Penerapan Prinsip Bisnis Syariah di BMT Dana Syariah Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Batang
ABSTRAK Ulfa, Halimah. 2017. Penerapan Prinsip Bisnis Syariah di BMT Dana Syariah Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Skripsi Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Dosen pembimbing: Maghfur, M. Ag. Penelitian ini bertujuan untuk men...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan S-1 Ekonomi Syariah FEBI IAIN Pekalongan
2017
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994704 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | ABSTRAK
Ulfa, Halimah. 2017. Penerapan Prinsip Bisnis Syariah di BMT Dana Syariah Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Skripsi Jurusan Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Dosen pembimbing: Maghfur, M. Ag.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip bisnis syariah dan penerapan pedoman pelaksanaan usaha di BMT Dana syariah kecamatan Bandar Kabupaten Batang. BMT Dana Syariah Bandar merupakan lembaga keuangan syariah mikro yang dalam penerapan bisnisnya berdasarkan kepada prinsip dan aturan-aturan agama Islam, sehingga tujuan untuk mencapai keuntungan duniawi dan keuntungan akhirat dapat terpenuhi.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuan mendeskripsikan segala tentang sesuatu tentang prinsip bisnis syariah dan penerapan pedoman operasional bisnis syariah sesuai dengan apa yang didengar dan dilihat.
Hasil dari penelitian ini adalah BMT Dana Syariah Bandar yang secara secara fungsinya sebagai baitul Baitul wa Tamwil, BMT Dana Syariah Bandar menerapakan prinsip syariah seperti prinsip bagi hasil, jual beli dengan keuntungan (Mark-up) dan prinsip non profit. Namun dalam BMT Dana Syariah Bandar masih belum bisa menerapkan fungsinya sebagai baitul maal yaitu pada penerapan sistem tabarru yang masih bersifat konsumtif. Secara praktisnya, dalam pelaksanaan operasionalnya dilihat dari peran DPS BMT Dana Syariah Bandar yang belum maksimal dalam pengawasanya. Setiap individu harus menyadari tanggungjawabnya masing-masing terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Kata kunci: Prinsip Bisnis Syariah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015. |
---|