Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)

Kata Kunci: Waris, Harta Warisan dan Pembagian Waris. Penerapan hukum bidang kewarisan di Indonesia sering mengalami berbagai hambatan dan benturan. Hal ini karena sistem hukum kewarisan Islam harus beradaptasi dalam konteks lingkungan Indonesia karena struktur dan sistem kemasyarakatan di Indonesi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Khotimatun (2011110065), Dr. Akhmad Jalaludin, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994653
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994653
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Khotimatun (2011110065)
Dr. Akhmad Jalaludin, M.A
spellingShingle Khotimatun (2011110065)
Dr. Akhmad Jalaludin, M.A
Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)
author_facet Khotimatun (2011110065)
Dr. Akhmad Jalaludin, M.A
author_sort Khotimatun (2011110065)
title Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)
title_short Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)
title_full Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)
title_fullStr Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)
title_full_unstemmed Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan)
title_sort pembagian harta warisan sama rata antara laki - laki dan perempuan (studi di desa soko, kecamatan pekalongan selatan)
description Kata Kunci: Waris, Harta Warisan dan Pembagian Waris. Penerapan hukum bidang kewarisan di Indonesia sering mengalami berbagai hambatan dan benturan. Hal ini karena sistem hukum kewarisan Islam harus beradaptasi dalam konteks lingkungan Indonesia karena struktur dan sistem kemasyarakatan di Indonesia berbeda dengan latar sosial masyarakat Arab, tempat hukum kewarisan Islam diterapkan sistem keluarga atau kekerabatan dalam kewarisan Arab bersifat patriarkal, sedangkan sistem kekerabatan di Indonesia bersifat bilateral. Salah satu contoh fenomena yang berkaitan dengan problem diatas adalah masyarakat Desa Soko Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Secara kultural masyarakat Soko termasuk masyarakat yang memiliki sifat religius yang tinggi. Akan tetapi di satu sisi, dalam praktek pembagian harta warisan yang berkembang di daerah tersebut mengikuti tradisi tersendiri. Berangkat dari fenomena tersebut penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai praktek pembagian harta warisan dalam masyarakat Soko Pekalongan, hal ini dirasa penting sebagai upaya untuk menemukan relevansi hukum Islam terutama hukum kewarisan dengan hukum adat yang berkembang di masyarakat muslim. Penelitian ini akan memfokuskan kajian pada dua masalah pokok yang akan dipecahkan dalam penelitian, yaitu: mengapa masyarakat Desa Soko melakukan pembagian warisan dengan cara pembagian sama rata antara laki-laki dan perempuan dan bagaimana keabsahan cara pembagian tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis normatif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa praktek pembagian harta warisan yang ditempuh oleh masyarakat Desa Soko adalah dengan sistem kewarisan bilateral individual melalui jalan musyawarah dan perdamaian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya persengketaan di antara ahli-ahli waris supaya tercapainya kemaslahatan.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994653
_version_ 1690546351494922240
spelling oai:slims-994653Pembagian Harta Warisan Sama Rata Antara Laki - Laki Dan Perempuan (Studi di Desa Soko, Kecamatan Pekalongan Selatan) Khotimatun (2011110065) Dr. Akhmad Jalaludin, M.A Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xii, 73 hlm., 21X30 cm. Kata Kunci: Waris, Harta Warisan dan Pembagian Waris. Penerapan hukum bidang kewarisan di Indonesia sering mengalami berbagai hambatan dan benturan. Hal ini karena sistem hukum kewarisan Islam harus beradaptasi dalam konteks lingkungan Indonesia karena struktur dan sistem kemasyarakatan di Indonesia berbeda dengan latar sosial masyarakat Arab, tempat hukum kewarisan Islam diterapkan sistem keluarga atau kekerabatan dalam kewarisan Arab bersifat patriarkal, sedangkan sistem kekerabatan di Indonesia bersifat bilateral. Salah satu contoh fenomena yang berkaitan dengan problem diatas adalah masyarakat Desa Soko Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Secara kultural masyarakat Soko termasuk masyarakat yang memiliki sifat religius yang tinggi. Akan tetapi di satu sisi, dalam praktek pembagian harta warisan yang berkembang di daerah tersebut mengikuti tradisi tersendiri. Berangkat dari fenomena tersebut penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai praktek pembagian harta warisan dalam masyarakat Soko Pekalongan, hal ini dirasa penting sebagai upaya untuk menemukan relevansi hukum Islam terutama hukum kewarisan dengan hukum adat yang berkembang di masyarakat muslim. Penelitian ini akan memfokuskan kajian pada dua masalah pokok yang akan dipecahkan dalam penelitian, yaitu: mengapa masyarakat Desa Soko melakukan pembagian warisan dengan cara pembagian sama rata antara laki-laki dan perempuan dan bagaimana keabsahan cara pembagian tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis normatif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa praktek pembagian harta warisan yang ditempuh oleh masyarakat Desa Soko adalah dengan sistem kewarisan bilateral individual melalui jalan musyawarah dan perdamaian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya persengketaan di antara ahli-ahli waris supaya tercapainya kemaslahatan. Kata Kunci: Waris, Harta Warisan dan Pembagian Waris. Penerapan hukum bidang kewarisan di Indonesia sering mengalami berbagai hambatan dan benturan. Hal ini karena sistem hukum kewarisan Islam harus beradaptasi dalam konteks lingkungan Indonesia karena struktur dan sistem kemasyarakatan di Indonesia berbeda dengan latar sosial masyarakat Arab, tempat hukum kewarisan Islam diterapkan sistem keluarga atau kekerabatan dalam kewarisan Arab bersifat patriarkal, sedangkan sistem kekerabatan di Indonesia bersifat bilateral. Salah satu contoh fenomena yang berkaitan dengan problem diatas adalah masyarakat Desa Soko Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan. Secara kultural masyarakat Soko termasuk masyarakat yang memiliki sifat religius yang tinggi. Akan tetapi di satu sisi, dalam praktek pembagian harta warisan yang berkembang di daerah tersebut mengikuti tradisi tersendiri. Berangkat dari fenomena tersebut penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai praktek pembagian harta warisan dalam masyarakat Soko Pekalongan, hal ini dirasa penting sebagai upaya untuk menemukan relevansi hukum Islam terutama hukum kewarisan dengan hukum adat yang berkembang di masyarakat muslim. Penelitian ini akan memfokuskan kajian pada dua masalah pokok yang akan dipecahkan dalam penelitian, yaitu: mengapa masyarakat Desa Soko melakukan pembagian warisan dengan cara pembagian sama rata antara laki-laki dan perempuan dan bagaimana keabsahan cara pembagian tersebut ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara, observasi dan kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis normatif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa praktek pembagian harta warisan yang ditempuh oleh masyarakat Desa Soko adalah dengan sistem kewarisan bilateral individual melalui jalan musyawarah dan perdamaian. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya persengketaan di antara ahli-ahli waris supaya tercapainya kemaslahatan. Hukum Waris - Pembagian Harta Warisan 2X4.43 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994653 SK HKI 18.018 KHO p 18SK1811018.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/Cover_khotimatun.png.png
score 10.821803