Penerapan Prinsip Syariah Pada Pengelolaan Dana Simpanan Haji Di BMT SM NU Pekalongan Cabang Kajen

BMT SM NU Pekalongan Cabang Kajen memiliki berbagai macam produk penghimpunan dana berdasarkan prinsip Wadiah yad dhamanah, salah satunya adalah produk simpanan haji. Simpanan ini merupakan simpanan yang di peruntukkan bagi mereka yang berminat untuk melaksanakan ibadah haji secara terencana sesuai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Sri Arini (2012113005), Hj. Siti Qomariyah, M. A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992815
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:BMT SM NU Pekalongan Cabang Kajen memiliki berbagai macam produk penghimpunan dana berdasarkan prinsip Wadiah yad dhamanah, salah satunya adalah produk simpanan haji. Simpanan ini merupakan simpanan yang di peruntukkan bagi mereka yang berminat untuk melaksanakan ibadah haji secara terencana sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu yang dikehendakinya. Tujuan penelitian Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui mekanisme simpanan haji dan penerapan prinsip syariah pada pengelolaan dana simpanan haji yang ada di BMT SM NU Pekalongan Cabang Kajen. Kegunaan penelitian ini untuk memberikan gambaran mengenai penerapan prinsip syariah pada pengelolaan dana haji yang ada di BMT SM NU Pekalongan Cabang Kajen. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dana simpanan haji sudah sesuai dengan prinsip syariah, di mana dana anggota dan calon anggota yang tersimpan di BMT SM NU Pekalongan Cabang Kajen digunakan untuk pembiayaan modal kerja. Akad Wadiah yad dhamanah merupakan akad yang digunakan pada produk simpanan haji. Dengan akad ini, anggota dan calon anggota akan mendapatkan imbalan berupa bonus, yang besarnya tergantung pada kebijakan BMT. Dari pengelolaan dana tabungan yang telah digabungkan dengan semua dana tabungan lain, BMT akan menginvestasikan ke dalam bentuk pembiayaan dengan tujuan untuk pemberdayaan masyarakat. Dana yang dikelola dalam bentuk pembiayaan ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan terutama pengusaha kecil yang kekurangan modal.