Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M

Sebelum masa Islam, hukum di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu dan Buddha. Hukum yang berasal dari agama Hindu dan Buddha terserap ke dalam budaya setempat. Jelasnya, hukum itu bercampur dengan adat setempat dan menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipeng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ayang Utriza Yakin
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Kencana 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992480
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-992480
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ayang Utriza Yakin
spellingShingle Ayang Utriza Yakin
Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M
author_facet Ayang Utriza Yakin
author_sort Ayang Utriza Yakin
title Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M
title_short Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M
title_full Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M
title_fullStr Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M
title_full_unstemmed Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M
title_sort sejarah hukum islam nusantara abad xiv-xix m
description Sebelum masa Islam, hukum di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu dan Buddha. Hukum yang berasal dari agama Hindu dan Buddha terserap ke dalam budaya setempat. Jelasnya, hukum itu bercampur dengan adat setempat dan menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama Hindu-Buddha berlaku hingga agama baru datang. Kedatangan agama Islam menggantikan secara perlahan hukum yang mengatur masyarakat saat itu. Tetapi, hukum Islam tidak menghapus semua adat dan budaya setempat. Dengan demikian, hukum Islam menandai babak baru suatu budaya hukum di Nusantara. Pertemuan hukum Islam dan hukum adat menunjukkan dinamika tersendiri di Nusantara yang menciptakan beberapa hubungan di antara keduanya. Pertama, hukum Islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum Islam hanya menjadi alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum Islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum Islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat. Jadi, hukum Islam Nusantara adalah hukum Islam yang berkait-berkelindan dengan hukum adat dan budaya setempat. Buku Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad X1V-XIX M ini menunjukkan hubungan yang dinamis itu. Buku yang ada di tangan pembaca berisi mengenai sejarah hukum Islam di beberapa daerah yang pernah memiliki kesultanan di Nusantara ini. Pasti ada yang bertanya mengapa hanya beberapa kesultanan yang dibahas di dalam buku ini? Jawabannya sederhana bagi sejarawan seperti saya: karena ketiadaan sumber untuk mendedahkan hukum Islam di beberapa kesultanan yang ada di Nusantara. Dengan demikian, apa yang terdapat di dalam buku ini, semata-mata keberadaan sumber untuk menuliskannya. Tanpa sumber dan historiografi, adalah hal yang mustahil menuliskan satu kesultanan tertentu. Buku tentang sejarah hukum Islam Nusantara ini dapat mengisi kekosongan buku daras tentang tarikh tasyri Nusantara, di lingkungan Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum, baik di lingkungan perguruan tinggi Islam (UIN/IAIN/STAIN) maupun perguruan tinggi umum. Buku ini juga dapat menjadi bacaan umum bagi mereka yang ingin mengetahui keberadaan hukum Islam di Nusantara pada masa lampau. Daftar Isi ISLAMISASI DAN SYARIATISASI SAMUDRA PASAI ABAD XIV M ANTARA HUKUM SULTAN DAN SYARIAT ISLAM TINJAUAN PENERAPAN HUKUM DI KESULTANA ACEH TAHUN 1516-1688 M PERGULATAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI NUSANTARA: REINTERPRETASI ATAS BATU BERTULIS TERENGGANU ABAD XIV M HUKUM PERNIKAHAN DI KESULTANAN MELAKA ABAD XV DAN XVI M HUKUM PIDANA DI KESULTANAN MELAKA ABAD XV DAN XVI M FATWA K.H. AHMAD RIFAI KALISALAK TENTANG OPIUM DAN ROKOK DI JAWA ABAD XIX M
publisher Kencana
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992480
_version_ 1690546495560876032
spelling oai:slims-992480Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad XIV-XIX M Ayang Utriza Yakin Kencana 2016 Cet. 1 Indonesia BUKU BUKU xvi, 231 hlm., 21 cm. Sebelum masa Islam, hukum di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu dan Buddha. Hukum yang berasal dari agama Hindu dan Buddha terserap ke dalam budaya setempat. Jelasnya, hukum itu bercampur dengan adat setempat dan menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama Hindu-Buddha berlaku hingga agama baru datang. Kedatangan agama Islam menggantikan secara perlahan hukum yang mengatur masyarakat saat itu. Tetapi, hukum Islam tidak menghapus semua adat dan budaya setempat. Dengan demikian, hukum Islam menandai babak baru suatu budaya hukum di Nusantara. Pertemuan hukum Islam dan hukum adat menunjukkan dinamika tersendiri di Nusantara yang menciptakan beberapa hubungan di antara keduanya. Pertama, hukum Islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum Islam hanya menjadi alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum Islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum Islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat. Jadi, hukum Islam Nusantara adalah hukum Islam yang berkait-berkelindan dengan hukum adat dan budaya setempat. Buku Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad X1V-XIX M ini menunjukkan hubungan yang dinamis itu. Buku yang ada di tangan pembaca berisi mengenai sejarah hukum Islam di beberapa daerah yang pernah memiliki kesultanan di Nusantara ini. Pasti ada yang bertanya mengapa hanya beberapa kesultanan yang dibahas di dalam buku ini? Jawabannya sederhana bagi sejarawan seperti saya: karena ketiadaan sumber untuk mendedahkan hukum Islam di beberapa kesultanan yang ada di Nusantara. Dengan demikian, apa yang terdapat di dalam buku ini, semata-mata keberadaan sumber untuk menuliskannya. Tanpa sumber dan historiografi, adalah hal yang mustahil menuliskan satu kesultanan tertentu. Buku tentang sejarah hukum Islam Nusantara ini dapat mengisi kekosongan buku daras tentang tarikh tasyri Nusantara, di lingkungan Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum, baik di lingkungan perguruan tinggi Islam (UIN/IAIN/STAIN) maupun perguruan tinggi umum. Buku ini juga dapat menjadi bacaan umum bagi mereka yang ingin mengetahui keberadaan hukum Islam di Nusantara pada masa lampau. Daftar Isi ISLAMISASI DAN SYARIATISASI SAMUDRA PASAI ABAD XIV M ANTARA HUKUM SULTAN DAN SYARIAT ISLAM TINJAUAN PENERAPAN HUKUM DI KESULTANA ACEH TAHUN 1516-1688 M PERGULATAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI NUSANTARA: REINTERPRETASI ATAS BATU BERTULIS TERENGGANU ABAD XIV M HUKUM PERNIKAHAN DI KESULTANAN MELAKA ABAD XV DAN XVI M HUKUM PIDANA DI KESULTANAN MELAKA ABAD XV DAN XVI M FATWA K.H. AHMAD RIFAI KALISALAK TENTANG OPIUM DAN ROKOK DI JAWA ABAD XIX M Sebelum masa Islam, hukum di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu dan Buddha. Hukum yang berasal dari agama Hindu dan Buddha terserap ke dalam budaya setempat. Jelasnya, hukum itu bercampur dengan adat setempat dan menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama Hindu-Buddha berlaku hingga agama baru datang. Kedatangan agama Islam menggantikan secara perlahan hukum yang mengatur masyarakat saat itu. Tetapi, hukum Islam tidak menghapus semua adat dan budaya setempat. Dengan demikian, hukum Islam menandai babak baru suatu budaya hukum di Nusantara. Pertemuan hukum Islam dan hukum adat menunjukkan dinamika tersendiri di Nusantara yang menciptakan beberapa hubungan di antara keduanya. Pertama, hukum Islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum Islam hanya menjadi alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum Islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum Islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat. Jadi, hukum Islam Nusantara adalah hukum Islam yang berkait-berkelindan dengan hukum adat dan budaya setempat. Buku Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad X1V-XIX M ini menunjukkan hubungan yang dinamis itu. Buku yang ada di tangan pembaca berisi mengenai sejarah hukum Islam di beberapa daerah yang pernah memiliki kesultanan di Nusantara ini. Pasti ada yang bertanya mengapa hanya beberapa kesultanan yang dibahas di dalam buku ini? Jawabannya sederhana bagi sejarawan seperti saya: karena ketiadaan sumber untuk mendedahkan hukum Islam di beberapa kesultanan yang ada di Nusantara. Dengan demikian, apa yang terdapat di dalam buku ini, semata-mata keberadaan sumber untuk menuliskannya. Tanpa sumber dan historiografi, adalah hal yang mustahil menuliskan satu kesultanan tertentu. Buku tentang sejarah hukum Islam Nusantara ini dapat mengisi kekosongan buku daras tentang tarikh tasyri Nusantara, di lingkungan Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum, baik di lingkungan perguruan tinggi Islam (UIN/IAIN/STAIN) maupun perguruan tinggi umum. Buku ini juga dapat menjadi bacaan umum bagi mereka yang ingin mengetahui keberadaan hukum Islam di Nusantara pada masa lampau. Daftar Isi ISLAMISASI DAN SYARIATISASI SAMUDRA PASAI ABAD XIV M ANTARA HUKUM SULTAN DAN SYARIAT ISLAM TINJAUAN PENERAPAN HUKUM DI KESULTANA ACEH TAHUN 1516-1688 M PERGULATAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI NUSANTARA: REINTERPRETASI ATAS BATU BERTULIS TERENGGANU ABAD XIV M HUKUM PERNIKAHAN DI KESULTANAN MELAKA ABAD XV DAN XVI M HUKUM PIDANA DI KESULTANAN MELAKA ABAD XV DAN XVI M FATWA K.H. AHMAD RIFAI KALISALAK TENTANG OPIUM DAN ROKOK DI JAWA ABAD XIX M Hukum Adat Samudera Pasai Hukum Islam - Sejarah - Indonesia Ahmad Rifai Hukum Pidana Hukum Pernikahan 2X4.09598 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992480 9786024220402 2X4.09598 YAK s 16TD160737.00 16SR160737.01 16SR160737.02 16SR160737.03 16SR160737.04 19SR190263.05 19SR190263.06 19SR190263.07 19SR190263.08 19SR190263.09 19SR190263.10 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/sejarah_hukum_islam.jpg.jpg
score 11.174184