Kesadaran Hukum Stakeholder Sekolah Dalam Menaati Larangan Diskriminasi Terhadap Anak Dari Lokalisasi Petamanan (Studi Kasus di SD 02 Banyuputih Batang)

Lokalisasi menyebar di seluruh lapisan masyarakat negara ini, tidak hanya di perkotaan mamun di pedesaan juga marak adanya lokalisasi seperti di Banyuputih tepatnya lokalisasi Petamanan, orang-orang yang hidup di lokalisasi tidak semuanya masih single karena banyak dari mereka yang sudah berkelua...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rezha Ryzaldi (2011113049), Iwan Zaenal Fuad, SH., MH
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan S-1 Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah IAIN Pekalongan 2018
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=995015
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Lokalisasi menyebar di seluruh lapisan masyarakat negara ini, tidak hanya di perkotaan mamun di pedesaan juga marak adanya lokalisasi seperti di Banyuputih tepatnya lokalisasi Petamanan, orang-orang yang hidup di lokalisasi tidak semuanya masih single karena banyak dari mereka yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak atau belum berkeluarga tetapi mempunyai anak. Anak-anak dari lokalisasi mengalami diskriminasi sosial tidak hanya di masyarakat, ternyata para pihak sekolah seperti guru, pihak sekolah, teman sebaya dan wali murid yang disebut stakeholder sekolah juga mendiskriminasikan anak dari lokalisasi. Bagaimana kesadaran hukum stakeholder SD 02 Banyuputih Batang dalam menaati larangan diskriminasi terhadap anak dari lokalisasi Petamanan? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang obyeknya langsung dari lokalisasi Petamanan dan SD 02 Banyuputih Batang berupa data yang didapat dari observasi dan wawancara kepada anak-anak, warga lokalisasi, stakeholder sekolah dan penduduk sekitar lokalisasi. Hasil penelitian ini terbukti bahwa stakeholder sekolah melakukan tindak diskriminasi terhadap anak dari lokalisasi yang bertentangan dengan UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kata kunci : Diskriminasi, Stakeholder sekolah, Anak lokalisasi