Implementasi Akad Wadiah Pada Produk SIQURMA (Simpanan Qurban Bersama KOPENA) di KOPENA Pekalongan

Beberapa macam cara yang dilakukan lembaga keuangan syariah dalam menerapkan prinsip syariah pada setiap produknya. Produk Siqurma mengguna-kan prinsip titipan pada kegiatan penghimpunan dana. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip titipan adalah akad wadiah. Hal itu juga diterapkan oleh KOPENA Peka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Tri Lestari (2012114065), Aenurofik, M.A
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994740
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Beberapa macam cara yang dilakukan lembaga keuangan syariah dalam menerapkan prinsip syariah pada setiap produknya. Produk Siqurma mengguna-kan prinsip titipan pada kegiatan penghimpunan dana. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip titipan adalah akad wadiah. Hal itu juga diterapkan oleh KOPENA Pekalongan pada produk SIQURMA. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah mekanisme produk SIQURMA dan bagaimanakah implementasi akad wadiah pada produk SIQURMA di KOPENA Pekalongan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis peneletian lapangan. Data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskriptif kualitatif dengan tujuun mendeskripsikan segala sesuatu tentang bagaimana implementasiakad wadiah pada produk SIQURMA di KOPENA Pekalongan.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi akad wadiahpada produk SIQURMA di KOPENA Pekalongan belum sesuai dengan syariat Islam karena bonus ditentukan diawal. Dalam UU Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan, yang diantaranya menyatakan bahwa : 1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. 2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah. Dalam hal implementasi akad wadiah menggunakan wadiah yad dhamanah dimana dana yang telah disimpan oleh anggota dapat dimanfaatkan oleh KOPENA Pekalongan. Dana yang dikelola KOPENA melalui pembiayaan yang mendapatkan keuntungan. Dari pendapatan tersebut KOPENA memberikan bonus kepada anggotanya yang berupa bantuan uang penyembelihan. Kata kunci : Akad Wadi’ah, Tabungan Siqurma