Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)

Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Yeni Istiqomah (2011112010), Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994655
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994655
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Yeni Istiqomah (2011112010)
Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag
spellingShingle Yeni Istiqomah (2011112010)
Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag
Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)
author_facet Yeni Istiqomah (2011112010)
Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag
author_sort Yeni Istiqomah (2011112010)
title Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)
title_short Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)
title_full Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)
title_fullStr Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)
title_full_unstemmed Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang)
title_sort pemahaman ormas islam tentang wakaf uang (studi di kabupaten batang)
description Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dilaksanakan melalui Lembaga Keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri dan dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Di Kabupaten Batang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah menjadi LKS-Penerima Wakaf Uang (PWU) itu hanya di Bank Syariah Mandiri itu pun hanya sebagai perantara, karena yang memiliki wewenang dalam pengelolaan wakaf uang itu adalah LKS-PWU pusat, dan rekening untuk wakaf uang masih belum terisi. Dengan demikian bagaimana ormas Islam di Kabupaten Batang memahami wakaf uang dan memahami faktor yang mempengaruhi pemahamannya mengenai wakaf uang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang di kabupaten Batang yang meliputi: pengertian wakaf uang, tatacara wakaf uang, pengelolaan wakaf uang dan pemanfaatan wakaf uang serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas islam mengenai wakaf uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuan Penelitian ini memberikan gambaran atau pemaparan sebagaimana hasil penelitian tentang pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama ini meskipun UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diatur sudah lama, namun tingkat pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang berbeda-beda. Adapun faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang yaitu: faktor sosial ekonomi, faktor sosialisasi, faktor kelembagaan yang menangani wakaf uang, serta faktor peristilahan (wakaf uang dan wakaf dengan uang). Kata Kunci : Pemahaman, Wakaf Uang, Ormas Islam Kabupaten Batang
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994655
_version_ 1690546351623897088
spelling oai:slims-994655Pemahaman ORMAS Islam Tentang Wakaf Uang (Studi Di Kabupaten Batang) Yeni Istiqomah (2011112010) Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xx, 97 hlm., 21X30 cm. Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dilaksanakan melalui Lembaga Keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri dan dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Di Kabupaten Batang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah menjadi LKS-Penerima Wakaf Uang (PWU) itu hanya di Bank Syariah Mandiri itu pun hanya sebagai perantara, karena yang memiliki wewenang dalam pengelolaan wakaf uang itu adalah LKS-PWU pusat, dan rekening untuk wakaf uang masih belum terisi. Dengan demikian bagaimana ormas Islam di Kabupaten Batang memahami wakaf uang dan memahami faktor yang mempengaruhi pemahamannya mengenai wakaf uang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang di kabupaten Batang yang meliputi: pengertian wakaf uang, tatacara wakaf uang, pengelolaan wakaf uang dan pemanfaatan wakaf uang serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas islam mengenai wakaf uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuan Penelitian ini memberikan gambaran atau pemaparan sebagaimana hasil penelitian tentang pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama ini meskipun UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diatur sudah lama, namun tingkat pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang berbeda-beda. Adapun faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang yaitu: faktor sosial ekonomi, faktor sosialisasi, faktor kelembagaan yang menangani wakaf uang, serta faktor peristilahan (wakaf uang dan wakaf dengan uang). Kata Kunci : Pemahaman, Wakaf Uang, Ormas Islam Kabupaten Batang Pesatnya perkembangan zaman, wakaf tidak lagi hanya diasosiasikan pada obyek wakaf berupa tanah, akan tetapi sudah merambah kepada wakaf bentuk lain, seperti wakaf benda bergerak yang ramai dibincangkan belakangan adalah wakaf yang dikenal dengan istilah cash waqf. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik obyek wakafnya, yaitu uang, lebih tepat kiranya kalau cash waqf diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf uang merupakan wakaf yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang yang dilaksanakan melalui Lembaga Keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri dan dilaksanakan oleh wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Di Kabupaten Batang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah menjadi LKS-Penerima Wakaf Uang (PWU) itu hanya di Bank Syariah Mandiri itu pun hanya sebagai perantara, karena yang memiliki wewenang dalam pengelolaan wakaf uang itu adalah LKS-PWU pusat, dan rekening untuk wakaf uang masih belum terisi. Dengan demikian bagaimana ormas Islam di Kabupaten Batang memahami wakaf uang dan memahami faktor yang mempengaruhi pemahamannya mengenai wakaf uang. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menjelaskan pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang di kabupaten Batang yang meliputi: pengertian wakaf uang, tatacara wakaf uang, pengelolaan wakaf uang dan pemanfaatan wakaf uang serta untuk menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas islam mengenai wakaf uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuan Penelitian ini memberikan gambaran atau pemaparan sebagaimana hasil penelitian tentang pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa selama ini meskipun UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf diatur sudah lama, namun tingkat pemahaman ormas Islam di Kabupaten Batang tentang wakaf uang berbeda-beda. Adapun faktor yang mempengaruhi pemahaman ormas Islam tentang wakaf uang yaitu: faktor sosial ekonomi, faktor sosialisasi, faktor kelembagaan yang menangani wakaf uang, serta faktor peristilahan (wakaf uang dan wakaf dengan uang). Kata Kunci : Pemahaman, Wakaf Uang, Ormas Islam Kabupaten Batang Muamalat - Pemberian - Wakaf 2X4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994655 SK HKI 18.020 IST p 18SK1811020.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_yeni_istiqomah.png.png
score 10.821803