empat langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; ketidakefektifitas peran dan fungsi BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan, bila diukur dari keberhasilan meminimalisir jumlah perkara maka bisa dikatakan secara kuantitatif belum efektif pelaksanaannya dilihat dari beberapa kasus yang masuk dalam tiga tahun terakhir tercatat 122 kasus dan hanya 52 kasus yang dapat di damaikan, sisanya berakhir dengan perceraian. Sehingga tingkat keberhasilan BP4 Kota Pekalongan dalam menekan angka perceraian sangat rendah, karena pasangan yang bersengketa baru mengkonsultasikan masalahnya ke BP4 Kota Pekalongan setelah masalah tersebut sudah terlanjur parah. Banyak kasus yang masuk dalam dokumentasi BP4 Kota Pekalongan yang xi tidak terselesaikan kasusnya kerena hanya sekali saja mengkonsultasikan permasalahanya dan tidak ada kelanjutan permasalahan dari pihak yang bersengketa. Banyak permasalahan perkara yang melalui pengantar dari desa langsung memutuskan perkara ke Pengadilan Agama (PA) dalam penyelesaiannya tanpa melalui BP4 Kota Pekalongan. Sementara itu, faktor pendukung yaitu adanya loyalitas pegawai BP4, banyak Ormas dan lembaga lain yang ikut bergabung, adanya keterbukaan dari masyarakat. faktor penghambat BP4 yaitu kinerja yang belum optimal, tidak terlaksananya keputusan Makamah Agung, Anggaran yang kurang, sarana prasarana kurang memadai, serta budaya masyarakat yang ingin cepat, murah dan simpel dalam menyelesaikan masalah
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992391
_version_ 1690546489772736512
spelling oai:slims-992391Efektifitas Peran Dan Fungsi Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Dalam Meminimalisir Perceraian Di Kota Pekalongan Abdul Hamid, M.A Zaenudin (2011111032) Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xvii, 93 hlm.; 21X30 cm Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran yang tidak mudah di masa ini. Tingginya persoalan perceraian merupakan beban berat bagi BP4 untuk memaksimalkan tugas-tugasnya. Penelitian ini berangkat dari menumpuknya perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan yang kemudian memunculkan Perma No. 1 Tahun 2008 dan Keputusan Makamah Agung No. 062/KMA/SK/IV/2011 sebagai bentuk upaya meminimalisir kasus perceraian tetapi realitanya masih banyak kasus perceraian di Kota Pekalongan. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Mengapa efektifitas peran dan fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan terhambat dan Apa faktor yang mendukung dan menghambat efektifitas peran dan fungsi BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk smengetahui sebab ketidakefektifan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisir perceraian . Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat kinerja Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Adapun kegunaannya yaitu menambah khasanah ilmu terutama tentang hukum keluarga Islam, memberikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang BP4 dan sebagai syarat wajib kelulusan strata satu syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan social legal dan jenis penelitian ini adalah penelitian empiris atau social yuridis. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan untuk pengecekan keabsahan data adalah menggunakan Triangulasi. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis interaktif terdiri dari empat langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; ketidakefektifitas peran dan fungsi BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan, bila diukur dari keberhasilan meminimalisir jumlah perkara maka bisa dikatakan secara kuantitatif belum efektif pelaksanaannya dilihat dari beberapa kasus yang masuk dalam tiga tahun terakhir tercatat 122 kasus dan hanya 52 kasus yang dapat di damaikan, sisanya berakhir dengan perceraian. Sehingga tingkat keberhasilan BP4 Kota Pekalongan dalam menekan angka perceraian sangat rendah, karena pasangan yang bersengketa baru mengkonsultasikan masalahnya ke BP4 Kota Pekalongan setelah masalah tersebut sudah terlanjur parah. Banyak kasus yang masuk dalam dokumentasi BP4 Kota Pekalongan yang xi tidak terselesaikan kasusnya kerena hanya sekali saja mengkonsultasikan permasalahanya dan tidak ada kelanjutan permasalahan dari pihak yang bersengketa. Banyak permasalahan perkara yang melalui pengantar dari desa langsung memutuskan perkara ke Pengadilan Agama (PA) dalam penyelesaiannya tanpa melalui BP4 Kota Pekalongan. Sementara itu, faktor pendukung yaitu adanya loyalitas pegawai BP4, banyak Ormas dan lembaga lain yang ikut bergabung, adanya keterbukaan dari masyarakat. faktor penghambat BP4 yaitu kinerja yang belum optimal, tidak terlaksananya keputusan Makamah Agung, Anggaran yang kurang, sarana prasarana kurang memadai, serta budaya masyarakat yang ingin cepat, murah dan simpel dalam menyelesaikan masalah Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran yang tidak mudah di masa ini. Tingginya persoalan perceraian merupakan beban berat bagi BP4 untuk memaksimalkan tugas-tugasnya. Penelitian ini berangkat dari menumpuknya perkara perceraian di Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan yang kemudian memunculkan Perma No. 1 Tahun 2008 dan Keputusan Makamah Agung No. 062/KMA/SK/IV/2011 sebagai bentuk upaya meminimalisir kasus perceraian tetapi realitanya masih banyak kasus perceraian di Kota Pekalongan. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Mengapa efektifitas peran dan fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan terhambat dan Apa faktor yang mendukung dan menghambat efektifitas peran dan fungsi BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk smengetahui sebab ketidakefektifan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam meminimalisir perceraian . Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat kinerja Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Adapun kegunaannya yaitu menambah khasanah ilmu terutama tentang hukum keluarga Islam, memberikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang BP4 dan sebagai syarat wajib kelulusan strata satu syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan social legal dan jenis penelitian ini adalah penelitian empiris atau social yuridis. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan untuk pengecekan keabsahan data adalah menggunakan Triangulasi. Dan untuk analisis data adalah menggunakan metode analisis interaktif terdiri dari empat langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa; ketidakefektifitas peran dan fungsi BP4 dalam meminimalisir perceraian di Kota Pekalongan, bila diukur dari keberhasilan meminimalisir jumlah perkara maka bisa dikatakan secara kuantitatif belum efektif pelaksanaannya dilihat dari beberapa kasus yang masuk dalam tiga tahun terakhir tercatat 122 kasus dan hanya 52 kasus yang dapat di damaikan, sisanya berakhir dengan perceraian. Sehingga tingkat keberhasilan BP4 Kota Pekalongan dalam menekan angka perceraian sangat rendah, karena pasangan yang bersengketa baru mengkonsultasikan masalahnya ke BP4 Kota Pekalongan setelah masalah tersebut sudah terlanjur parah. Banyak kasus yang masuk dalam dokumentasi BP4 Kota Pekalongan yang xi tidak terselesaikan kasusnya kerena hanya sekali saja mengkonsultasikan permasalahanya dan tidak ada kelanjutan permasalahan dari pihak yang bersengketa. Banyak permasalahan perkara yang melalui pengantar dari desa langsung memutuskan perkara ke Pengadilan Agama (PA) dalam penyelesaiannya tanpa melalui BP4 Kota Pekalongan. Sementara itu, faktor pendukung yaitu adanya loyalitas pegawai BP4, banyak Ormas dan lembaga lain yang ikut bergabung, adanya keterbukaan dari masyarakat. faktor penghambat BP4 yaitu kinerja yang belum optimal, tidak terlaksananya keputusan Makamah Agung, Anggaran yang kurang, sarana prasarana kurang memadai, serta budaya masyarakat yang ingin cepat, murah dan simpel dalam menyelesaikan masalah Hukum Perkawinan Islam Munakahat - Bimbingan Perkawinan (BP4) Perceraian 2X4.302 8 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992391 SK HKI 16.029 ZAE e 16SK1611029.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_zaenudin.png.png
score 11.174184