Sistem Pembayaran Zakat Fitrah Di Desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan

Zakat fitrah adalah shodaqah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Dalam Quran surat al-Baqarah ayat 60, bahwa ada 8 asnaf. Namun dalam zakat fitrah lebih dikhususkan kepada fakir dan miskin karena berkaitan dengan kecukupan kebutuhan pokok fakir dan miskin di hari raya Id...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلفون الرئيسيون: Wiwik Nurjanah (2011111045), Achmad Muchsin, S.Hi,. M.Hum
التنسيق: Online
اللغة:Indonesia
منشور في: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
الوصول للمادة أونلاين:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992413
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Zakat fitrah adalah shodaqah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan. Dalam Quran surat al-Baqarah ayat 60, bahwa ada 8 asnaf. Namun dalam zakat fitrah lebih dikhususkan kepada fakir dan miskin karena berkaitan dengan kecukupan kebutuhan pokok fakir dan miskin di hari raya Idul Fitri. serta dapat mengatasi kemiskinan, menanggulangi kemelaratan, menolong orang yang kesulitan, dan membantu baitul maal atau kas Negara dalam menyelesaikan berbagai problematika yang dihadapi umat. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Rembun warganya lebih memprioritaskan zakat kepada Alim Ulama/Kyai setempat. Sedang mereka yang kurang mampu keliling untuk meminta-minta zakat kepada orang yang mampu. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana hubungan sosial Alim Ulama/Kyai dengan warga Desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan dan mengapa sistem pembayaran zakat fitrah di Desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan lebih mendahulukannya kepada Alim Ulama/Kyai. Penulis berharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan terhadap masyarakat tentang sistem pembayaran zakat fitrah, dan sebagai acuan praktik zakat fitrah di Desa Rembun, serta dapat digunakan sebagai acuan penelitian selanjutnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (sosiologis). Adapun sumber data yang digunakan ialah dokumentasi, wawancara, dan observasi. untuk mencari data yang valid dilakukan uji keabsahan data dengan triangulasi sumber data, metode, dan waktu. Dan untuk analisis data menggunakan model analisis Miles dan Huberman. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa hubungan sosial Alim Ulama/Kyai dengan warga desa Rembun sangat baik. Warga Desa Rembun yang kental ilmu agamanya sehingga masyarakatnya sangat menghormati para Kya’i, ustad, dan tokoh agama. Dan sistem pembayaran zakat fitrah di Desa Rembun Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan lebih memprioritaskan kepada Alim Ulama/Kyai di sebabkan pola pikir masyarakat yang telah menafsirkan Alim Ulama/Kyai yang mereka hormati sehingga simbol itu telah melekat di masyarakat Desa Rembun sehingga masyarakat Desa rembun lebih mengutamakan zakat kepada Kyai, ustad, dan tokoh agama setempat. Sehingga sistem pembayaran zakat fitrah di Desa Rembun belum sesuai karena tidak tepat sasaran, masih ada pihak yang membutuhkan zakat hingga mereka keliling untuk minta-minta zakat fitrah pada malam lebaran.