Tradisi Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes)

Seserahan adalah penyerahan perabotan rumah tangga dari pihak calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita pada saat sehari sebelum akad nikah berlangsung. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana status hukum harta seserahan di Desa Dukuhtengah Kec. Ketanggungan Kab. Brebes menu...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: Ahmad Zaenul Maarif (2011112004), Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994887
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!