Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)
Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wak...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
2017
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994655 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-994655 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Yeni Istiqomah (2011112010) Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag |
spellingShingle |
Yeni Istiqomah (2011112010) Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) |
author_facet |
Yeni Istiqomah (2011112010) Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag |
author_sort |
Yeni Istiqomah (2011112010) |
title |
Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) |
title_short |
Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) |
title_full |
Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) |
title_fullStr |
Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) |
title_full_unstemmed |
Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) |
title_sort |
pemahaman ormas islam tentang wakaf uang (studi di kabupaten batang) |
description |
Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dilaksanakan melalui Lembaga Keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri dan dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Di Kabupaten Batang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah menjadi LKS-Penerima Wakaf Uang (PWU) itu hanya di Bank Syariah Mandiri itu pun hanya sebagai perantara, karena yang memiliki wewenang dalam pengelolaan wakaf uang itu adalah LKS-PWU pusat, dan rekening untuk wakaf uang masih belum terisi. Dengan demikian bagaimana ormas Islam di Kabupaten Batang memahami wakaf uang dan memahami faktor yang mempengaruhi pemahamannya mengenai wakaf uang.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang di kabupaten Batang yang meliputi: pengertian wakaf uang, tatacara wakaf uang, pengelolaan wakaf uang dan pemanfaatan wakaf uang serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas islam mengenai wakaf uang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuan Penelitian ini memberikan gambaran atau pemaparan sebagaimana hasil penelitian tentang pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama ini meskipun UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diatur sudah lama, namun tingkat pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang berbeda-beda. Adapun faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang yaitu: faktor sosial ekonomi, faktor sosialisasi, faktor kelembagaan yang menangani wakaf uang, serta faktor peristilahan (wakaf uang dan wakaf dengan uang).
Kata Kunci : Pemahaman, Wakaf Uang, Ormas Islam Kabupaten Batang |
publisher |
Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan |
publishDate |
2017 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994655 |
_version_ |
1690546351623897088 |
spelling |
oai:slims-994655Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) Yeni Istiqomah (2011112010) Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xx, 97 hlm., 21X30 cm. Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dilaksanakan melalui Lembaga Keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri dan dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Di Kabupaten Batang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah menjadi LKS-Penerima Wakaf Uang (PWU) itu hanya di Bank Syariah Mandiri itu pun hanya sebagai perantara, karena yang memiliki wewenang dalam pengelolaan wakaf uang itu adalah LKS-PWU pusat, dan rekening untuk wakaf uang masih belum terisi. Dengan demikian bagaimana ormas Islam di Kabupaten Batang memahami wakaf uang dan memahami faktor yang mempengaruhi pemahamannya mengenai wakaf uang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang di kabupaten Batang yang meliputi: pengertian wakaf uang, tatacara wakaf uang, pengelolaan wakaf uang dan pemanfaatan wakaf uang serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas islam mengenai wakaf uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuan Penelitian ini memberikan gambaran atau pemaparan sebagaimana hasil penelitian tentang pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama ini meskipun UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diatur sudah lama, namun tingkat pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang berbeda-beda. Adapun faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang yaitu: faktor sosial ekonomi, faktor sosialisasi, faktor kelembagaan yang menangani wakaf uang, serta faktor peristilahan (wakaf uang dan wakaf dengan uang). Kata Kunci : Pemahaman, Wakaf Uang, Ormas Islam Kabupaten Batang Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dilaksanakan melalui Lembaga Keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri dan dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Di Kabupaten Batang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah menjadi LKS-Penerima Wakaf Uang (PWU) itu hanya di Bank Syariah Mandiri itu pun hanya sebagai perantara, karena yang memiliki wewenang dalam pengelolaan wakaf uang itu adalah LKS-PWU pusat, dan rekening untuk wakaf uang masih belum terisi. Dengan demikian bagaimana ormas Islam di Kabupaten Batang memahami wakaf uang dan memahami faktor yang mempengaruhi pemahamannya mengenai wakaf uang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang di kabupaten Batang yang meliputi: pengertian wakaf uang, tatacara wakaf uang, pengelolaan wakaf uang dan pemanfaatan wakaf uang serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas islam mengenai wakaf uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuan Penelitian ini memberikan gambaran atau pemaparan sebagaimana hasil penelitian tentang pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama ini meskipun UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diatur sudah lama, namun tingkat pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang berbeda-beda. Adapun faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang yaitu: faktor sosial ekonomi, faktor sosialisasi, faktor kelembagaan yang menangani wakaf uang, serta faktor peristilahan (wakaf uang dan wakaf dengan uang). Kata Kunci : Pemahaman, Wakaf Uang, Ormas Islam Kabupaten Batang Muamalat - Pemberian - Wakaf 2X4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994655 SK HKI 18.020 IST p 18SK1811020.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_yeni_istiqomah.png.png |
score |
10.821803 |