Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)

Kata Kunci : Praktik Pengalihan Fungsi Wakaf. Terdapat permasalahan mengenai pengalihan fungsi wakaf di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem, dimana hal ini melibatkan dua bangunan yang telah sah berstatus sebagai wakaf oleh wakif yang berbeda. Bermula dari adanya rencana pembangunan masjid, ketua um...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: Moch. Alfin Yasyfin (2011310004), Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994679
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
id oai:slims-994679
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Moch. Alfin Yasyfin (2011310004)
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
spellingShingle Moch. Alfin Yasyfin (2011310004)
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
author_facet Moch. Alfin Yasyfin (2011310004)
Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag
author_sort Moch. Alfin Yasyfin (2011310004)
title Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
title_short Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
title_full Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
title_fullStr Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
title_full_unstemmed Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang)
title_sort pengalihan fungsi wakaf madrasah untuk masjid menurut undang - undang tentang wakaf nomor 41 tahun 2004 (studi kasus di desa banjiran kecamatan warungasem kabupaten batang)
description Kata Kunci : Praktik Pengalihan Fungsi Wakaf. Terdapat permasalahan mengenai pengalihan fungsi wakaf di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem, dimana hal ini melibatkan dua bangunan yang telah sah berstatus sebagai wakaf oleh wakif yang berbeda. Bermula dari adanya rencana pembangunan masjid, ketua umum dari pihak panitia melakukan pembongkaran terhadap sebagian bangunan madrasah tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama pihak pengelola madrasah. Kegiatan tersebut menuai protes keras dari beberapa tokoh masyarakat Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pihak ketua panitia dalam melakukan praktik tersebut; bagaimana undang-undang mengatur tentang permasalahan pengalihan fungsi sebagaimana yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Adapun hasil penelitian ini diharapkan bisa menambah informasi dan bahan perimbangan bagi yang mengkaji hukum islam di bidang perwakafan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara secara langsung kepada para narasumber dan studi dokumen yang menyangkut permasalahan pengalihan fungsi wakaf tersebut. Data-data yang telah didapat kemudian dinalisis berdasarkan perundang-undangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini yang pertama, bahwa undang-undang yang berlaku pada dasarnya melarang praktik pengalihan fungsi sebagaimana disebutkan dalam UU Tahun 2004 pasal 44 dan KHI pasal 225. Namun ketentuan yang ada tidaklah bersifat mutlak, melainkan masih memberi peluang perihal praktik tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang kedua, praktik pengalihan fungsi wakaf yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem didasari oleh beberapa alasan, yakni (a) Masjid membutuhkan perluasan guna menampung jamaah Desa Banjiran, (b) Telah mendapatkan izin dari wakif dan KUA Kecamatan Warungasem, dan (c) Tidak maksimalnya fungsi wakaf.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994679
_version_ 1690546353125457920
spelling oai:slims-994679Pengalihan Fungsi Wakaf Madrasah Untuk Masjid Menurut Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 (Studi Kasus di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang) Moch. Alfin Yasyfin (2011310004) Dr. Ali Trigiyatno, M. Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xiv, 64 hlm., 21X30 cm. Kata Kunci : Praktik Pengalihan Fungsi Wakaf. Terdapat permasalahan mengenai pengalihan fungsi wakaf di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem, dimana hal ini melibatkan dua bangunan yang telah sah berstatus sebagai wakaf oleh wakif yang berbeda. Bermula dari adanya rencana pembangunan masjid, ketua umum dari pihak panitia melakukan pembongkaran terhadap sebagian bangunan madrasah tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama pihak pengelola madrasah. Kegiatan tersebut menuai protes keras dari beberapa tokoh masyarakat Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pihak ketua panitia dalam melakukan praktik tersebut; bagaimana undang-undang mengatur tentang permasalahan pengalihan fungsi sebagaimana yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Adapun hasil penelitian ini diharapkan bisa menambah informasi dan bahan perimbangan bagi yang mengkaji hukum islam di bidang perwakafan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara secara langsung kepada para narasumber dan studi dokumen yang menyangkut permasalahan pengalihan fungsi wakaf tersebut. Data-data yang telah didapat kemudian dinalisis berdasarkan perundang-undangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini yang pertama, bahwa undang-undang yang berlaku pada dasarnya melarang praktik pengalihan fungsi sebagaimana disebutkan dalam UU Tahun 2004 pasal 44 dan KHI pasal 225. Namun ketentuan yang ada tidaklah bersifat mutlak, melainkan masih memberi peluang perihal praktik tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang kedua, praktik pengalihan fungsi wakaf yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem didasari oleh beberapa alasan, yakni (a) Masjid membutuhkan perluasan guna menampung jamaah Desa Banjiran, (b) Telah mendapatkan izin dari wakif dan KUA Kecamatan Warungasem, dan (c) Tidak maksimalnya fungsi wakaf. Kata Kunci : Praktik Pengalihan Fungsi Wakaf. Terdapat permasalahan mengenai pengalihan fungsi wakaf di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem, dimana hal ini melibatkan dua bangunan yang telah sah berstatus sebagai wakaf oleh wakif yang berbeda. Bermula dari adanya rencana pembangunan masjid, ketua umum dari pihak panitia melakukan pembongkaran terhadap sebagian bangunan madrasah tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama pihak pengelola madrasah. Kegiatan tersebut menuai protes keras dari beberapa tokoh masyarakat Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pihak ketua panitia dalam melakukan praktik tersebut; bagaimana undang-undang mengatur tentang permasalahan pengalihan fungsi sebagaimana yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem. Adapun hasil penelitian ini diharapkan bisa menambah informasi dan bahan perimbangan bagi yang mengkaji hukum islam di bidang perwakafan. Jenis penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan cara wawancara secara langsung kepada para narasumber dan studi dokumen yang menyangkut permasalahan pengalihan fungsi wakaf tersebut. Data-data yang telah didapat kemudian dinalisis berdasarkan perundang-undangan dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini yang pertama, bahwa undang-undang yang berlaku pada dasarnya melarang praktik pengalihan fungsi sebagaimana disebutkan dalam UU Tahun 2004 pasal 44 dan KHI pasal 225. Namun ketentuan yang ada tidaklah bersifat mutlak, melainkan masih memberi peluang perihal praktik tersebut dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang kedua, praktik pengalihan fungsi wakaf yang terjadi di Desa Banjiran Kecamatan Warungasem didasari oleh beberapa alasan, yakni (a) Masjid membutuhkan perluasan guna menampung jamaah Desa Banjiran, (b) Telah mendapatkan izin dari wakif dan KUA Kecamatan Warungasem, dan (c) Tidak maksimalnya fungsi wakaf. Undang - Undang Tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Muamalat - Pemberian - Wakaf 2X4.252 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994679 SK HKI 18.040 YAS p 18SK1811040.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_moch_alfin.png.png
score 11.174184