Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat

Dalam meningkatnya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama kelas I.A Brebes yang dilatarbelakangi oleh banyaknya alasan yang melanggar taklik talak. mengingat taklik talak hadir untuk membuat kesepakatan janji seorang laki-laki terhadap seorang wanita dalam menjamin jaminan hukum bagi wanita. Hal i...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Yoman Hanif Satria (2011112032), Maghfur Ahmad, M. Ag.
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994886
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994886
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Yoman Hanif Satria (2011112032)
Maghfur Ahmad, M. Ag.
spellingShingle Yoman Hanif Satria (2011112032)
Maghfur Ahmad, M. Ag.
Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat
author_facet Yoman Hanif Satria (2011112032)
Maghfur Ahmad, M. Ag.
author_sort Yoman Hanif Satria (2011112032)
title Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat
title_short Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat
title_full Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat
title_fullStr Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat
title_full_unstemmed Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat
title_sort pandangan hakim pengadilan agama brebes tentang implikasi taklik talak terhadap kasus cerai gugat
description Dalam meningkatnya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama kelas I.A Brebes yang dilatarbelakangi oleh banyaknya alasan yang melanggar taklik talak. mengingat taklik talak hadir untuk membuat kesepakatan janji seorang laki-laki terhadap seorang wanita dalam menjamin jaminan hukum bagi wanita. Hal itu dikarenakan hak talak lebih identik bagi seorang suami. Di negara kita sendiri taklik talak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yang mana memandang taklik talak adalah sebagai alasan sebuah perceraian dan sebagai sebuah perjanjian seperti yang dijelaskan dalam pasal 45 dan 46 KHI yang sesuai sebagai perjanjian dalam pernikahan menurut peraturan Mentri Agama Nomor 3 Tahun 1975 berbeda halnya dengan Perjanjian perkawinan yang telah dijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang No 1 tahun 1974 yang memberikan gambaran bertolak belakang dari peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 1975 mengenai perjanjian perkawinan. Disinilah sekiranya penulis tertarik untuk meneliti sekiranya bisa memberikan sedikit pemahaman dan meminimalisir angka perceraian yang terjadi tentang bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Brebes tentang alasan perceraian pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 kaitanya dengan taklik talak sebagai alasan perceraian pada kasus cerai gugat dan pandangan hakim mengenai implikasi dari taklik talak terhadap kasus cerai gugat. Dengan tujuan pandangan hakim Pengadilan Agama Brebes tentang alasan perceraian pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 kaitanya dengan taklik talak sebagai alasan perceraian pada kasus cerai gugat dan implikasinya yang ada pada taklik talak ini mampu dijelaskan agar bisa menguatkan sebagai produk hukum yang jelas dan sesuai dengan cita hukum. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer yang berasal dari hasil wawancara dengan hakim di P.A Brebes, dan sumber data sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang berhubungan dengan penelitian ini. selanjutnya metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode menggunakan deskriptif kualitatif dengan model interaktif yaitu menganalisis pandangan hakim P.A Brebes tentang implkasi taklik talak terhadap kasus cerai gugat dalam rangka memberikan interprestasi terhadap data-data yang diperoleh dari penelitian.. Hasil penelitian adalah Para hakim Pengadilan Agama Brebes memandang bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 kita ini memposisikan taklik talak pada keumumannya yang kemudian dikuatkan pada xiv pasal 38 huruf c yang berbunyi atas keputusan pengadilan, meskipun tidak secara khusus taklik talak ini disebutkan didalam sebuah alasan perceraian ataupun perjanjian yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Implikasi yang terjadi terhadap kasus cerai gugat yang mana sangat mempengaruhi terhadap banyaknya angka perceraian yang disebabkan oleh pelanggaran taklik talak maka sesuai dengan pasal 116 huruf f dan huruf g Kompilasi Hukum Islam pihak isteri berhak mengadukan suaminya ke Pengadilan Agama. Kata Kunci: Pandangan Hakim, alasan Perceraian dan Implikasi Taklik Talak
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994886
_version_ 1690546337566687232
spelling oai:slims-994886Pandangan Hakim Pengadilan Agama Brebes Tentang Implikasi Taklik Talak Terhadap Kasus Cerai Gugat Yoman Hanif Satria (2011112032) Maghfur Ahmad, M. Ag. Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xx, 65 hlm., 21X30 cm. Dalam meningkatnya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama kelas I.A Brebes yang dilatarbelakangi oleh banyaknya alasan yang melanggar taklik talak. mengingat taklik talak hadir untuk membuat kesepakatan janji seorang laki-laki terhadap seorang wanita dalam menjamin jaminan hukum bagi wanita. Hal itu dikarenakan hak talak lebih identik bagi seorang suami. Di negara kita sendiri taklik talak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yang mana memandang taklik talak adalah sebagai alasan sebuah perceraian dan sebagai sebuah perjanjian seperti yang dijelaskan dalam pasal 45 dan 46 KHI yang sesuai sebagai perjanjian dalam pernikahan menurut peraturan Mentri Agama Nomor 3 Tahun 1975 berbeda halnya dengan Perjanjian perkawinan yang telah dijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang No 1 tahun 1974 yang memberikan gambaran bertolak belakang dari peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 1975 mengenai perjanjian perkawinan. Disinilah sekiranya penulis tertarik untuk meneliti sekiranya bisa memberikan sedikit pemahaman dan meminimalisir angka perceraian yang terjadi tentang bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Brebes tentang alasan perceraian pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 kaitanya dengan taklik talak sebagai alasan perceraian pada kasus cerai gugat dan pandangan hakim mengenai implikasi dari taklik talak terhadap kasus cerai gugat. Dengan tujuan pandangan hakim Pengadilan Agama Brebes tentang alasan perceraian pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 kaitanya dengan taklik talak sebagai alasan perceraian pada kasus cerai gugat dan implikasinya yang ada pada taklik talak ini mampu dijelaskan agar bisa menguatkan sebagai produk hukum yang jelas dan sesuai dengan cita hukum. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer yang berasal dari hasil wawancara dengan hakim di P.A Brebes, dan sumber data sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang berhubungan dengan penelitian ini. selanjutnya metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode menggunakan deskriptif kualitatif dengan model interaktif yaitu menganalisis pandangan hakim P.A Brebes tentang implkasi taklik talak terhadap kasus cerai gugat dalam rangka memberikan interprestasi terhadap data-data yang diperoleh dari penelitian.. Hasil penelitian adalah Para hakim Pengadilan Agama Brebes memandang bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 kita ini memposisikan taklik talak pada keumumannya yang kemudian dikuatkan pada xiv pasal 38 huruf c yang berbunyi atas keputusan pengadilan, meskipun tidak secara khusus taklik talak ini disebutkan didalam sebuah alasan perceraian ataupun perjanjian yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Implikasi yang terjadi terhadap kasus cerai gugat yang mana sangat mempengaruhi terhadap banyaknya angka perceraian yang disebabkan oleh pelanggaran taklik talak maka sesuai dengan pasal 116 huruf f dan huruf g Kompilasi Hukum Islam pihak isteri berhak mengadukan suaminya ke Pengadilan Agama. Kata Kunci: Pandangan Hakim, alasan Perceraian dan Implikasi Taklik Talak Dalam meningkatnya kasus cerai gugat di Pengadilan Agama kelas I.A Brebes yang dilatarbelakangi oleh banyaknya alasan yang melanggar taklik talak. mengingat taklik talak hadir untuk membuat kesepakatan janji seorang laki-laki terhadap seorang wanita dalam menjamin jaminan hukum bagi wanita. Hal itu dikarenakan hak talak lebih identik bagi seorang suami. Di negara kita sendiri taklik talak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yang mana memandang taklik talak adalah sebagai alasan sebuah perceraian dan sebagai sebuah perjanjian seperti yang dijelaskan dalam pasal 45 dan 46 KHI yang sesuai sebagai perjanjian dalam pernikahan menurut peraturan Mentri Agama Nomor 3 Tahun 1975 berbeda halnya dengan Perjanjian perkawinan yang telah dijelaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang No 1 tahun 1974 yang memberikan gambaran bertolak belakang dari peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 1975 mengenai perjanjian perkawinan. Disinilah sekiranya penulis tertarik untuk meneliti sekiranya bisa memberikan sedikit pemahaman dan meminimalisir angka perceraian yang terjadi tentang bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama Brebes tentang alasan perceraian pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 kaitanya dengan taklik talak sebagai alasan perceraian pada kasus cerai gugat dan pandangan hakim mengenai implikasi dari taklik talak terhadap kasus cerai gugat. Dengan tujuan pandangan hakim Pengadilan Agama Brebes tentang alasan perceraian pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 kaitanya dengan taklik talak sebagai alasan perceraian pada kasus cerai gugat dan implikasinya yang ada pada taklik talak ini mampu dijelaskan agar bisa menguatkan sebagai produk hukum yang jelas dan sesuai dengan cita hukum. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini meliputi sumber data primer yang berasal dari hasil wawancara dengan hakim di P.A Brebes, dan sumber data sekunder yang berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang berhubungan dengan penelitian ini. selanjutnya metode yang digunakan untuk menganalisis dalam penelitian ini adalah metode menggunakan deskriptif kualitatif dengan model interaktif yaitu menganalisis pandangan hakim P.A Brebes tentang implkasi taklik talak terhadap kasus cerai gugat dalam rangka memberikan interprestasi terhadap data-data yang diperoleh dari penelitian.. Hasil penelitian adalah Para hakim Pengadilan Agama Brebes memandang bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 kita ini memposisikan taklik talak pada keumumannya yang kemudian dikuatkan pada xiv pasal 38 huruf c yang berbunyi atas keputusan pengadilan, meskipun tidak secara khusus taklik talak ini disebutkan didalam sebuah alasan perceraian ataupun perjanjian yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Implikasi yang terjadi terhadap kasus cerai gugat yang mana sangat mempengaruhi terhadap banyaknya angka perceraian yang disebabkan oleh pelanggaran taklik talak maka sesuai dengan pasal 116 huruf f dan huruf g Kompilasi Hukum Islam pihak isteri berhak mengadukan suaminya ke Pengadilan Agama. Kata Kunci: Pandangan Hakim, alasan Perceraian dan Implikasi Taklik Talak Taklik Talak Perceraian - Talaq Cerai Gugat Munakahat 2X4.331 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994886 SK HKI 18.062 SAT p 18SK1811062.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_yoman_hanif_satria.png.png
score 11.174184