Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan

Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian d...

Celý popis

Uloženo v:
Podrobná bibliografie
Hlavní autoři: Nela Syifa (2012113085), Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
Médium: Online
Jazyk:Indonesia
Vydáno: Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016
On-line přístup:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992822
Tagy: Přidat tag
Žádné tagy, Buďte první, kdo otaguje tento záznam!
id oai:slims-992822
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Nela Syifa (2012113085)
Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
spellingShingle Nela Syifa (2012113085)
Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan
author_facet Nela Syifa (2012113085)
Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag
author_sort Nela Syifa (2012113085)
title Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan
title_short Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan
title_full Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan
title_fullStr Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan
title_full_unstemmed Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan
title_sort penerapan prinsip kehati - hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di kspps bmt mitra umat pekalongan
description Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan musyarakah. Karena pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga BMT harus lebih selektif dalam hal pengikatan jaminan dan monitoring penggunaan dana. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dan menjelaskan dan mengetahui usaha yang dilakukan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dalam mengatasi permasalahan pada pembiayaan musyarakah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan adalah dengan menggunakan prinsip 5C dan 4P. Selain itu usaha KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan mengatasi permasalahan dalam pembiayaan musyarakah dilakukan dengan kekeluargaan, yakni dengan bersilahturahmi baik dengan cara mengunjungi ke tempat anggota maupun via telephone. Penyelamatan pembiayaan musyarakah yang bermasalah tersebut dilakukan melalui Restrukturisasi yang dibagi dalam 2 kategori, yaitu Reschedulingdan Reconditioning. Dengan demikian pembiayaan musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui diawal pengajuan pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet.
publisher Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992822
_version_ 1690546464307019776
spelling oai:slims-992822Penerapan Prinsip Kehati - Hatian Pembiayaan Modal Usaha Dengan Akad Musyarakah Di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Nela Syifa (2012113085) Drs. A. Tubagus Surur,M.Ag Prodi D-3 Perbankan Syariah Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Pekalongan 2016 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH xiii, 78 hlm .; 21X30 cm Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan musyarakah. Karena pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga BMT harus lebih selektif dalam hal pengikatan jaminan dan monitoring penggunaan dana. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dan menjelaskan dan mengetahui usaha yang dilakukan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dalam mengatasi permasalahan pada pembiayaan musyarakah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan adalah dengan menggunakan prinsip 5C dan 4P. Selain itu usaha KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan mengatasi permasalahan dalam pembiayaan musyarakah dilakukan dengan kekeluargaan, yakni dengan bersilahturahmi baik dengan cara mengunjungi ke tempat anggota maupun via telephone. Penyelamatan pembiayaan musyarakah yang bermasalah tersebut dilakukan melalui Restrukturisasi yang dibagi dalam 2 kategori, yaitu Reschedulingdan Reconditioning. Dengan demikian pembiayaan musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui diawal pengajuan pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet. Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh BMT dalam menjalankan usahanya. Dalam hal ini BMT perlu memperhatikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan musyarakah. Karena pembiayaan musyarakah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga BMT harus lebih selektif dalam hal pengikatan jaminan dan monitoring penggunaan dana. Berdasarkan data yang ada, bahwa permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pembiayaan modal usaha dengan akad musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dan menjelaskan dan mengetahui usaha yang dilakukan KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan dalam mengatasi permasalahan pada pembiayaan musyarakah. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan adalah dengan menggunakan prinsip 5C dan 4P. Selain itu usaha KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan mengatasi permasalahan dalam pembiayaan musyarakah dilakukan dengan kekeluargaan, yakni dengan bersilahturahmi baik dengan cara mengunjungi ke tempat anggota maupun via telephone. Penyelamatan pembiayaan musyarakah yang bermasalah tersebut dilakukan melalui Restrukturisasi yang dibagi dalam 2 kategori, yaitu Reschedulingdan Reconditioning. Dengan demikian pembiayaan musyarakah di KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan telah mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui diawal pengajuan pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet. Syarikah Mu'amalat - Musyarakah modal usaha 2X4.24 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=992822 TA D-3PBS 17.103 SYI p 17TA1712103.00
score 11.174184