Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan
Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian d...
Uloženo v:
Hlavní autoři: | , |
---|---|
Médium: | Online |
Jazyk: | Indonesia |
Vydáno: |
Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
2016
|
On-line přístup: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992822 |
Tagy: |
Přidat tag
Žádné tagy, Buďte první, kdo otaguje tento záznam!
|
id |
oai:slims-992822 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Nela Syifa (2012113085) Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag |
spellingShingle |
Nela Syifa (2012113085) Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan |
author_facet |
Nela Syifa (2012113085) Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag |
author_sort |
Nela Syifa (2012113085) |
title |
Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan |
title_short |
Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan |
title_full |
Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan |
title_fullStr |
Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan |
title_full_unstemmed |
Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan |
title_sort |
penerapan prinsip kehati - hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di kspps bmt mitra umat pekalongan |
description |
Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan musyarakah. Karena pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga BMT harus lebih selektif dalam hal pengikatan jaminan dan monitoring penggunaan dana. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dan menjelaskan dan mengetahui usaha yang dilakukan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dalam mengatasi permasalahan pada pembiayaan musyarakah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan adalah dengan menggunakan prinsip 5C dan 4P. Selain itu usaha KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan mengatasi permasalahan dalam pembiayaan musyarakah dilakukan dengan kekeluargaan, yakni dengan bersilahturahmi baik dengan cara mengunjungi ke tempat anggota maupun via telephone. Penyelamatan pembiayaan musyarakah yang bermasalah tersebut dilakukan melalui Restrukturisasi yang dibagi dalam 2 kategori, yaitu Reschedulingdan Reconditioning. Dengan demikian pembiayaan musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui diawal pengajuan pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet. |
publisher |
Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan |
publishDate |
2016 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992822 |
_version_ |
1690546464307019776 |
spelling |
oai:slims-992822Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Nela Syifa (2012113085) Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xiii, 78 hlm .; 21X30 cm Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan musyarakah. Karena pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga BMT harus lebih selektif dalam hal pengikatan jaminan dan monitoring penggunaan dana. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dan menjelaskan dan mengetahui usaha yang dilakukan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dalam mengatasi permasalahan pada pembiayaan musyarakah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan adalah dengan menggunakan prinsip 5C dan 4P. Selain itu usaha KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan mengatasi permasalahan dalam pembiayaan musyarakah dilakukan dengan kekeluargaan, yakni dengan bersilahturahmi baik dengan cara mengunjungi ke tempat anggota maupun via telephone. Penyelamatan pembiayaan musyarakah yang bermasalah tersebut dilakukan melalui Restrukturisasi yang dibagi dalam 2 kategori, yaitu Reschedulingdan Reconditioning. Dengan demikian pembiayaan musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui diawal pengajuan pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet. Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan musyarakah. Karena pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga BMT harus lebih selektif dalam hal pengikatan jaminan dan monitoring penggunaan dana. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dan menjelaskan dan mengetahui usaha yang dilakukan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dalam mengatasi permasalahan pada pembiayaan musyarakah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan adalah dengan menggunakan prinsip 5C dan 4P. Selain itu usaha KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan mengatasi permasalahan dalam pembiayaan musyarakah dilakukan dengan kekeluargaan, yakni dengan bersilahturahmi baik dengan cara mengunjungi ke tempat anggota maupun via telephone. Penyelamatan pembiayaan musyarakah yang bermasalah tersebut dilakukan melalui Restrukturisasi yang dibagi dalam 2 kategori, yaitu Reschedulingdan Reconditioning. Dengan demikian pembiayaan musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui diawal pengajuan pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet. Syarikah Mu'amalat - Musyarakah modal usaha 2X4.24 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992822 TA D-3PBS 17.103 SYI p 17TA1712103.00 |
score |
11.174184 |