Praktik Cerai Di Bawah Tangan Di Desa Kenconorejo Kecamatan Tulis Kabupaten Batang

Masalah perceraian antara hukum Islam dengan hukum Positif memang berbeda, dalam hukum Islam menurut pendapat jumhur ulama bahwa perceraian tidak memerlukan persaksian, dapat dilaksanakan kapan saja dan dimana saja karena perceraian merupakan hak seorang suami, namun menurut hukum positif perceraian...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: SUGIONO (2011113043), Ahmad Muchsin, M. Hum
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2017
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=994891
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!