Penerapan Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Produk Simpanan Berjangka (SIMKA) Di KOPENA Pekalongan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah muthlaqah produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalongan sudah sesuai atau belum dengan FATWA DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 serta mengetahui cara perhitungan bagi hasil produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalon...
محفوظ في:
المؤلفون الرئيسيون: | , |
---|---|
التنسيق: | Online |
اللغة: | Indonesia |
منشور في: |
Jurusan D-3 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Pekalongan
2017
|
الوصول للمادة أونلاين: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994755 |
الوسوم: |
إضافة وسم
لا توجد وسوم, كن أول من يضع وسما على هذه التسجيلة!
|
الملخص: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad mudharabah
muthlaqah produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalongan sudah
sesuai atau belum dengan FATWA DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 serta
mengetahui cara perhitungan bagi hasil produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di
KOPENA Pekalongan.
Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah lapangan (field research)
yang data-datanya diperoleh langsung dari KOPENA Pekalongan. Sedangkan
pendekatan penelitian ini adalah pendekatan ini adalah pendekatan kualitatif.
Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Medote
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan
dokumentasi. Dalam menganalisis data, metode analisis data yang digunakan
adalah metode deskriptif analisis dimana hasil dari penelitian ini dijabarkan dalam
bentuk narasi.
Adapun hasil penelitian ini, bahwa penerapan akad mudharabah
muthlaqah pada produk Simpanan Berjangka (SIMKA) di KOPENA Pekalongan
belum sesuai dengan Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000 dan rumus
perhitungan bagi hasil yang diterapkan KOPENA Pekalongan pada produk
Simpanan Berjangka (SIMKA) yaitu menggunakan rumusan sendiri yang berbeda
dengan teori M. Syafi’i Antonio, Karnaen Perwataatmadja, Sutan Remy Sjahdeini
dan Muhammad namun hampir mirip dengan teori Adiwarman A. Karim, namun
dalam penerapnnya belum sesuai dengan prinsip mudharabah karena nisbah bagi
hasil yang diberikan kepada nasabah berdasarkan modal bukan berdasarkan
keuntungan serta nasabah hanya menyetujui jumlah nisbah yang sudah ditetapkan
oleh KOPENA Pekalongan.
Kata Kunci: akad Mudharabah Muthlaqah, Produk Simpanan Berjangka |
---|