Model Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Pada Simpanan Berjangka (Deposito) Di BMT Lestari Muamalat Suradadi Tegal

Tabungan berjangka mudharabah merupakan investasi dengan nisbah bagi hasil kompetitif dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Banyak anggota dan calon anggota yang tertarik untuk mendepositkan sebagian hartanya di BMT Lestari karena diantara bank-bank yang lain bagi hasilnya itu tidak bisa menyaingi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Abdul Hamid, M. A, Nabilah (2012113011)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992812
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tabungan berjangka mudharabah merupakan investasi dengan nisbah bagi hasil kompetitif dalam jumlah dan jangka waktu tertentu. Banyak anggota dan calon anggota yang tertarik untuk mendepositkan sebagian hartanya di BMT Lestari karena diantara bank-bank yang lain bagi hasilnya itu tidak bisa menyaingi BMT Lestari ini. Seperti halnya di BRI bagi hasil untuk deposito 1 tahun 6,25% dan di BMT Lestari ini 1 tahun 14,4%. Untuk itu selain dapat membantu usahanya, nasabah juga dapat memperoleh bagi hasil dari dana yang tersimpan yang sesuai syariat Islam. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana model perhitungan nisbah bagi hasil pada simpanan berjangka (deposito) di BMT Lestari Muamalat Suradadi dan apakah model perhitungan nisbah bagi hasil pada simpanan berjangka (deposito) di BMT Lestari Muamalat Suradadi sudah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menghitung bagi hasil BMT tidak menggunakan nisbah tetapi menggunakan equivalen rate. Berdasarkan perhitungan Karnaen Perwata Atmadja dan M. Syafi'i Antonio berbeda dengan perhitungan yang digunakan oleh BMT Muamalat Lestari Suradadi sehingga penulis menyimpulkan bahwa perhitungan yang ada di BMT Muamalat Lestari tidak sesuai dengan syariat Islam karena perhitungan yang digunakan di BMT Muamalat Lestari seperti perhitungan yang digunakan pada bunga.