Ushul Fiqh

Mempelajari Ushul Fiqh memberikan manfaat yang tak sedikit. Dengan mempelajari ushul Fiqh seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan bagaimana berdalil yang tepat dan benar untuk mengistinbatkan atau menetapkan hukum syara', mengetahui kaidah-kaidah, cara-cara, syarat-syarat dan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Sanusi, Sohari
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Rajawali Pers 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994128
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Mempelajari Ushul Fiqh memberikan manfaat yang tak sedikit. Dengan mempelajari ushul Fiqh seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan bagaimana berdalil yang tepat dan benar untuk mengistinbatkan atau menetapkan hukum syara', mengetahui kaidah-kaidah, cara-cara, syarat-syarat dan adab-adab dalam memberikan fatwa, mengetahui cara mentarjih dan mengambil kesimpulan hukum ketika terjadi kontradiksi diantara sumber-sumber yang ada, hingga mengetahui bagaimana menyikapi persoalan-persoalan kekinian dari sudut pandang agama (Islam). Oleh karena itu, wajar apabila Ushul Fiqh menjadi penting untuk dipelajari. Pendahuluan Sumber hukum Dalil-dalil ijtihad Sekitar hukum Ta'arudhul adillah Lafal wadhih dan ghairu wadhih Takwil, syarat dan kedudukannya Dalalah lafal terhadap maknanya Dalalah manthuq dan mafhum menurut mazhab syafi'i Lafal "amm dan Khash Ijtihad dan taqlid Maqoshid syariah