Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya hak pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia, isu ASI Eksklusif yang menjadi kewajiban ibu dan anak menjadi tidak optimal pemberiannya ketika ibu bekerja di sektor publik. Kebijakan yang ada belum mengakomodir hak tersebut y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Herning Hambarrukmi (2052113015), Dr. Triana Sofiani, MH, Dr. Muhammad Hasan Bisyri, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2016
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=993400
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-993400
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Herning Hambarrukmi (2052113015)
Dr. Triana Sofiani, MH
Dr. Muhammad Hasan Bisyri, M.Ag
spellingShingle Herning Hambarrukmi (2052113015)
Dr. Triana Sofiani, MH
Dr. Muhammad Hasan Bisyri, M.Ag
Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam
author_facet Herning Hambarrukmi (2052113015)
Dr. Triana Sofiani, MH
Dr. Muhammad Hasan Bisyri, M.Ag
author_sort Herning Hambarrukmi (2052113015)
title Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam
title_short Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam
title_full Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam
title_fullStr Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam
title_full_unstemmed Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam
title_sort hak pemberian air susu ibu (asi) eksklusif bagi ibu bekerja di indonesia berbasis prinsip-prinsip hukum islam
description Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya hak pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia, isu ASI Eksklusif yang menjadi kewajiban ibu dan anak menjadi tidak optimal pemberiannya ketika ibu bekerja di sektor publik. Kebijakan yang ada belum mengakomodir hak tersebut yang berimplikasi terhadap ibu bekerja memperoleh kesempatan pemberian ASI Eksklusif belum optimal karena mereka hanya mendapatkan cuti selama 3 (tiga) bulan saja, padahal ASI Eksklusif idealnya diberikan pada bayi minimal selama 6 (enam) bulan. Dalam ketentuan hukum Islam, perintah menyusui bahkan sampai usia 2 (dua) tahun dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan atas hak warga negara. Berangkat dari latar belakang tersebut, maka yang akan dikaji yaitu bagaimana kebijakan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia?; bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai pemberian ASI Eksklusif?; bagaimana formulasi kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja yang berbasis prinsip hukum Islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu yang mengkaji mengenai hak pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja dalam konteks kebijakan yang ada di Indonesia. Teori yang digunakan antara lain teori Maqāṣid asy-Syarīah, teori utilitarianisme dan teori feminis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia belum optimal memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan. Dalam ketentuan hukum Islam terdapat anjuran pemberian ASI bahkan selama dua tahun dikaji dengan teori Maqāṣid asy-Syarīah bahwa maslahat yang ditemukan dapat dijustifikasi bahwa pemberian ASI Eksklusif sangat dianjurkan. Formulasi kebijakan yang ditawarkan kaitan dengan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja berbasis prinsip-prinsip hukum Islam yaitu secara konkrit, pemerintah memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan bagi ibu bekerja agar optimal memberikan ASI Eksklusif-nya dengan memberikan cuti menyusui. Kata kunci : Air Susu Ibu Eksklusif, Ibu Bekerja, Hukum Islam.
publisher Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan
publishDate 2016
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=993400
_version_ 1690546422292676608
spelling oai:slims-993400Hak Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif Bagi Ibu Bekerja Di Indonesia Berbasis Prinsip-Prinsip Hukum Islam Herning Hambarrukmi (2052113015) Dr. Triana Sofiani, MH Dr. Muhammad Hasan Bisyri, M.Ag Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana STAIN Pekalongan 2016 Indonesia TESIS HKI TESIS HKI xiii, 125 hlm., 30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya hak pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia, isu ASI Eksklusif yang menjadi kewajiban ibu dan anak menjadi tidak optimal pemberiannya ketika ibu bekerja di sektor publik. Kebijakan yang ada belum mengakomodir hak tersebut yang berimplikasi terhadap ibu bekerja memperoleh kesempatan pemberian ASI Eksklusif belum optimal karena mereka hanya mendapatkan cuti selama 3 (tiga) bulan saja, padahal ASI Eksklusif idealnya diberikan pada bayi minimal selama 6 (enam) bulan. Dalam ketentuan hukum Islam, perintah menyusui bahkan sampai usia 2 (dua) tahun dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan atas hak warga negara. Berangkat dari latar belakang tersebut, maka yang akan dikaji yaitu bagaimana kebijakan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia?; bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai pemberian ASI Eksklusif?; bagaimana formulasi kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja yang berbasis prinsip hukum Islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu yang mengkaji mengenai hak pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja dalam konteks kebijakan yang ada di Indonesia. Teori yang digunakan antara lain teori Maqāṣid asy-Syarīah, teori utilitarianisme dan teori feminis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia belum optimal memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan. Dalam ketentuan hukum Islam terdapat anjuran pemberian ASI bahkan selama dua tahun dikaji dengan teori Maqāṣid asy-Syarīah bahwa maslahat yang ditemukan dapat dijustifikasi bahwa pemberian ASI Eksklusif sangat dianjurkan. Formulasi kebijakan yang ditawarkan kaitan dengan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja berbasis prinsip-prinsip hukum Islam yaitu secara konkrit, pemerintah memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan bagi ibu bekerja agar optimal memberikan ASI Eksklusif-nya dengan memberikan cuti menyusui. Kata kunci : Air Susu Ibu Eksklusif, Ibu Bekerja, Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya hak pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia, isu ASI Eksklusif yang menjadi kewajiban ibu dan anak menjadi tidak optimal pemberiannya ketika ibu bekerja di sektor publik. Kebijakan yang ada belum mengakomodir hak tersebut yang berimplikasi terhadap ibu bekerja memperoleh kesempatan pemberian ASI Eksklusif belum optimal karena mereka hanya mendapatkan cuti selama 3 (tiga) bulan saja, padahal ASI Eksklusif idealnya diberikan pada bayi minimal selama 6 (enam) bulan. Dalam ketentuan hukum Islam, perintah menyusui bahkan sampai usia 2 (dua) tahun dapat menjadi landasan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan atas hak warga negara. Berangkat dari latar belakang tersebut, maka yang akan dikaji yaitu bagaimana kebijakan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia?; bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai pemberian ASI Eksklusif?; bagaimana formulasi kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja yang berbasis prinsip hukum Islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu yang mengkaji mengenai hak pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja dalam konteks kebijakan yang ada di Indonesia. Teori yang digunakan antara lain teori Maqāṣid asy-Syarīah, teori utilitarianisme dan teori feminis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan mengenai pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja di Indonesia belum optimal memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan. Dalam ketentuan hukum Islam terdapat anjuran pemberian ASI bahkan selama dua tahun dikaji dengan teori Maqāṣid asy-Syarīah bahwa maslahat yang ditemukan dapat dijustifikasi bahwa pemberian ASI Eksklusif sangat dianjurkan. Formulasi kebijakan yang ditawarkan kaitan dengan pemberian ASI Eksklusif bagi ibu bekerja berbasis prinsip-prinsip hukum Islam yaitu secara konkrit, pemerintah memberikan waktu pemberian ASI Eksklusif dalam hal cuti melahirkan bagi ibu bekerja agar optimal memberikan ASI Eksklusif-nya dengan memberikan cuti menyusui. Kata kunci : Air Susu Ibu Eksklusif, Ibu Bekerja, Hukum Islam. Hak Pemberian Air Susu Ibu Fiqih -Wanita Wanita dalam Islam 2x4.96 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=993400 TS P.HKI 17.004 HAM h 17TS1752004.00 http://103.142.62.240:80/perpus/repository/10.+BAB+I+.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/14.+BAB+V.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/15.+DAFTAR+PUSTAKA.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/5.+ABSTRAKSI.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/04.jpg.jpg
score 11.174184