Perkawinan Dan Perceraian Keluarga Muslim

Perkawinan adalah akad menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tetapi terkadang tidak sesuai harapan dan terjadi perceraian yang merupakan bagian dari dinamika rumah tangga. Tujuan perkawinan bukan perceraian, tetapi...

Volledige beschrijving

Bewaard in:
Bibliografische gegevens
Hoofdauteurs: H. Boedi Abdullah, Beni Ahmad Saebani, Pengantar : Prof. Dr. H. Juhaya S. Pradja
Formaat: Online
Taal:Indonesia
Gepubliceerd in: Pustaka Setia 2013
Online toegang:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992761
Tags: Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
Omschrijving
Samenvatting:Perkawinan adalah akad menyatukan dua jiwa yang saling mencintai dan bertujuan membangun mahligai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tetapi terkadang tidak sesuai harapan dan terjadi perceraian yang merupakan bagian dari dinamika rumah tangga. Tujuan perkawinan bukan perceraian, tetapi perceraian merupakan sunnatullah, meskipun penyebabkan berbeda-beda. Penyebab perceraian bermacam-macam seperti kematian, rumah tangga suami istri, bahkan ada pula karena salah satu dari suami istri tidak lagi fungsional secara biologis. Dalam perspektif UU No. 1/1974, perceraian dilakukan oleh suami istri karena sesuatu yang dibenarkan oleh pengadilan melalui persidangan. Dalam PP No. 9/1975 pasal 19 tentang pelaksanaan UU No. 1/1974, dikatakan bahwa salah satu alas an perceraian adalah jika antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya. Pembahasan buku ini disampaikan dalam 10 bab. Bab pertama mengenai poligami, bab kedua mengenai perceraian dan permasalahannya. Bab berikutnya berturut-turut membahas mengenai kedudukan mahar dalam perkawinan, fasakh nikah, tajdid nikah dalam hukum perkawinan Islam, konsep nusyuz dan syiqaq, talak dan rujuk, Ila, zihar, lian, dan iddah. Juga dibahas mengenai khulu, nasab, kafaah dan mahram.