Status Anak Hasil Poliandri Perspektif Hukum Positif Di Indonesia (Kasus Poliandri di Batang)

Status anak adalah kedudukan yang melekat pada diri seseorang baik berupa, nama, keturunan, gelar, symbol, dan lain sebagainya. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status anak N dan K hasil poliandri perspektif hukum positif di Indonesia. Bagaimana implikasi terhadap akta ke...

وصف كامل

محفوظ في:
التفاصيل البيبلوغرافية
المؤلفون الرئيسيون: Maulida Wahyu Prasetya (2011112014), Dr. Shinta Rismawati Dewi, S.H., M.H
التنسيق: Online
اللغة:Indonesia
منشور في: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
الوصول للمادة أونلاين:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992663
الوسوم: إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
الوصف
الملخص:Status anak adalah kedudukan yang melekat pada diri seseorang baik berupa, nama, keturunan, gelar, symbol, dan lain sebagainya. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status anak N dan K hasil poliandri perspektif hukum positif di Indonesia. Bagaimana implikasi terhadap akta kelahiran anak bernama N dan K hasil Poliandri dinasabkan pada ibunya saja, dan tidak mencantumkan nasab ayah (suami pertama) padahal secara hukum adalah anak sah. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui kejelasan nasab atau status anak N dan K hasil poliandri dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Dan untuk mengetahui alasan saudari M memilih anaknya N dan K, dinasabkan pada dirinya (nasab ibu), padahal secara hukum adalah anak sah . Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan penelitian bersifat Legal Research. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah Interview (wawancara) dan dokumentasi. Dan analisis data berupa analisis deskriptif dengan menggunakan metode analisis Interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa 1. Status anak N dan K hasil pernikahan poliandri dalam perspektif hukum positif di Indonesia, adalah memiliki dua status yang dimiliki oleh anak saudari M, yaitu N dan K: a). secara hukum anak tersebut adalah anak sah. Dan akibat hukumnya dapat dinasabkan binti ayahnya. b).secara realita dan agama bahwa anak tersebut merupakan anak hasil zina, karena dalam melakukan pernikahan terdapat larangan menikah. Dan akibat hukumnya hanya dapat dinasabkan binti ibunya. 2. Implikasi terhadap akta kelahiran Anak N dan K, mengapa saudari M memilih menasabkan anaknya dengan binti ibunya padahal secara hukum anak tersebut adalah anak sah. Alasan saudari M, dia justru memilih menasabkan anaknya binti ibunya, karena ia sangat faham betul bahwa anak tersebut bukan terlahir dari hubungan pernikahan yang sah dengan suami pertama, melainkan anak dari pernikahan yang kedua. Dan jika dilihat dari cara pengajuan pembuatan akta kelahiran, saudari M tidak dapat memenuhi syarat untuk mencantumkan nasab anaknya dengan nasab ayah. Karena tidak adanya kelengkapan dokumentasi (Akta Nikah) sebagi syarat pengajuan Akta Lahir. Kata Kunci: Status Anak, Poliandri.