Penerapan Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Produk Simpanan Berjangka (SIMKA) Di KOPENA Pekalongan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah muthlaqah produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalongan sudah sesuai atau belum dengan FATWA DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 serta mengetahui cara perhitungan bagi hasil produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalon...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Main Authors: Nofi Kusriatun (2012114147), Ali Amin Isfandiar, M. Ag
Format: Online
Jezik:Indonesia
Izdano: Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan 2017
Online dostop:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994755
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!
Opis
Izvleček:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah muthlaqah produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalongan sudah sesuai atau belum dengan FATWA DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 serta mengetahui cara perhitungan bagi hasil produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalongan. Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research) yang data-datanya diperoleh langsung dari KOPENA Pekalongan. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan ini adalah pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Medote pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dimana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam bentuk narasi. Adapun hasil penelitian ini, bahwa penerapan akad mudharabah muthlaqah pada produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalongan belum sesuai dengan Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000 dan rumus perhitungan bagi hasil yang diterapkan KOPENA Pekalongan pada produk Simpanan Berjangka (SIMKA) yaitu menggunakan rumusan sendiri yang berbeda dengan teori M. Syafi’i Antonio, Karnaen Perwataatmadja, Sutan Remy Sjahdeini dan Muhammad namun hampir mirip dengan teori Adiwarman A. Karim, namun dalam penerapnnya belum sesuai dengan prinsip mudharabah karena nisbah bagi hasil yang diberikan kepada nasabah berdasarkan modal bukan berdasarkan keuntungan serta nasabah hanya menyetujui jumlah nisbah yang sudah ditetapkan oleh KOPENA Pekalongan. Kata Kunci: akad Mudharabah Muthlaqah, Produk Simpanan Berjangka