Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan)

Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan manusia berkembang biak demi kelestariannya. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Masyarakat Muslim sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Islam adalah masyarakat yang istimew...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mauidhoh Khasanah (2011112006), Dr. H. Makrum, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994662
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994662
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Mauidhoh Khasanah (2011112006)
Dr. H. Makrum, M. Ag
spellingShingle Mauidhoh Khasanah (2011112006)
Dr. H. Makrum, M. Ag
Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan)
author_facet Mauidhoh Khasanah (2011112006)
Dr. H. Makrum, M. Ag
author_sort Mauidhoh Khasanah (2011112006)
title Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan)
title_short Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan)
title_full Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan)
title_fullStr Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan)
title_full_unstemmed Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan)
title_sort pernikahan pada bulan suro (studi atas pandangan masyarakat desa rembun, kecamatan siwalan, kabupaten pekalongan)
description Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan manusia berkembang biak demi kelestariannya. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Masyarakat Muslim sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Islam adalah masyarakat yang istimewa, tidak seperti masyarakat-masyarakat yang dikenal oleh manusia sepanjang sejarah, hal ini karena dia adalah masyarakat yang dibentuk oleh syariat Isam, yang diturunkan oleh Allah dengan sempurna. Masyarakat adat Jawa sangat memperhatikan adanya mitos dan kepercayaan yang menjadi keyakinan dan kehidupan. Masyarakat Jawa pada umumnya masih memegang kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh leluhurnya. Oleh karena itu, masih banyak dijumpai adat atau kebiasaan-kebiasaan untuk tidak melaksanakan nikah pada bulan Suro (Muharram), karena pada bulan itu diyakini oleh orang-orang Jawa sebagai bulan yang tidak baik. Adat seperti itu sudah ada semenjak orang-orang terdahulu. dan bila mana kepercayaan yang sudah mentradisi itu dilanggar maka akan menanggung balak yang dilakukannya sendiri. Budaya Jawa sebelumnya sudah dibentuk dengan pandangan hidup Hindhu-Budha, maka ketika memeluk Islampun sisa-sisa ajaran sebelumnya masih melekat. Pandangan yang demikianlah yang melahirkan tradisi atau sistem-sistem budaya masyarakat tradisional. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten pekalongan terhadap pernikahan pada bulan Suro dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pernikahan pada bulan Suro di desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Locus penelitian ini terletak di desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Sumber Data Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Populasi penlitian ini adalah masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Dan Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat biasa, tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat desa Rembun, kecamatan siwalan, kabupaten Pekalongan. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Observasi, Wawancara (interview), Dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Masyarakat desa Rembun tidak ada yang melaksanakan pernikahan pada bulan suro. Sebagian kecil masyarakt desa Rembun, kecamatan xi Siwalan, kabupaten Pekalongan masih mempercayai mitos mengenai pernikahan pada bulan Suro. Dan sebagian besar masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan lebih mengkhususkan bulan Suro untuk menggelar acara-acara keagamaan seperti puasa, wirid, dzikir, menyantuni anak yatim dan lain sebagainnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan , bahwa sebagian dari masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan masih tergolong seperti masyarakat Jawa pada umumnya. Dalam melaksanakan perkawinan sebagian kecil dari masyarakatnya masih berdasarkan kepercayaan dari para leluhurnya. Semisal mereka tidak berani melaksanakan pernikahan pada bulan Suro, hal itu karena sebagian kecil masih ada yang mempercayai mitos-mitos terdahulu seperti takut terkena sial dan tertimpa musibah bagi yang melaksanakannya. Akan tetapi sebagian besar masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan ada yang beranggapan bahwa bulan Suro itu dikhususkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah lainnya seperti puasa, dzikir, wirid dan menyantuni anak yatim. Oleh sebab itu mereka lebih mengesampingkan hajatan pernikahan di bulan Suro pada bulan-bulan yang lain. Kata kunci: Pernikahan dan Bulan Suro (Muharram).
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994662
_version_ 1690546352016064512
spelling oai:slims-994662Pernikahan Pada Bulan Suro (Studi atas Pandangan Masyarakat Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan) Mauidhoh Khasanah (2011112006) Dr. H. Makrum, M. Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xv, 79 hlm., 21X30 cm. Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan manusia berkembang biak demi kelestariannya. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Masyarakat Muslim sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Islam adalah masyarakat yang istimewa, tidak seperti masyarakat-masyarakat yang dikenal oleh manusia sepanjang sejarah, hal ini karena dia adalah masyarakat yang dibentuk oleh syariat Isam, yang diturunkan oleh Allah dengan sempurna. Masyarakat adat Jawa sangat memperhatikan adanya mitos dan kepercayaan yang menjadi keyakinan dan kehidupan. Masyarakat Jawa pada umumnya masih memegang kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh leluhurnya. Oleh karena itu, masih banyak dijumpai adat atau kebiasaan-kebiasaan untuk tidak melaksanakan nikah pada bulan Suro (Muharram), karena pada bulan itu diyakini oleh orang-orang Jawa sebagai bulan yang tidak baik. Adat seperti itu sudah ada semenjak orang-orang terdahulu. dan bila mana kepercayaan yang sudah mentradisi itu dilanggar maka akan menanggung balak yang dilakukannya sendiri. Budaya Jawa sebelumnya sudah dibentuk dengan pandangan hidup Hindhu-Budha, maka ketika memeluk Islampun sisa-sisa ajaran sebelumnya masih melekat. Pandangan yang demikianlah yang melahirkan tradisi atau sistem-sistem budaya masyarakat tradisional. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten pekalongan terhadap pernikahan pada bulan Suro dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pernikahan pada bulan Suro di desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Locus penelitian ini terletak di desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Sumber Data Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Populasi penlitian ini adalah masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Dan Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat biasa, tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat desa Rembun, kecamatan siwalan, kabupaten Pekalongan. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Observasi, Wawancara (interview), Dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Masyarakat desa Rembun tidak ada yang melaksanakan pernikahan pada bulan suro. Sebagian kecil masyarakt desa Rembun, kecamatan xi Siwalan, kabupaten Pekalongan masih mempercayai mitos mengenai pernikahan pada bulan Suro. Dan sebagian besar masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan lebih mengkhususkan bulan Suro untuk menggelar acara-acara keagamaan seperti puasa, wirid, dzikir, menyantuni anak yatim dan lain sebagainnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan , bahwa sebagian dari masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan masih tergolong seperti masyarakat Jawa pada umumnya. Dalam melaksanakan perkawinan sebagian kecil dari masyarakatnya masih berdasarkan kepercayaan dari para leluhurnya. Semisal mereka tidak berani melaksanakan pernikahan pada bulan Suro, hal itu karena sebagian kecil masih ada yang mempercayai mitos-mitos terdahulu seperti takut terkena sial dan tertimpa musibah bagi yang melaksanakannya. Akan tetapi sebagian besar masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan ada yang beranggapan bahwa bulan Suro itu dikhususkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah lainnya seperti puasa, dzikir, wirid dan menyantuni anak yatim. Oleh sebab itu mereka lebih mengesampingkan hajatan pernikahan di bulan Suro pada bulan-bulan yang lain. Kata kunci: Pernikahan dan Bulan Suro (Muharram). Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan manusia berkembang biak demi kelestariannya. Selain dari pada itu, dengan perkawinan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. Masyarakat Muslim sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Islam adalah masyarakat yang istimewa, tidak seperti masyarakat-masyarakat yang dikenal oleh manusia sepanjang sejarah, hal ini karena dia adalah masyarakat yang dibentuk oleh syariat Isam, yang diturunkan oleh Allah dengan sempurna. Masyarakat adat Jawa sangat memperhatikan adanya mitos dan kepercayaan yang menjadi keyakinan dan kehidupan. Masyarakat Jawa pada umumnya masih memegang kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh leluhurnya. Oleh karena itu, masih banyak dijumpai adat atau kebiasaan-kebiasaan untuk tidak melaksanakan nikah pada bulan Suro (Muharram), karena pada bulan itu diyakini oleh orang-orang Jawa sebagai bulan yang tidak baik. Adat seperti itu sudah ada semenjak orang-orang terdahulu. dan bila mana kepercayaan yang sudah mentradisi itu dilanggar maka akan menanggung balak yang dilakukannya sendiri. Budaya Jawa sebelumnya sudah dibentuk dengan pandangan hidup Hindhu-Budha, maka ketika memeluk Islampun sisa-sisa ajaran sebelumnya masih melekat. Pandangan yang demikianlah yang melahirkan tradisi atau sistem-sistem budaya masyarakat tradisional. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten pekalongan terhadap pernikahan pada bulan Suro dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek pernikahan pada bulan Suro di desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Locus penelitian ini terletak di desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Sumber Data Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Populasi penlitian ini adalah masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan. Dan Sampel dalam penelitian ini adalah masyarakat biasa, tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat desa Rembun, kecamatan siwalan, kabupaten Pekalongan. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Observasi, Wawancara (interview), Dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Masyarakat desa Rembun tidak ada yang melaksanakan pernikahan pada bulan suro. Sebagian kecil masyarakt desa Rembun, kecamatan xi Siwalan, kabupaten Pekalongan masih mempercayai mitos mengenai pernikahan pada bulan Suro. Dan sebagian besar masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan lebih mengkhususkan bulan Suro untuk menggelar acara-acara keagamaan seperti puasa, wirid, dzikir, menyantuni anak yatim dan lain sebagainnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan , bahwa sebagian dari masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan masih tergolong seperti masyarakat Jawa pada umumnya. Dalam melaksanakan perkawinan sebagian kecil dari masyarakatnya masih berdasarkan kepercayaan dari para leluhurnya. Semisal mereka tidak berani melaksanakan pernikahan pada bulan Suro, hal itu karena sebagian kecil masih ada yang mempercayai mitos-mitos terdahulu seperti takut terkena sial dan tertimpa musibah bagi yang melaksanakannya. Akan tetapi sebagian besar masyarakat desa Rembun, kecamatan Siwalan, kabupaten Pekalongan ada yang beranggapan bahwa bulan Suro itu dikhususkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah lainnya seperti puasa, dzikir, wirid dan menyantuni anak yatim. Oleh sebab itu mereka lebih mengesampingkan hajatan pernikahan di bulan Suro pada bulan-bulan yang lain. Kata kunci: Pernikahan dan Bulan Suro (Muharram). Pernikahan Adat - Istiadat 2X6.9 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994662 SK HKI 18.023 KHA p 18SK1811023.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_mauidhoh_khasanah.png.png
score 11.174184