Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan

ABSTRAK Nama : Muhammad Fuad Zen NIM : 2012112103 Judul : Strategi Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan BMT Matra memberikan pelayanan pembiayaan kepada nasabah. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya muncul permasalahan bagaimana jika kemudian dana yang telah yang tel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Muhammad Fuad Zen (2013112103), Dr. Trianah Sofiani SH. MH
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994238
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994238
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Muhammad Fuad Zen (2013112103)
Dr. Trianah Sofiani SH. MH
spellingShingle Muhammad Fuad Zen (2013112103)
Dr. Trianah Sofiani SH. MH
Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
author_facet Muhammad Fuad Zen (2013112103)
Dr. Trianah Sofiani SH. MH
author_sort Muhammad Fuad Zen (2013112103)
title Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
title_short Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
title_full Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
title_fullStr Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
title_full_unstemmed Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan
title_sort strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah di bmt matra kota pekalongan
description ABSTRAK Nama : Muhammad Fuad Zen NIM : 2012112103 Judul : Strategi Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan BMT Matra memberikan pelayanan pembiayaan kepada nasabah. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya muncul permasalahan bagaimana jika kemudian dana yang telah yang telah diberikan kepada masyarakat (debitur) tersebut ternyata bermasalah dalam artian nasabah atau debitur mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang diperoleh kepada kepada BMT. Dari permasalahan tersebut perlu diadakan sebuah penelitian mengapa terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan strategi penyelesaian pembiayaan murabahahbermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dimana data diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada manager dan karyawan BMT Matra, serta dokumentasi dari BMT Matra Kota Pekalongan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu: 1. Faktor Eksternal, seperti bencana alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, 2. Faktor Internal, seperti: a. Kurangnya kunjungnya ke lokasi usaha anggota sehingga masalah yang dihadapi amggota tidak dapat terdeteksi sejak awal, b. Kurangnya perhatian atas keterlambatan pembayaran kewajiban anggota, c. Lemahnya pengawasan, d. Belum diterapkannya penggolongan pembiayaan secara tertib. Adapun cara menyelesaikan pembiayaan murabahahyang bermasalah yaitu dengan cara Surat Penagihan, Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Strategi terpaksa, penyitaan jaminan, eksekusi jaminan, penghapusan hutang (Write Off).maka saran yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan dan masukan bagi BMT Matra Kota Pekalongan: 1. Untuk melakukan pencegahan pembiayaan murabahah yang bermasalah alangkah baiknya pihak BMT melakukan prosedur penerimaan pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah tersalurkan. 2. Hendaknya penilaian pembiayaan murabahah dilakukan dengan sebaik mungkin, hal ini untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah. 3. Hendaknya tidak memberikan pembiayaan kembali kepada nasabah yang melakukan wanprestasi. 4. Meningkatkan pengawasan internal. 5. Hendaknya proses pengwalan (monitoring) setelah fasilitas pembiayaan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan tidak selamanyan berjalan tanpa adanya hambatan atau resiko.
publisher Jurusan S-1 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994238
_version_ 1690546392977637376
spelling oai:slims-994238Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan Muhammad Fuad Zen (2013112103) Dr. Trianah Sofiani SH. MH Jurusan S-1 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI EKOS SKRIPSI EKOS xiv, 74 hal., 21 X 30 cm ABSTRAK Nama : Muhammad Fuad Zen NIM : 2012112103 Judul : Strategi Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan BMT Matra memberikan pelayanan pembiayaan kepada nasabah. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya muncul permasalahan bagaimana jika kemudian dana yang telah yang telah diberikan kepada masyarakat (debitur) tersebut ternyata bermasalah dalam artian nasabah atau debitur mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang diperoleh kepada kepada BMT. Dari permasalahan tersebut perlu diadakan sebuah penelitian mengapa terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan strategi penyelesaian pembiayaan murabahahbermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dimana data diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada manager dan karyawan BMT Matra, serta dokumentasi dari BMT Matra Kota Pekalongan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu: 1. Faktor Eksternal, seperti bencana alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, 2. Faktor Internal, seperti: a. Kurangnya kunjungnya ke lokasi usaha anggota sehingga masalah yang dihadapi amggota tidak dapat terdeteksi sejak awal, b. Kurangnya perhatian atas keterlambatan pembayaran kewajiban anggota, c. Lemahnya pengawasan, d. Belum diterapkannya penggolongan pembiayaan secara tertib. Adapun cara menyelesaikan pembiayaan murabahahyang bermasalah yaitu dengan cara Surat Penagihan, Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Strategi terpaksa, penyitaan jaminan, eksekusi jaminan, penghapusan hutang (Write Off).maka saran yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan dan masukan bagi BMT Matra Kota Pekalongan: 1. Untuk melakukan pencegahan pembiayaan murabahah yang bermasalah alangkah baiknya pihak BMT melakukan prosedur penerimaan pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah tersalurkan. 2. Hendaknya penilaian pembiayaan murabahah dilakukan dengan sebaik mungkin, hal ini untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah. 3. Hendaknya tidak memberikan pembiayaan kembali kepada nasabah yang melakukan wanprestasi. 4. Meningkatkan pengawasan internal. 5. Hendaknya proses pengwalan (monitoring) setelah fasilitas pembiayaan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan tidak selamanyan berjalan tanpa adanya hambatan atau resiko. ABSTRAK Nama : Muhammad Fuad Zen NIM : 2012112103 Judul : Strategi Pembiayaan Murabahah Bermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan BMT Matra memberikan pelayanan pembiayaan kepada nasabah. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya muncul permasalahan bagaimana jika kemudian dana yang telah yang telah diberikan kepada masyarakat (debitur) tersebut ternyata bermasalah dalam artian nasabah atau debitur mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang diperoleh kepada kepada BMT. Dari permasalahan tersebut perlu diadakan sebuah penelitian mengapa terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah dan strategi penyelesaian pembiayaan murabahahbermasalah di BMT Matra Kota Pekalongan. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Dimana data diperoleh dengan cara wawancara langsung kepada manager dan karyawan BMT Matra, serta dokumentasi dari BMT Matra Kota Pekalongan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diperoleh bahwa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu: 1. Faktor Eksternal, seperti bencana alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, 2. Faktor Internal, seperti: a. Kurangnya kunjungnya ke lokasi usaha anggota sehingga masalah yang dihadapi amggota tidak dapat terdeteksi sejak awal, b. Kurangnya perhatian atas keterlambatan pembayaran kewajiban anggota, c. Lemahnya pengawasan, d. Belum diterapkannya penggolongan pembiayaan secara tertib. Adapun cara menyelesaikan pembiayaan murabahahyang bermasalah yaitu dengan cara Surat Penagihan, Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, Strategi terpaksa, penyitaan jaminan, eksekusi jaminan, penghapusan hutang (Write Off).maka saran yang mungkin dapat dijadikan pertimbangan dan masukan bagi BMT Matra Kota Pekalongan: 1. Untuk melakukan pencegahan pembiayaan murabahah yang bermasalah alangkah baiknya pihak BMT melakukan prosedur penerimaan pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan dengan teliti dan selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah tersalurkan. 2. Hendaknya penilaian pembiayaan murabahah dilakukan dengan sebaik mungkin, hal ini untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah. 3. Hendaknya tidak memberikan pembiayaan kembali kepada nasabah yang melakukan wanprestasi. 4. Meningkatkan pengawasan internal. 5. Hendaknya proses pengwalan (monitoring) setelah fasilitas pembiayaan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan dicairkan lebih ditingkatkan karena setelah pembiayaan diberikan tidak selamanyan berjalan tanpa adanya hambatan atau resiko. Pembiayaan Murabahah Bermasalah 332.1 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994238 SK EKOS 18.016 ZEN s 18SK1841016.00 http://103.142.62.240:80/perpus/repository/11.+BAB+I.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/14.+BAB+V.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/repository/15.+DAFTAR+PUSTAKA.pdf http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Muhammad_Fuad_Zen%282013112103%29.png.png
score 11.174184