Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar

Kata Kunci : Pendapat Imam Abu Hanifah, Panjang bayang-bayang matahari, Waktu Salat Dhuhur dan Ashar. Ada dua salat yang keduanya ditentukan dengan melihat baying-bayang matahari, yaitu : Salat Dhuhur dan Ashar, keduanya ditentukan oleh panjang bayang-bayang matahari dengan merujuk hadis-hadis Nabi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Sabiq (2011110057), H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag, Abdul Hamid, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992407
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-992407
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ahmad Sabiq (2011110057)
H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag
Abdul Hamid, M.A
spellingShingle Ahmad Sabiq (2011110057)
H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag
Abdul Hamid, M.A
Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar
author_facet Ahmad Sabiq (2011110057)
H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag
Abdul Hamid, M.A
author_sort Ahmad Sabiq (2011110057)
title Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar
title_short Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar
title_full Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar
title_fullStr Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar
title_full_unstemmed Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar
title_sort relevansinya pendapat imam abu hanifahtentang panjang bayang-bayang matahari dalam menentukan waktu salat dhuhur dan ashar
description Kata Kunci : Pendapat Imam Abu Hanifah, Panjang bayang-bayang matahari, Waktu Salat Dhuhur dan Ashar. Ada dua salat yang keduanya ditentukan dengan melihat baying-bayang matahari, yaitu : Salat Dhuhur dan Ashar, keduanya ditentukan oleh panjang bayang-bayang matahari dengan merujuk hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Skripsi Ini membahas tentang Analisa pendapat Imam Abu Hanifah terhadap panjang bayang-bayang matahari dalam menentukan waktu salat Dhuhur dan Ashar. Pendapat Imam Abu Hanifah ini yang paling berbeda diantara Imam-imam fikih lainya, diantaranya Imam Maliki, Imam Hambali,dan Imam Syafi’I. Yang dimana ke empat Imam tersebut menjadi sorotan ulama’-ulama’ fikih lainya, dalam menentukan permasalahan fikih, khususnya tentang waktu salat Dhuhur dan Ashar. Permasalahnya adalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang panjang bayang-bayang matahari dalam menentukan waktu salat Dhuhur dan Ashar? bagaimana istimbatnya? Dimana relevansinya? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan istimbat Imam Abu Hanifah tentang panjang bayang-bayang matahari Terhadap ketepatan waktu salat Dhuhur dan Ashar dan juga relevansinya. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), pendekatan penelitian ini diperoleh dengan cara membaca, memahami, meneliti, melakukan identifikasi dan memperbandingkan ketentuan bayang-bayang matahari untuk menentukan waktu salat yang berada dalam al-Quran sebagai dasarnya, kitab-kitab fiqih, buku-buku dan referensi yang relevan dengan pembahasan. Demikian juga dengan kenyataan di berbagai wilayah, sebagaimana diterapkan studi ta’lili seperti halnya dalam buku-buku falak ataupun hisab. Berdasarkan hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan, Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa Dhuhur berakhir pada saat panjang bayangan suatu benda telah mencapai dua kali panjang bendanya, dan waktu Ashar masuk apabila panjang bayangan suatu benda telah mencapai dua kali bendanya. Istimbat Imam Abu Hanifah adalah dengan mengartikan hadis satu dengan menggunakan hadis yang lainya. Dan pendapat Imam Abu Hanifah sangat relevan jika diletakan pada daerahnya, kaeran letaknya jauh dari katulistiwa, tetapi tidak relevan jika diletakkan pada daerah yang dekat dengan katulistiwa, karena semakin dekat dengan matahari maka semakin pendek bayangannya.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992407
_version_ 1690546490805583872
spelling oai:slims-992407Relevansinya Pendapat Imam Abu HanifahTentang Panjang Bayang-Bayang Matahari Dalam Menentukan Waktu Salat Dhuhur Dan Ashar Ahmad Sabiq (2011110057) H. MOHAMMAD FATEH, M.Ag Abdul Hamid, M.A Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xiii, 78 hlm.; 21X30 cm Kata Kunci : Pendapat Imam Abu Hanifah, Panjang bayang-bayang matahari, Waktu Salat Dhuhur dan Ashar. Ada dua salat yang keduanya ditentukan dengan melihat baying-bayang matahari, yaitu : Salat Dhuhur dan Ashar, keduanya ditentukan oleh panjang bayang-bayang matahari dengan merujuk hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Skripsi Ini membahas tentang Analisa pendapat Imam Abu Hanifah terhadap panjang bayang-bayang matahari dalam menentukan waktu salat Dhuhur dan Ashar. Pendapat Imam Abu Hanifah ini yang paling berbeda diantara Imam-imam fikih lainya, diantaranya Imam Maliki, Imam Hambali,dan Imam Syafi’I. Yang dimana ke empat Imam tersebut menjadi sorotan ulama’-ulama’ fikih lainya, dalam menentukan permasalahan fikih, khususnya tentang waktu salat Dhuhur dan Ashar. Permasalahnya adalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang panjang bayang-bayang matahari dalam menentukan waktu salat Dhuhur dan Ashar? bagaimana istimbatnya? Dimana relevansinya? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan istimbat Imam Abu Hanifah tentang panjang bayang-bayang matahari Terhadap ketepatan waktu salat Dhuhur dan Ashar dan juga relevansinya. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), pendekatan penelitian ini diperoleh dengan cara membaca, memahami, meneliti, melakukan identifikasi dan memperbandingkan ketentuan bayang-bayang matahari untuk menentukan waktu salat yang berada dalam al-Quran sebagai dasarnya, kitab-kitab fiqih, buku-buku dan referensi yang relevan dengan pembahasan. Demikian juga dengan kenyataan di berbagai wilayah, sebagaimana diterapkan studi ta’lili seperti halnya dalam buku-buku falak ataupun hisab. Berdasarkan hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan, Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa Dhuhur berakhir pada saat panjang bayangan suatu benda telah mencapai dua kali panjang bendanya, dan waktu Ashar masuk apabila panjang bayangan suatu benda telah mencapai dua kali bendanya. Istimbat Imam Abu Hanifah adalah dengan mengartikan hadis satu dengan menggunakan hadis yang lainya. Dan pendapat Imam Abu Hanifah sangat relevan jika diletakan pada daerahnya, kaeran letaknya jauh dari katulistiwa, tetapi tidak relevan jika diletakkan pada daerah yang dekat dengan katulistiwa, karena semakin dekat dengan matahari maka semakin pendek bayangannya. Kata Kunci : Pendapat Imam Abu Hanifah, Panjang bayang-bayang matahari, Waktu Salat Dhuhur dan Ashar. Ada dua salat yang keduanya ditentukan dengan melihat baying-bayang matahari, yaitu : Salat Dhuhur dan Ashar, keduanya ditentukan oleh panjang bayang-bayang matahari dengan merujuk hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Skripsi Ini membahas tentang Analisa pendapat Imam Abu Hanifah terhadap panjang bayang-bayang matahari dalam menentukan waktu salat Dhuhur dan Ashar. Pendapat Imam Abu Hanifah ini yang paling berbeda diantara Imam-imam fikih lainya, diantaranya Imam Maliki, Imam Hambali,dan Imam Syafi’I. Yang dimana ke empat Imam tersebut menjadi sorotan ulama’-ulama’ fikih lainya, dalam menentukan permasalahan fikih, khususnya tentang waktu salat Dhuhur dan Ashar. Permasalahnya adalah bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang panjang bayang-bayang matahari dalam menentukan waktu salat Dhuhur dan Ashar? bagaimana istimbatnya? Dimana relevansinya? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat dan istimbat Imam Abu Hanifah tentang panjang bayang-bayang matahari Terhadap ketepatan waktu salat Dhuhur dan Ashar dan juga relevansinya. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research), pendekatan penelitian ini diperoleh dengan cara membaca, memahami, meneliti, melakukan identifikasi dan memperbandingkan ketentuan bayang-bayang matahari untuk menentukan waktu salat yang berada dalam al-Quran sebagai dasarnya, kitab-kitab fiqih, buku-buku dan referensi yang relevan dengan pembahasan. Demikian juga dengan kenyataan di berbagai wilayah, sebagaimana diterapkan studi ta’lili seperti halnya dalam buku-buku falak ataupun hisab. Berdasarkan hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan, Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa Dhuhur berakhir pada saat panjang bayangan suatu benda telah mencapai dua kali panjang bendanya, dan waktu Ashar masuk apabila panjang bayangan suatu benda telah mencapai dua kali bendanya. Istimbat Imam Abu Hanifah adalah dengan mengartikan hadis satu dengan menggunakan hadis yang lainya. Dan pendapat Imam Abu Hanifah sangat relevan jika diletakan pada daerahnya, kaeran letaknya jauh dari katulistiwa, tetapi tidak relevan jika diletakkan pada daerah yang dekat dengan katulistiwa, karena semakin dekat dengan matahari maka semakin pendek bayangannya. Sholat Ibadah - Salat Wajib Waktu Salat Imam Abu Hanifah 2X4.121 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992407 SK HKI 16.033 SAB r 16SK1611033.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_ahmad_sabiq.png.png
score 11.174184