Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)

Seserahan adalah penyerahan perabotan rumah tangga dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita pada saat sehari sebelum akad nikah berlangsung. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status hukum harta seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Zaenul Maarif (2011112004), Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994887
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-994887
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Ahmad Zaenul Maarif (2011112004)
Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
spellingShingle Ahmad Zaenul Maarif (2011112004)
Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)
author_facet Ahmad Zaenul Maarif (2011112004)
Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
author_sort Ahmad Zaenul Maarif (2011112004)
title Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)
title_short Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)
title_full Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)
title_fullStr Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)
title_full_unstemmed Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)
title_sort tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian perspektif hukum islam (studi di desa dukuhtengah kec. ketanggungan kab. brebes)
description Seserahan adalah penyerahan perabotan rumah tangga dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita pada saat sehari sebelum akad nikah berlangsung. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status hukum harta seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimana hukum penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimanakah proses dan tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui sejarah munculnya tradisi seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes, Untuk memperoleh kejelasan hukum Tradisi penarikan harta seserahan pasca percerian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Dan Untuk mengetahui status hukum harta seserahan tersebut, yang mana merupakan hak untuk istri atau suami menurut syari’ah islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan penelitian bersifat Legal Research. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah Interview (wawancara) dan dokumentasi. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah adalah adat yang sudah dilaksanakan dari jaman dahulu. Adat ini dikenal oleh masyarakat Dukuhtengah dan sebagian besar melaksanakan adat ini. Proses penarikan kembali harta seserahan ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, dari pihak keluarga suami mendatangi pihak keluarga isteri dan membagi harta seserahan. Tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah ini menurut Islam adalah urf yakni segala sesuatu baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilaksanakan masyarakat secara berulang-ulang dan dikenal oleh semua masyarakat. Urf atau tradisi yag ada di Desa Dukuhtengah termasuk urf amali dan khas karena urf tersebut berupa perbuatan masyarakat dan hanya ada di Desa Dukuhtengah. Tradisi ini juga termasuk pemberian bersyarat karena harta seserahan menjadi milik isteri sepenuhnya apabila pernikahannya rukun, abadi dan mendapatkan keturunan. Melihat praktek yang demikian maka dapat disimpulkan bahwa tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah boleh dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan dalil syara dan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Kata Kunci: Tradisi, Perceraian.
publisher Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan
publishDate 2017
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994887
_version_ 1690546337631698944
spelling oai:slims-994887Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes) Ahmad Zaenul Maarif (2011112004) Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017 Indonesia SKRIPSI HKI SKRIPSI HKI xvii, 99 hlm., 21X30 cm. Seserahan adalah penyerahan perabotan rumah tangga dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita pada saat sehari sebelum akad nikah berlangsung. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status hukum harta seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimana hukum penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimanakah proses dan tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui sejarah munculnya tradisi seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes, Untuk memperoleh kejelasan hukum Tradisi penarikan harta seserahan pasca percerian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Dan Untuk mengetahui status hukum harta seserahan tersebut, yang mana merupakan hak untuk istri atau suami menurut syari’ah islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan penelitian bersifat Legal Research. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah Interview (wawancara) dan dokumentasi. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah adalah adat yang sudah dilaksanakan dari jaman dahulu. Adat ini dikenal oleh masyarakat Dukuhtengah dan sebagian besar melaksanakan adat ini. Proses penarikan kembali harta seserahan ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, dari pihak keluarga suami mendatangi pihak keluarga isteri dan membagi harta seserahan. Tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah ini menurut Islam adalah urf yakni segala sesuatu baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilaksanakan masyarakat secara berulang-ulang dan dikenal oleh semua masyarakat. Urf atau tradisi yag ada di Desa Dukuhtengah termasuk urf amali dan khas karena urf tersebut berupa perbuatan masyarakat dan hanya ada di Desa Dukuhtengah. Tradisi ini juga termasuk pemberian bersyarat karena harta seserahan menjadi milik isteri sepenuhnya apabila pernikahannya rukun, abadi dan mendapatkan keturunan. Melihat praktek yang demikian maka dapat disimpulkan bahwa tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah boleh dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan dalil syara dan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Kata Kunci: Tradisi, Perceraian. Seserahan adalah penyerahan perabotan rumah tangga dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita pada saat sehari sebelum akad nikah berlangsung. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status hukum harta seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimana hukum penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Bagaimanakah proses dan tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui sejarah munculnya tradisi seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes, Untuk memperoleh kejelasan hukum Tradisi penarikan harta seserahan pasca percerian di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menurut syari’ah islam. Dan Untuk mengetahui status hukum harta seserahan tersebut, yang mana merupakan hak untuk istri atau suami menurut syari’ah islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan penelitian bersifat Legal Research. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah Interview (wawancara) dan dokumentasi. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tradisi penarikan kembali harta seserahan pasca perceraian di Desa Dukuhtengah adalah adat yang sudah dilaksanakan dari jaman dahulu. Adat ini dikenal oleh masyarakat Dukuhtengah dan sebagian besar melaksanakan adat ini. Proses penarikan kembali harta seserahan ini dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, dari pihak keluarga suami mendatangi pihak keluarga isteri dan membagi harta seserahan. Tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah ini menurut Islam adalah urf yakni segala sesuatu baik berupa perkataan atau perbuatan yang dilaksanakan masyarakat secara berulang-ulang dan dikenal oleh semua masyarakat. Urf atau tradisi yag ada di Desa Dukuhtengah termasuk urf amali dan khas karena urf tersebut berupa perbuatan masyarakat dan hanya ada di Desa Dukuhtengah. Tradisi ini juga termasuk pemberian bersyarat karena harta seserahan menjadi milik isteri sepenuhnya apabila pernikahannya rukun, abadi dan mendapatkan keturunan. Melihat praktek yang demikian maka dapat disimpulkan bahwa tradisi yang ada di Desa Dukuhtengah boleh dilaksanakan karena tidak bertentangan dengan dalil syara dan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Kata Kunci: Tradisi, Perceraian. Munakahat -Perceraian 2X4.33 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994887 SK HKI 18.063 MAA t 18SK1811063.00 http://103.142.62.240:80/perpus/images/docs/cover_ahmad_zaenul_maarif.png.png
score 11.174184