Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)

Kata Kunci : makna perkawinan Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan, bagi suami istri serta anggota keluarga. Isl...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: Muhammad Agung Prakoso (2011111062), Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992673
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
id oai:slims-992673
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Muhammad Agung Prakoso (2011111062)
Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
spellingShingle Muhammad Agung Prakoso (2011111062)
Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
author_facet Muhammad Agung Prakoso (2011111062)
Dr. Akhmad Jalaludin, M. A
author_sort Muhammad Agung Prakoso (2011111062)
title Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_short Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_full Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_fullStr Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_full_unstemmed Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
title_sort makna perkawinan bagi keluarga mantan tkw (studi di kecamatan buaran kabupaten pekalongan)
description Kata Kunci : makna perkawinan Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan, bagi suami istri serta anggota keluarga. Islam dengan segala kesempurnaannya memandang perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena islam memandang perkawinan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan janjian suci antara laki-laki dan perempuan. Fenomena istri bekerja menjadi TKW bukanlah fenomena baru lagi masyarakat Kecamatan Buaran, karena dalam masyarakat Kecamatan Buaran istri menjadi TKW bukanlah yang tabu dan dianggap sebagai pekerjaan yang hina, akan tetapi bekerja sebagai TKW merupakan pekerjaan mulian. Faktor yang mendorong istri bekerja sebagai TKW adalah adanya himpitan perekonomian keluarga yaitu; penghasilan suami yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga, sempitnya lapangan kerja serta adanya tren yang terjadi di Kecamatan Buaran yaitu istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita. Fenomena tersebut menjadi daya tarik sendiri bagi penyusun untuk menelitinya, karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwa adanya permasalahan dalam keluarga TKW di saat istrinya bekerja di luar negeri, yaitu bagaimana makna perkawinan bagi keluarga mantan TKW serta bagaimana pelaksanaan dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini Field research yakni penelitian dimana objeknya adalah peristiwa factual yang ada di lapangan. Adapaun tempat yang diambil adalah masyarakat Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penulis juga melakukan penelaah buku buku yang relevan denga judul penelitian ini. Disamping itu penulis juga terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) “sebuah hubungan di mana antara suami dan istri itu saling mengisi kekurangan satu sama lain”. meskipun secara lahir (jasmani) para suami istri keluarga mantan TKW warga Kecamatan Buaran terpisah, namun secara batin mereka masih sama-sama memiliki hubungan kuat dan mempunyai rasa saling mencintai untuk sama-sama menjalani kehidupan rumah tangga untuk mencapai tujuan bersama membentuk sebuah keluarga. 2) Secara keseluruhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga mantan TKW di Kecamatan Buaran tidak dapat terpenuhi atau terlaksana secara sempurna. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga mantan TKW di wilayah Kecamatan Buaran yanag bersifat hubungan atau interaksi secara langsung tidak dapat terpenuhi, misalnya: hubungan seksual, perlindungan dan bimbingan dari suami kepada istri. Sementara pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri yang bersifat materiil (kebendaan) dan bukan merupakan hubungan secara langsung belum sepenuhnya dapat terpenuhi. Misalnya hak dan kewajiban mahar dapat terpenuhi, akan tetapi nafkah suami untuk istri tidak dapat terpenuhi.
publisher Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992673
_version_ 1690546480783294464
spelling oai:slims-992673Makna Perkawinan Bagi Keluarga Mantan TKW (Studi Di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan) Muhammad Agung Prakoso (2011111062) Dr. Akhmad Jalaludin, M. A Prodi S-1 Hukum Keluarga Islam Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia SKRIPSI AS/HK SKRIPSI AS/HK xiii, 83 hlm.; 21X30 cm Kata Kunci : makna perkawinan Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan, bagi suami istri serta anggota keluarga. Islam dengan segala kesempurnaannya memandang perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena islam memandang perkawinan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan janjian suci antara laki-laki dan perempuan. Fenomena istri bekerja menjadi TKW bukanlah fenomena baru lagi masyarakat Kecamatan Buaran, karena dalam masyarakat Kecamatan Buaran istri menjadi TKW bukanlah yang tabu dan dianggap sebagai pekerjaan yang hina, akan tetapi bekerja sebagai TKW merupakan pekerjaan mulian. Faktor yang mendorong istri bekerja sebagai TKW adalah adanya himpitan perekonomian keluarga yaitu; penghasilan suami yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga, sempitnya lapangan kerja serta adanya tren yang terjadi di Kecamatan Buaran yaitu istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita. Fenomena tersebut menjadi daya tarik sendiri bagi penyusun untuk menelitinya, karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwa adanya permasalahan dalam keluarga TKW di saat istrinya bekerja di luar negeri, yaitu bagaimana makna perkawinan bagi keluarga mantan TKW serta bagaimana pelaksanaan dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini Field research yakni penelitian dimana objeknya adalah peristiwa factual yang ada di lapangan. Adapaun tempat yang diambil adalah masyarakat Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penulis juga melakukan penelaah buku buku yang relevan denga judul penelitian ini. Disamping itu penulis juga terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) “sebuah hubungan di mana antara suami dan istri itu saling mengisi kekurangan satu sama lain”. meskipun secara lahir (jasmani) para suami istri keluarga mantan TKW warga Kecamatan Buaran terpisah, namun secara batin mereka masih sama-sama memiliki hubungan kuat dan mempunyai rasa saling mencintai untuk sama-sama menjalani kehidupan rumah tangga untuk mencapai tujuan bersama membentuk sebuah keluarga. 2) Secara keseluruhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga mantan TKW di Kecamatan Buaran tidak dapat terpenuhi atau terlaksana secara sempurna. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga mantan TKW di wilayah Kecamatan Buaran yanag bersifat hubungan atau interaksi secara langsung tidak dapat terpenuhi, misalnya: hubungan seksual, perlindungan dan bimbingan dari suami kepada istri. Sementara pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri yang bersifat materiil (kebendaan) dan bukan merupakan hubungan secara langsung belum sepenuhnya dapat terpenuhi. Misalnya hak dan kewajiban mahar dapat terpenuhi, akan tetapi nafkah suami untuk istri tidak dapat terpenuhi. Kata Kunci : makna perkawinan Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya, tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan, bagi suami istri serta anggota keluarga. Islam dengan segala kesempurnaannya memandang perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena islam memandang perkawinan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan janjian suci antara laki-laki dan perempuan. Fenomena istri bekerja menjadi TKW bukanlah fenomena baru lagi masyarakat Kecamatan Buaran, karena dalam masyarakat Kecamatan Buaran istri menjadi TKW bukanlah yang tabu dan dianggap sebagai pekerjaan yang hina, akan tetapi bekerja sebagai TKW merupakan pekerjaan mulian. Faktor yang mendorong istri bekerja sebagai TKW adalah adanya himpitan perekonomian keluarga yaitu; penghasilan suami yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga, sempitnya lapangan kerja serta adanya tren yang terjadi di Kecamatan Buaran yaitu istri bekerja sebagai tenaga kerja wanita. Fenomena tersebut menjadi daya tarik sendiri bagi penyusun untuk menelitinya, karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwa adanya permasalahan dalam keluarga TKW di saat istrinya bekerja di luar negeri, yaitu bagaimana makna perkawinan bagi keluarga mantan TKW serta bagaimana pelaksanaan dan kewajiban suami istri dalam keluarga TKW di Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Jenis penelitian ini Field research yakni penelitian dimana objeknya adalah peristiwa factual yang ada di lapangan. Adapaun tempat yang diambil adalah masyarakat Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Kemudian untuk menunjang penelitian ini penulis juga melakukan penelaah buku buku yang relevan denga judul penelitian ini. Disamping itu penulis juga terjun langsung ke lapangan untuk mencari data-data dan informasi dengan cara melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang dapat membantu dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) “sebuah hubungan di mana antara suami dan istri itu saling mengisi kekurangan satu sama lain”. meskipun secara lahir (jasmani) para suami istri keluarga mantan TKW warga Kecamatan Buaran terpisah, namun secara batin mereka masih sama-sama memiliki hubungan kuat dan mempunyai rasa saling mencintai untuk sama-sama menjalani kehidupan rumah tangga untuk mencapai tujuan bersama membentuk sebuah keluarga. 2) Secara keseluruhan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga mantan TKW di Kecamatan Buaran tidak dapat terpenuhi atau terlaksana secara sempurna. Pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga mantan TKW di wilayah Kecamatan Buaran yanag bersifat hubungan atau interaksi secara langsung tidak dapat terpenuhi, misalnya: hubungan seksual, perlindungan dan bimbingan dari suami kepada istri. Sementara pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri yang bersifat materiil (kebendaan) dan bukan merupakan hubungan secara langsung belum sepenuhnya dapat terpenuhi. Misalnya hak dan kewajiban mahar dapat terpenuhi, akan tetapi nafkah suami untuk istri tidak dapat terpenuhi. Hukum Perkawinan - Islam Munakahat - Filosofi Perkawinan 2X4.301 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992673 SK HKI 17.009 PRA m 17SK1711009.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_muhammad_agung_prakoso.png.png
score 11.174184