Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni

Kata Kunci: Saksi Talak, dan Akurasi Dalam kehidupan rumah tangga meskipun pada mulanya pasangan suami istri penuh kasih sayang, namun seiring berjalannya waktu bila kasih sayang itu tidak dirawat bisa menjadi pudar dan memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan diantara suami istri yang menim...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: M. Saifu Rochman (2011310018), Dr. Samani, M.A)
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994670
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994670
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author M. Saifu Rochman (2011310018)
Dr. Samani, M.A)
spellingShingle M. Saifu Rochman (2011310018)
Dr. Samani, M.A)
Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni
author_facet M. Saifu Rochman (2011310018)
Dr. Samani, M.A)
author_sort M. Saifu Rochman (2011310018)
title Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni
title_short Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni
title_full Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni
title_fullStr Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni
title_full_unstemmed Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni
title_sort saksi talak menurut muhammad ali ash-shabuni
description Kata Kunci: Saksi Talak, dan Akurasi Dalam kehidupan rumah tangga meskipun pada mulanya pasangan suami istri penuh kasih sayang, namun seiring berjalannya waktu bila kasih sayang itu tidak dirawat bisa menjadi pudar dan memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan diantara suami istri yang menimbulkan keguncangan dalam rumah tangga. Hal itu sering kali membawa dampak pada keinginan suami untuk menceraikan istrinya atau keinginan istri untuk meminta cerai dari suaminya. Di Indonesia tata cara perceraian telah diatur dalam KHI dan perceraian itu hanya dilaksanakan di Pengadian Agama sebagaimana yang tertera dalam Pasal 115 menyebutkan : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Jadi perceraian yang dibenarkan ialah jika perceraian dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama, namun realitas dimasyarakat seorang suami dengan mudahnya mengucapkan kata cerai, talak, putus atau pisah kepada istrinya. Sebagian mereka berasumsi bahwa perceraian di Pengadilan Agama membutuhkan proses yang lama, lamban dan terlalu sulit. Sehingga mereka mentalak istrinya tanpa persidangan. Kemudian dalam kasus perceraian keberadaan saksi disini ditafsiri oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni sebagai suatu yang penting suami istri itu hendak melakukan rujuk atau cerai. Sepintas pendapat beliau ini cenderung senada dengan fuqoha’ syi’ah bahwa talak tidak terjadi jika tidak dilakukan di depan dua laki-laki yang adil berdasarkan firman Allah Swt., Q.S. Ath-Thalaq ayat 2. Dari sini, penulis ingin memperoleh pengetahuan bagaimana tingkat Akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang saksi talak, apakah menghadirkan saksi dalam talak itu merupakan syarat menjatuhkan talak ataukah ada alasan lain? Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni mengadirkan saksi itu hukumnya sunnah dan hanya sebatas ihtiyath (kehati-hatian). Untuk mengukur sejauhmana akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya menghadirkan saksi dalam talak tentu tidak lepas dari konsep mashlahat dan mafsadat sebagai bentuk penelaahan lebih jauh terhadap status hukum saksi tersebut benar-benar dibutuhkan atau tidak. Kemudian akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya saksi dalam talak yang kedua adalah pada bagaimana fungsi saksi sebagai upaya mencegah bentuk kedholiman dikemudian hari, ini sesuai dengan kaidah dalam usul fiqih, yaitu dar’ul mafasid. Dan akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya saksi dalam talak yang ketiga adalah adanya saksi dalam talak akan berdampak pada kemashlahatan bersama dikemudian hari
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994670
_version_ 1690546352539303936
spelling oai:slims-994670Saksi Talak Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni M. Saifu Rochman (2011310018) Dr. Samani, M.A) Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 71 hlm., 21X30 cm. Kata Kunci: Saksi Talak, dan Akurasi Dalam kehidupan rumah tangga meskipun pada mulanya pasangan suami istri penuh kasih sayang, namun seiring berjalannya waktu bila kasih sayang itu tidak dirawat bisa menjadi pudar dan memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan diantara suami istri yang menimbulkan keguncangan dalam rumah tangga. Hal itu sering kali membawa dampak pada keinginan suami untuk menceraikan istrinya atau keinginan istri untuk meminta cerai dari suaminya. Di Indonesia tata cara perceraian telah diatur dalam KHI dan perceraian itu hanya dilaksanakan di Pengadian Agama sebagaimana yang tertera dalam Pasal 115 menyebutkan : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Jadi perceraian yang dibenarkan ialah jika perceraian dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama, namun realitas dimasyarakat seorang suami dengan mudahnya mengucapkan kata cerai, talak, putus atau pisah kepada istrinya. Sebagian mereka berasumsi bahwa perceraian di Pengadilan Agama membutuhkan proses yang lama, lamban dan terlalu sulit. Sehingga mereka mentalak istrinya tanpa persidangan. Kemudian dalam kasus perceraian keberadaan saksi disini ditafsiri oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni sebagai suatu yang penting suami istri itu hendak melakukan rujuk atau cerai. Sepintas pendapat beliau ini cenderung senada dengan fuqoha’ syi’ah bahwa talak tidak terjadi jika tidak dilakukan di depan dua laki-laki yang adil berdasarkan firman Allah Swt., Q.S. Ath-Thalaq ayat 2. Dari sini, penulis ingin memperoleh pengetahuan bagaimana tingkat Akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang saksi talak, apakah menghadirkan saksi dalam talak itu merupakan syarat menjatuhkan talak ataukah ada alasan lain? Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni mengadirkan saksi itu hukumnya sunnah dan hanya sebatas ihtiyath (kehati-hatian). Untuk mengukur sejauhmana akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya menghadirkan saksi dalam talak tentu tidak lepas dari konsep mashlahat dan mafsadat sebagai bentuk penelaahan lebih jauh terhadap status hukum saksi tersebut benar-benar dibutuhkan atau tidak. Kemudian akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya saksi dalam talak yang kedua adalah pada bagaimana fungsi saksi sebagai upaya mencegah bentuk kedholiman dikemudian hari, ini sesuai dengan kaidah dalam usul fiqih, yaitu dar’ul mafasid. Dan akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya saksi dalam talak yang ketiga adalah adanya saksi dalam talak akan berdampak pada kemashlahatan bersama dikemudian hari Kata Kunci: Saksi Talak, dan Akurasi Dalam kehidupan rumah tangga meskipun pada mulanya pasangan suami istri penuh kasih sayang, namun seiring berjalannya waktu bila kasih sayang itu tidak dirawat bisa menjadi pudar dan memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan diantara suami istri yang menimbulkan keguncangan dalam rumah tangga. Hal itu sering kali membawa dampak pada keinginan suami untuk menceraikan istrinya atau keinginan istri untuk meminta cerai dari suaminya. Di Indonesia tata cara perceraian telah diatur dalam KHI dan perceraian itu hanya dilaksanakan di Pengadian Agama sebagaimana yang tertera dalam Pasal 115 menyebutkan : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Jadi perceraian yang dibenarkan ialah jika perceraian dilaksanakan di depan sidang Pengadilan Agama, namun realitas dimasyarakat seorang suami dengan mudahnya mengucapkan kata cerai, talak, putus atau pisah kepada istrinya. Sebagian mereka berasumsi bahwa perceraian di Pengadilan Agama membutuhkan proses yang lama, lamban dan terlalu sulit. Sehingga mereka mentalak istrinya tanpa persidangan. Kemudian dalam kasus perceraian keberadaan saksi disini ditafsiri oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni sebagai suatu yang penting suami istri itu hendak melakukan rujuk atau cerai. Sepintas pendapat beliau ini cenderung senada dengan fuqoha’ syi’ah bahwa talak tidak terjadi jika tidak dilakukan di depan dua laki-laki yang adil berdasarkan firman Allah Swt., Q.S. Ath-Thalaq ayat 2. Dari sini, penulis ingin memperoleh pengetahuan bagaimana tingkat Akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang saksi talak, apakah menghadirkan saksi dalam talak itu merupakan syarat menjatuhkan talak ataukah ada alasan lain? Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni mengadirkan saksi itu hukumnya sunnah dan hanya sebatas ihtiyath (kehati-hatian). Untuk mengukur sejauhmana akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya menghadirkan saksi dalam talak tentu tidak lepas dari konsep mashlahat dan mafsadat sebagai bentuk penelaahan lebih jauh terhadap status hukum saksi tersebut benar-benar dibutuhkan atau tidak. Kemudian akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya saksi dalam talak yang kedua adalah pada bagaimana fungsi saksi sebagai upaya mencegah bentuk kedholiman dikemudian hari, ini sesuai dengan kaidah dalam usul fiqih, yaitu dar’ul mafasid. Dan akurasi pendapat Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang pentingnya saksi dalam talak yang ketiga adalah adanya saksi dalam talak akan berdampak pada kemashlahatan bersama dikemudian hari Muhammad Ali Ash-Shabuni Munakahat -Perceraian -Talaq 2X4.331 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994670 SK HKI 18.031 ROC s 18SK1811031.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_m_saifu_rochman.png.png
score 11.174184