Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan

Fenomena yang terjadi di beberapa daerah, yang juga terjadi Kota Pekalongan yaitu pernikahan dengan sesama marga atau suku atau dalam hukum fiqh Islam disebut dengan kafa’ah nasab. Kafa’ah nasab telah menjadi pembahasan khilafiyah dikalangan ulama ahli fiqh, namun kenyataan dilapangan hukum tersebut...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Abdul Hamid, M. A, Faridah Hasni (2011111018)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992658
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-992658
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Abdul Hamid, M. A
Faridah Hasni (2011111018)
spellingShingle Abdul Hamid, M. A
Faridah Hasni (2011111018)
Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan
author_facet Abdul Hamid, M. A
Faridah Hasni (2011111018)
author_sort Abdul Hamid, M. A
title Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan
title_short Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan
title_full Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan
title_fullStr Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan
title_full_unstemmed Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan
title_sort ketaatan syarifah terhadap hukum kafa'ah nasab dalam pernikahan di kota pekalongan
description Fenomena yang terjadi di beberapa daerah, yang juga terjadi Kota Pekalongan yaitu pernikahan dengan sesama marga atau suku atau dalam hukum fiqh Islam disebut dengan kafa’ah nasab. Kafa’ah nasab telah menjadi pembahasan khilafiyah dikalangan ulama ahli fiqh, namun kenyataan dilapangan hukum tersebut masih di pergunakan hingga saat ini. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui, menganalisis dan mengeksplorasi ketaatan syarifah terhadap hukum kafa’ah nasab dalam pernikahan di Kota Pekalongan. Pendekatan penelitian skripsi ini secara kualitatif yaitu penulis menyajikan analisis pembahasan dengan deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian Empiris. Subjek penelitian ini, diantaranya subjek individu yang terdiri atas individu syarifah maupun pandangan dari ulama dan dari subjek organisasi yaitu Rabithah Alawiyah cabang Kota Pekalongan yang merupakan suatu wadah perkumpulan sayyid dan syarifah di Kota Pekalongan. Objek Penelitian ini yaitu kafa’ah nasab dalam pernikahan yang berkembang dimasyarakatalawiyin yang hingga kini tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan pernikahan.Lokasi penelitian diambil di Kota Pekalongan yang merupakan salah satu wilayah yang banyak dihuni kalangan syarifah. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer diantaranya data yang diperoleh dari data asli yaitu hasil interview dan observasi dari informan. Sumber data sekunder yang digunakan diantaranya buku-buku yang relevan dengan penelitian yang diteliti. Ketaatan syarifah terhadap hukum kafa’ah nasab diawali dengan kesadaran bahwa dirinya adalah syarifah sehingga wajib baginya untuk menaati hukum kafa’ah nasab, namun syarifah tersebut melepaskan tanggung jawab sebagai syarifah dan memilih untuk tidak menaati hukum kafa’ah nasab. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketaatan alawiyin terhadap hukum kafa’ah nasab meliputi unsur legal substance, legal structure dan legal culture yang berimbang,sehingga masyarakat merasa nyaman dengan hukum tersebut, rasa nyaman tersebut yang kemudian membawa nilai positif yang di yakini oleh masyarakat yang menganut hukum tersebut bahwa hukum yang ada dinilai telah adil oleh masyarakat. Jika diuraikan maka, unsur pertama yaitu legal subtance, fenomena yang terjadi pada masyarakat alawiyin Kota Pekalongan dalam pemberlakuan hukum kafa’ah nasab menggunakan pijakan yaitu hukum Islam. Dalam hal ini nilai hukum yang bersumber dari agama yaitu dari nash Al-Qur’an maupun dalil hadits memiliki nilai yang kuat dalam eksistensi sebuah hukum dimasyarakat, termasuk dalam hal ini hukum kafa’ah nasab. Kedua, kelompok alawiyin Kota Pekalongan dalam menaati hukum tersebut juga dipengaruhi dari unsur legal Strucure. Jika di lihat dari sisi legal structure,lembaga Rabithah Alawiyah memiliki peran dalam mengelola hukum kafa’ah nasab dan melayani masyarakat dalam hal hukum kafa’ah nasab. Dengan demikian adanya suatu reaksi sebab-akibat sehingga dibentuknya lembaga Rabithah Alawiyah, salah satu xi tujuannya yaitu menjaga hukum kafa’ah nasab berjalan dimasyarakat alawiyin. Upaya yang dilakukan antara lain berupa pencatatan nasab dan membuat kebijakan dalam hal munakahat yang termasuk di dalamnya upaya preventif dalam hukum kafa’ah nasab. Ketiga, legal culture, masyarakat alawiyin dalam praktik hukum kafa’ah nasab dalam pernikahan memiliki alasan-alasan tertentu, bahwa menaati hukum kafa’ah nasab adalah merupakan sebuah nilai akhlak terhadap datuk-datuknya. Sehingga hukum kafa’ah nasab dikelompok alawiyin banyak diketahui melalui peran orang tua kemudian dapat juga diterima melalui lingkungan yang pada umumnya memberlakukan hukum tersebut. Adanya suatu tujuan tertentu seperti tujuan untuk menjaga nasab atau identitas suatu kelompok, ataupun harapan-harapan masyarakat seperti harapan agar nasab tidak terputus, menjaga kekerabatan, menjaga agar pernikahan terjalin harmonis dikarenakan adanya kesetaraan antara pihak istri dan suami, maka hal-hal demikian memiliki pengaruh cukup kuat terhadap berlakunya hukum kafa’ah nasab tersebut, perilaku dan ide-ide tersebut mencerminkan hukum tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat alawiyin. Reaksi alawiyin yangtaat terhadap hukum, mencerminkan eksistensi hukum tersebut.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992658
_version_ 1690546479813361664
spelling oai:slims-992658Ketaatan Syarifah Terhadap Hukum Kafa'ah Nasab Dalam Pernikahan Di Kota Pekalongan Abdul Hamid, M. A Faridah Hasni (2011111018) Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xv, 100 hlm.; 21X30 cm Fenomena yang terjadi di beberapa daerah, yang juga terjadi Kota Pekalongan yaitu pernikahan dengan sesama marga atau suku atau dalam hukum fiqh Islam disebut dengan kafa’ah nasab. Kafa’ah nasab telah menjadi pembahasan khilafiyah dikalangan ulama ahli fiqh, namun kenyataan dilapangan hukum tersebut masih di pergunakan hingga saat ini. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui, menganalisis dan mengeksplorasi ketaatan syarifah terhadap hukum kafa’ah nasab dalam pernikahan di Kota Pekalongan. Pendekatan penelitian skripsi ini secara kualitatif yaitu penulis menyajikan analisis pembahasan dengan deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian Empiris. Subjek penelitian ini, diantaranya subjek individu yang terdiri atas individu syarifah maupun pandangan dari ulama dan dari subjek organisasi yaitu Rabithah Alawiyah cabang Kota Pekalongan yang merupakan suatu wadah perkumpulan sayyid dan syarifah di Kota Pekalongan. Objek Penelitian ini yaitu kafa’ah nasab dalam pernikahan yang berkembang dimasyarakatalawiyin yang hingga kini tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan pernikahan.Lokasi penelitian diambil di Kota Pekalongan yang merupakan salah satu wilayah yang banyak dihuni kalangan syarifah. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer diantaranya data yang diperoleh dari data asli yaitu hasil interview dan observasi dari informan. Sumber data sekunder yang digunakan diantaranya buku-buku yang relevan dengan penelitian yang diteliti. Ketaatan syarifah terhadap hukum kafa’ah nasab diawali dengan kesadaran bahwa dirinya adalah syarifah sehingga wajib baginya untuk menaati hukum kafa’ah nasab, namun syarifah tersebut melepaskan tanggung jawab sebagai syarifah dan memilih untuk tidak menaati hukum kafa’ah nasab. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketaatan alawiyin terhadap hukum kafa’ah nasab meliputi unsur legal substance, legal structure dan legal culture yang berimbang,sehingga masyarakat merasa nyaman dengan hukum tersebut, rasa nyaman tersebut yang kemudian membawa nilai positif yang di yakini oleh masyarakat yang menganut hukum tersebut bahwa hukum yang ada dinilai telah adil oleh masyarakat. Jika diuraikan maka, unsur pertama yaitu legal subtance, fenomena yang terjadi pada masyarakat alawiyin Kota Pekalongan dalam pemberlakuan hukum kafa’ah nasab menggunakan pijakan yaitu hukum Islam. Dalam hal ini nilai hukum yang bersumber dari agama yaitu dari nash Al-Qur’an maupun dalil hadits memiliki nilai yang kuat dalam eksistensi sebuah hukum dimasyarakat, termasuk dalam hal ini hukum kafa’ah nasab. Kedua, kelompok alawiyin Kota Pekalongan dalam menaati hukum tersebut juga dipengaruhi dari unsur legal Strucure. Jika di lihat dari sisi legal structure,lembaga Rabithah Alawiyah memiliki peran dalam mengelola hukum kafa’ah nasab dan melayani masyarakat dalam hal hukum kafa’ah nasab. Dengan demikian adanya suatu reaksi sebab-akibat sehingga dibentuknya lembaga Rabithah Alawiyah, salah satu xi tujuannya yaitu menjaga hukum kafa’ah nasab berjalan dimasyarakat alawiyin. Upaya yang dilakukan antara lain berupa pencatatan nasab dan membuat kebijakan dalam hal munakahat yang termasuk di dalamnya upaya preventif dalam hukum kafa’ah nasab. Ketiga, legal culture, masyarakat alawiyin dalam praktik hukum kafa’ah nasab dalam pernikahan memiliki alasan-alasan tertentu, bahwa menaati hukum kafa’ah nasab adalah merupakan sebuah nilai akhlak terhadap datuk-datuknya. Sehingga hukum kafa’ah nasab dikelompok alawiyin banyak diketahui melalui peran orang tua kemudian dapat juga diterima melalui lingkungan yang pada umumnya memberlakukan hukum tersebut. Adanya suatu tujuan tertentu seperti tujuan untuk menjaga nasab atau identitas suatu kelompok, ataupun harapan-harapan masyarakat seperti harapan agar nasab tidak terputus, menjaga kekerabatan, menjaga agar pernikahan terjalin harmonis dikarenakan adanya kesetaraan antara pihak istri dan suami, maka hal-hal demikian memiliki pengaruh cukup kuat terhadap berlakunya hukum kafa’ah nasab tersebut, perilaku dan ide-ide tersebut mencerminkan hukum tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat alawiyin. Reaksi alawiyin yangtaat terhadap hukum, mencerminkan eksistensi hukum tersebut. Fenomena yang terjadi di beberapa daerah, yang juga terjadi Kota Pekalongan yaitu pernikahan dengan sesama marga atau suku atau dalam hukum fiqh Islam disebut dengan kafa’ah nasab. Kafa’ah nasab telah menjadi pembahasan khilafiyah dikalangan ulama ahli fiqh, namun kenyataan dilapangan hukum tersebut masih di pergunakan hingga saat ini. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui, menganalisis dan mengeksplorasi ketaatan syarifah terhadap hukum kafa’ah nasab dalam pernikahan di Kota Pekalongan. Pendekatan penelitian skripsi ini secara kualitatif yaitu penulis menyajikan analisis pembahasan dengan deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian Empiris. Subjek penelitian ini, diantaranya subjek individu yang terdiri atas individu syarifah maupun pandangan dari ulama dan dari subjek organisasi yaitu Rabithah Alawiyah cabang Kota Pekalongan yang merupakan suatu wadah perkumpulan sayyid dan syarifah di Kota Pekalongan. Objek Penelitian ini yaitu kafa’ah nasab dalam pernikahan yang berkembang dimasyarakatalawiyin yang hingga kini tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan pernikahan.Lokasi penelitian diambil di Kota Pekalongan yang merupakan salah satu wilayah yang banyak dihuni kalangan syarifah. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer diantaranya data yang diperoleh dari data asli yaitu hasil interview dan observasi dari informan. Sumber data sekunder yang digunakan diantaranya buku-buku yang relevan dengan penelitian yang diteliti. Ketaatan syarifah terhadap hukum kafa’ah nasab diawali dengan kesadaran bahwa dirinya adalah syarifah sehingga wajib baginya untuk menaati hukum kafa’ah nasab, namun syarifah tersebut melepaskan tanggung jawab sebagai syarifah dan memilih untuk tidak menaati hukum kafa’ah nasab. Faktor-faktor yang mempengaruhi ketaatan alawiyin terhadap hukum kafa’ah nasab meliputi unsur legal substance, legal structure dan legal culture yang berimbang,sehingga masyarakat merasa nyaman dengan hukum tersebut, rasa nyaman tersebut yang kemudian membawa nilai positif yang di yakini oleh masyarakat yang menganut hukum tersebut bahwa hukum yang ada dinilai telah adil oleh masyarakat. Jika diuraikan maka, unsur pertama yaitu legal subtance, fenomena yang terjadi pada masyarakat alawiyin Kota Pekalongan dalam pemberlakuan hukum kafa’ah nasab menggunakan pijakan yaitu hukum Islam. Dalam hal ini nilai hukum yang bersumber dari agama yaitu dari nash Al-Qur’an maupun dalil hadits memiliki nilai yang kuat dalam eksistensi sebuah hukum dimasyarakat, termasuk dalam hal ini hukum kafa’ah nasab. Kedua, kelompok alawiyin Kota Pekalongan dalam menaati hukum tersebut juga dipengaruhi dari unsur legal Strucure. Jika di lihat dari sisi legal structure,lembaga Rabithah Alawiyah memiliki peran dalam mengelola hukum kafa’ah nasab dan melayani masyarakat dalam hal hukum kafa’ah nasab. Dengan demikian adanya suatu reaksi sebab-akibat sehingga dibentuknya lembaga Rabithah Alawiyah, salah satu xi tujuannya yaitu menjaga hukum kafa’ah nasab berjalan dimasyarakat alawiyin. Upaya yang dilakukan antara lain berupa pencatatan nasab dan membuat kebijakan dalam hal munakahat yang termasuk di dalamnya upaya preventif dalam hukum kafa’ah nasab. Ketiga, legal culture, masyarakat alawiyin dalam praktik hukum kafa’ah nasab dalam pernikahan memiliki alasan-alasan tertentu, bahwa menaati hukum kafa’ah nasab adalah merupakan sebuah nilai akhlak terhadap datuk-datuknya. Sehingga hukum kafa’ah nasab dikelompok alawiyin banyak diketahui melalui peran orang tua kemudian dapat juga diterima melalui lingkungan yang pada umumnya memberlakukan hukum tersebut. Adanya suatu tujuan tertentu seperti tujuan untuk menjaga nasab atau identitas suatu kelompok, ataupun harapan-harapan masyarakat seperti harapan agar nasab tidak terputus, menjaga kekerabatan, menjaga agar pernikahan terjalin harmonis dikarenakan adanya kesetaraan antara pihak istri dan suami, maka hal-hal demikian memiliki pengaruh cukup kuat terhadap berlakunya hukum kafa’ah nasab tersebut, perilaku dan ide-ide tersebut mencerminkan hukum tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat alawiyin. Reaksi alawiyin yangtaat terhadap hukum, mencerminkan eksistensi hukum tersebut. Munakahat - Memilih Jodoh Munakahat - Nasab Hukum Kafa'ah Nasab 2X4.311 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992658 SK HKI 17.001 HAS k 17SK1711001.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_faridah_hasni.png.png
score 11.174184